Pasal 22C
(1) Pelaku pembangunan yang melakukan
Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:
- kepastian peruntukan rurang;
- kepastian hak atas tanah;
- kepastian status penguasaan Rumah;
- perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun; dan
- jaminan atas pembangunan Perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin.
(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah Daerah.
(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama
pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah
(5) Kepastian
SK No 073300 A
PRESIDEN
(5) Kepastian status penguasaan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:
- status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk Rumah tunggal atau Rumah deret; dan
- sertifikat hak milik satuan Rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan Rumah susun untuk Rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota atau pemerintah Daerah provinsi khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat PBG.
(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau
Rumah susun dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank atau bukan bank.
(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
