PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 134
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan PBG;
- pencabutan PBG; dan
- pembongkaranbangunan.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dikenai pada orang perseorangan
dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif pBG oleh pemerintah berupa pembekuan Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
- orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan.
(3) Sanksi. . .
SK No 082636 A
PRES IDEN
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum berupa:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.
- Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai berikut:
