PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 131
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:
- bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
- bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Tata...
SK No 082631 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sebagai berikut:
- orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
