Pasal 135
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembekuanPerizinan Berusaha;
pencabutan insentif; dan
denda administratif. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;
Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
Badan
SK No 082639 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
