Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
dividen;
b.
bunga
termasuk
premium,
diskonto,
dan
imbalan
sehubungan
dengan
jaminan
pengembalian utang;
c.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/atau
h.
keuntungan karena pembebasan utang.
(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan tersebut (beneficial owner).
(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga
termasuk
premium,
diskonto,
dan
imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
dan
premi
asuransi
yang
dibayarkan
kepada
perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan
neto.
(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dan
ayat
(2a)
diatur
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang
ketentuannya
diatur
lebih
lanjut
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final,
kecuali:
a.
pemotongan
atas
penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan
huruf c; dan
b.
pemotongan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan luar
negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
