UU
Cipta Kerja
Pasal 292
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). www.peraturan.go.id 2020, No.245
- Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
