Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 
Tahun 2011-2030

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
TAHUN 2011-2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030 terhadap pemanfaatan ruang, target dan strategi pengurusan hutan, perkembangan kebijakan, tantangan strategis global terkait keberlanjutan penyelenggaraan kehutanan dan perubahan iklim, serta perubahan kelembagaan, perlu dilakukan penyesuaian rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menyusun dan menetapkan rencana kehutanan tingkat nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011- 2030;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
- Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 912);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030.
Pasal 1
(1) Rencana kehutanan tingkat nasional memuat arahan
makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau
ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan
kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang
menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana kehutanan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana kawasan hutan pada skala nasional; dan
b.
peta rencana kehutanan tingkat nasional.
Pasal 2
(1)
Rencana
kawasan
hutan
pada
skala
nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a
memuat:
a.
kondisi dan potensi kawasan hutan;
b.
paradigma pengelolaan kawasan hutan;
c.
arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan;
d.
target capaian sektor kehutanan; dan
e.
arah kebijakan dan strategi.
(2)
Rincian rencana kawasan hutan pada skala nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Peta rencana kehutanan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b memuat:
a.
peta rencana kehutanan tingkat nasional tahun
2011–2030; dan
b.
peta rencana kehutanan tingkat nasional tahun
2011–2030 untuk regional.
(2)
Peta rencana kehutanan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Rencana kehutanan tingkat nasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam
penyusunan:
a.
rencana makro penyelenggaraan kehutanan;
b.
rencana kehutanan tingkat provinsi;
c.
rencana
pengelolaan
hutan
di
tingkat
unit
pengelolaan;
d.
peta
indikatif
pemanfaatan
dan
penggunaan
kawasan hutan;
e.
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan;
f. rencana pembangunan kehutanan; dan g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. (2) Rencana kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai pedoman koordinasi antar sektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana
Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 928),
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana
Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 928), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2026
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011- 2030
RENCANA KAWASAN HUTAN PADA SKALA NASIONAL
A. KONDISI DAN POTENSI KAWASAN HUTAN
- Pendahuluan
Dalam kerangka kebijakan nasional, telah disusun Rencana
Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 yang memuat
arahan makro pemanfaatan dan penggunaan ruang serta potensi
kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan
lintas sektor yang menggunakan kawasan hutan dalam skala
nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Rencana
Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) telah ditetapkan melalui
Peraturan
Menteri
Kehutanan
Nomor
P.49/MENHUT-II/2011
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–
2030 dan kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
7/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 (Revisi I). RKTN menjadi
pedoman dalam penyusunan rencana kehutanan di tingkat pusat,
provinsi dan unit pengelolaan, serta menjadi dasar bagi perencanaan
tata ruang, pengelolaan wilayah hutan, dan pengendalian kegiatan
pembangunan lintas sektor. Melalui pendekatan spasial, partisipatif,
dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan
pembangunan, RKTN diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan
hutan yang berdaya saing, berkeadilan, dan berketahanan terhadap
perubahan iklim serta tekanan pembangunan multisektor.
Dalam pelaksanaan RKTN revisi pertama Tahun 2019, dinamika
pembangunan nasional di Indonesia telah berkembang pesat dengan
adanya perubahan regulasi (UU Cipta Kerja dan peraturan
turunannya), kebijakan pembangunan kehutanan dengan adanya
Visi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih (Asta Cita), RPJPN 2025-
2045 (Visi Indonesia Emas 2045) dan RPJMN 2025-2029, target
penyerapan emisi karbon sesuai dengan ratifikasi Paris Agreement,
penetapan Areal Preservasi, serta kebijakan Reforma Agraria dan
kebijakan satu peta. Selain itu, terdapat program dan kegiatan yang
memerlukan ruang kawasan hutan untuk menampung berbagai
kepentingan pembangunan, antara lain adanya program strategis
nasional, program ketahanan pangan dan energi, kejadian bencana
alam dan penggunaan lain yang berbasis lahan.
Kawasan hutan juga diperlukan untuk memenuhi manfaat sosial, ekonomi, dan ekologi. Dalam memberikan manfaat sosial, pemerintah mencadangkan areal kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial melalui pembuatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar hutan, mempunyai akses dalam pengelolaan hutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi
ekonomi, Produk Domestik Bruto (PDB) sub sektor kehutanan pada
kawasan hutan diperoleh melalui
pelaksanaan multi usaha
kehutanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
pemanfaatan maupun penggunaan kawasan hutan. Dari sisi ekologi,
kawasan hutan dituntut untuk berkontribusi dalam penyediaan jasa
lingkungan dan pemenuhan komitmen terhadap target penyerapan
emisi karbon, antara lain pemenuhan target dalam Nationally
Determined Contribution (NDC) dan Forestry and Other Land Uses
(FOLU) Net Sink, juga komitmen terhadap internasional untuk
mempertahankan keanekaragaman hayati di dalam kawasan hutan.
Kondisi-kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan
ruang dan pengaturan ruang dalam kawasan hutan untuk berbagai
kepentingan pembangunan, yang tentunya mempengaruhi arahan
ruang pemanfaatan, capaian target, serta kebijakan dan strategi
yang telah ditetapkan dalam RKTN Tahun 2011-2030. Oleh karena
itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian terhadap RKTN sebagai
acuan dalam perencanaan ruang kawasan hutan, sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan bidang kehutanan
yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 270 ayat (2) huruf (b)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021, evaluasi RKTN dilaksanakan paling sedikit satu kali
dalam lima tahun.
Evaluasi
RKTN
telah
dilakukan
pada
Tahun
2024
yang
merekomendasikan perlunya revisi RKTN untuk menyesuaikan
pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan perubahan kebijakan,
regulasi, dan tantangan strategis. Berdasarkan hasil evaluasi
dengan menggunakan perhitungan data spasial perkembangan
kawasan hutan, terjadi perubahan luas kawasan, dimana pada
Tahun 2011 kawasan hutan seluas 130,68 juta hektare, berkurang
menjadi 123,95 juta hektare di Tahun 2025, dengan luas daratan
118,62 juta hektare atau sekitar 62,64% dari total daratan nasional.
Pengurangan luas kawasan hutan tersebut disebabkan terjadinya
perubahan peruntukan kawasan hutan untuk mengakomodir
kebutuhan sektor non kehutanan dan perbaikan tata batas,
diantaranya adalah program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya penyelesaian konflik ruang
dalam kawasan hutan serta pelepasan kawasan hutan untuk
fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (umum).
Di masa mendatang, kebutuhan ruang dalam kawasan hutan
diperkirakan
akan
meningkat
dengan
bertambahnya
jumlah
penduduk, pembangunan serta program-program strategis lainnya,
termasuk kebutuhan lahan untuk program ketahanan pangan dan
energi. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk mencapai nilai
manfaat yang optimal dalam pengelolaan kawasan hutan yang
berkelanjutan, diperlukan penataan ruang dalam kawasan hutan.
Kondisi ini menunjukkan nilai pentingnya mengoptimalkan dan
mensinergikan semua kebutuhan pembangunan dalam ruang
kawasan hutan, agar sejalan dengan pembangunan lingkungan yang
berkelanjutan.
Pemanfaatan kawasan hutan yang dapat mengakomodasi berbagai
macam aktifitas tersebut, perlu direncanakan dengan baik agar
memberikan hasil yang optimal. Hal tersebut mendorong perlunya
dilakukan
revisi
kedua
RKTN
Tahun
2011-2030
untuk
menyesuaikan arah kebijakan kehutanan nasional dengan dinamika sosial ekonomi, lingkungan, dan tata ruang yang semakin kompleks. Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan RKTN sebelumnya, salah satunya adalah dimungkinkan terjadinya kolaborasi (land sharing) antar arahan pemanfaatan ruang dalam RKTN dalam satu ruang. Kolaborasi dalam pemanfaatan ruang secara praktik sedianya telah terjadi di lapangan dan diatur dalam regulasi, akan tetapi pengaturan kolaborasi (land sharing) antar arahan pemanfaatan ruang belum diatur dalam RKTN Revisi I. Oleh karena itu, dalam Revisi RKTN kedua ini, akan dilakukan pendekatan kolaborasi (land sharing) arahan pemanfaatan ruang, yang memberikan fleksibilitas spasial dalam pengelolaan ruang kawasan hutan sesuai dengan regulasi, dengan tidak meninggalkan fungsi utama kawasan hutan. Dengan demikian, pengelolaan hutan diharapkan menjadi lebih adaptif, integratif, dan optimal sekaligus tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Paradigma kolaborasi ruang (land sharing) bukan sekadar sebagai pendekatan spasial, tetapi sebagai kerangka tata kelola yang mengintegrasikan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial secara setara. Revisi RKTN Tahun 2011–2030 diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan kehutanan nasional yang berorientasi pada keberlanjutan, pemerataan manfaat, dan ketahanan ekosistem hutan. Dokumen revisi RKTN ini dapat menjadi landasan dalam menyusun perencanaan kehutanan periode berikutnya, sekaligus tonggak penting dalam memastikan hutan Indonesia tetap menjadi penopang utama bagi nilai ekologi, ekonomi, dan sosial serta dapat berkontribusi dalam aksi mitigasi perubahan iklim global dan kehidupan yang berkelanjutan di masa mendatang.
- Visi, Misi dan Tujuan Visi RKTN Tahun 2011-2030 adalah tata kelola kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan optimal untuk berfungsinya sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat.
Misi RKTN Tahun 2011-2030 adalah:
a.
Menguatkan konservasi dan restorasi ekosistem hutan sebagai
penopang ketahanan pangan, lingkungan dan iklim nasional.
Fokus: (a) perlindungan keanekaragaman hayati (terestrial &
mangrove) di dalam dan di luar kawasan konservasi, (b)
rehabilitasi DAS, gambut, dan hutan lindung, (c) pemulihan
hutan kritis berbasis lanskap, dan (d) hutan untuk ketahanan
pangan.
b.
Mendorong optimalisasi multi usaha pemanfaatan hutan,
rendah karbon, dan berdaya saing global.
Fokus: (a) bioekonomi dan circular economy, (b) legalitas dan
sertifikasi hasil hutan, (c) pengembangan karbon hutan dan
jasa lingkungan (Payment Ecosystem Services-PES), dan (d)
hilirisasi berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK).
c.
Menguatkan peran masyarakat, adat, dan daerah dalam
pengelolaan hutan yang inklusif dan berkeadilan.
Fokus: (a) penguatan perhutanan sosial dan inklusivitas/akses
pengelolaan, (b) integrasi pemberdayaan desa, UMKM, dan
gender, dan (c) penataan kawasan hutan (kejelasan area kelola
yang clear and clean).
d.
Optimalisasi
tata
kelola
multi
usaha
kehutanan
yang
mengintegrasikan berbagai arahan ruang melalui penerapan
land sharing dan land sparing berbasis lanskap didukung
sistem
informasi
spasial
digital
secara
transparan
dan
akuntabel.
Fokus: (a) digital forestry dan big data spatial, (b) penegakan
hukum, FOLU monitoring, dan (c) reformasi perizinan dan
integrasi sistem nasional seperti OSS–SRN.
e.
Penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berbasis
sektor kehutanan sebagai kontributor utama target nasional.
Fokus: (a) kontribusi FOLU Net Sink 2030-Second Nationally
Determined
Contribution
(SNDC),
(b)
ketahanan
bencana
berbasis ekosistem (Ecosystem Based Adaptation-EBA), dan (c)
integrasi target SNDC dan pembangunan rendah karbon (Life
Cycle Climate Performance-LCCP).
f.
Pengelolaan dan pencegahan degradasi/kebakaran hutan dan
lahan secara sistematis, terpadu, dan berbasis teknologi.
Fokus: (a) pengembangan sistem prediksi dan deteksi dini, (b)
kolaborasi multi pihak (daerah, swasta, masyarakat), dan (c)
penguatan penegakan hukum dan restorasi pasca kebakaran.
Tujuan utama RKTN Tahun 2011-2030 adalah mewujudkan tata kelola dan pemanfaatan hutan nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan iklim, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, ketahanan ekologi, dan transformasi ekonomi hijau nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 7 (tujuh) tujuan tematik yang saling bersinergi, yaitu: a. Memulihkan dan menjaga fungsi ekologis hutan sebagai sistem penyangga kehidupan dan pengendali perubahan iklim. Beberapa program kegiatan dapat difokuskan pada: (a) peningkatan luas tutupan hutan dan kualitas ekosistem, (b) pemulihan DAS, gambut, mangrove, dan areal/ekosistem/ lanskap kritis, (c) kontribusi signifikan terhadap target FOLU Net Sink 2030, dan (d) pengembangan multi fungsi/manfaat hutan untuk ketahanan pangan. b. Meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pembangunan ekonomi hijau, bioekonomi, dan daya saing global. Program strategis dapat difokuskan pada: (a) peningkatan nilai tambah hasil hutan (kayu, non-kayu, jasa lingkungan), (b) ekspansi pasar rendah karbon, sertifikasi, dan legalitas kayu serta HHBK lainnya, dan (c) pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan jasa lingkungan. c. Meningkatkan akses, peran, dan manfaat hutan bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal. Beberapa fokus program yang penting dan berdampak signifikan adalah: (a) pendampingan dan peningkatan kapasitas pelaku perhutanan sosial dan pengembangan wilayah, (b) penyelesaian konflik tenurial dan optimalisasi reforma agraria, dan (c) peningkatan partisipasi pemuda, perempuan, dan UMKM desa hutan.
d.
Memperkuat
perlindungan,
pengawasan,
dan
penegakan
hukum untuk mencegah kerusakan dan kejahatan kehutanan.
Program strategis difokuskan pada: (a) pengurangan deforestasi
dan degradasi yang tidak terencana, (b) pengendalian dan
penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan secara
sistematis, dan (c) zero tolerance terhadap pembalakan liar,
peredaran satwa, dan perizinan ilegal.
e.
Mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, efisien,
berbasis teknologi digital, dan data/kajian ilmiah.
Program strategis yang dapat dikembangkan diantaranya: (a)
penguatan digital forestry (sistem informasi spasial terpadu
nasional), (b) penguatan integrasi perizinan, pengukuran
karbon, dan MRV nasional, (c) kolaborasi multi pihak yang
adaptif, transparan, dan akuntabel, dan (d) penguatan
pengambilan kebijakan berbasis riset (science-based policy).
f.
Memperkuat
pengelolaan
hutan
konservasi
dan
areal
preservasi, serta menempatkan keanekaragaman hayati sebagai
aset strategis nasional.
Program strategis yang dapat dikembangkan: (a) peningkatan
efektivitas pengelolaan hutan konservasi, (b) pengelolaan areal
preservasi yang efektif, (c) perlindungan spesies kunci dan
habitat kritis, dan (d) pendekatan lanskap dan konektivitas
ekologis (koridor).
g.
Meningkatkan
ketahanan
sosial-ekologis
terhadap
risiko
bencana dan krisis lingkungan.
Program strategis dapat difokuskan pada: (a) adaptasi berbasis
ekosistem untuk banjir, longsor, dan kekeringan, (b) restorasi
pasca bencana dan tata ruang rendah risiko, (c) mitigasi multi
ancaman, antara lain: api, kabut asap, intrusi garam, abrasi,
dan (d) penguatan desa dan masyarakat tangguh bencana.
- Kondisi Kawasan Hutan
a.
Luas dan Fungsi Kawasan Hutan
Luas kawasan hutan Indonesia mengalami perubahan sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2025. Kawasan hutan Tahun 2011 seluas 130,68 juta hektare berkurang sebanyak 4,76 juta hektare menjadi 125,92 juta hektare di Tahun 2019. Pengurangan luas kawasan hutan juga terjadi pada kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 yaitu sebanyak 1,97 juta hektare menjadi 123,95 juta hektare di Tahun 2025. Pengurangan luas disebabkan terjadinya perubahan peruntukan kawasan hutan untuk mengakomodir kebutuhan sektor non kehutanan dan perubahan batas.
Kawasan hutan diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi, yaitu Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Luas kawasan hutan berdasarkan fungsi juga mengalami perubahan. Secara umum, pengurangan luas terjadi pada fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Berdasarkan data spasial perkembangan pengukuhan kawasan hutan sampai dengan Oktober 2025, luas kawasan hutan Indonesia adalah 123,95 juta hektare yang terdiri dari 118,62 juta hektare daratan dan 5,33 juta hektare KSA/KPA Perairan. Menurut fungsinya, kawasan hutan terdiri dari Hutan
Konservasi (HK) seluas 27,67 juta hektare, Hutan Lindung (HL) seluas 29,22 juta hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 26,80 juta hektare, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 29,26 juta hektare, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 11,00 juta hektare. Perkembangan luas kawasan hutan Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2025 sebagaimana Tabel 1 dan Gambar 1, serta peta kawasan hutan Tahun 2025 sebagaimana Gambar 2.
Tabel 1. Luas Kawasan Hutan dan Perairan Tahun 2011, 2019 dan 2025 No Fungsi Hutan Tahun 2011 a) (juta hektare) Tahun 2019 b) (juta hektare) Tahun 2025 c) (juta hektare) 1 Hutan Konservasi *) 26,82 27,43 27,67 2 Hutan Lindung 28,86 29,66 29,22 3 Hutan Produksi Terbatas 24,46 26,79 26,80 4 Hutan Produksi Tetap 32,60 29,22 29,26 5 Hutan Produksi yang dapat Dikonversi 17,94 12,82 11,00
Jumlah 130,68 125,92 123,95 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Keterangan: *) Luas Hutan Konservasi termasuk KSA/KPA Perairan seluas 5,33 juta hektare. a) Berdasarkan luas SK kawasan hutan sampai dengan tahun 2011 b) Berdasarkan luas SK kawasan hutan sampai dengan tahun 2018 c) Berdasarkan perhitungan data spasial perkembangan kawasan hutan sampai dengan Oktober 2025
Gambar 1. Perkembangan Luasan Kawasan Hutan (Juta Hektare)
Tahun 2011, 2019, dan 2025
Gambar 2. Peta Kawasan Hutan Indonesia Tahun 2025
b.
Penataan Batas Kawasan Hutan
Sebagai langkah dalam pengukuhan kawasan hutan, perlu
dilakukan penataan batas bagi kawasan hutan yang telah
ditunjuk.
Tata
batas
kawasan
hutan
bertujuan
untuk
memberikan kepastian atas status, letak, batas, dan luas
kawasan hutan sehingga dapat dikelola secara efektif, lestari,
dan tidak tumpang tindih dengan areal yang lain. Selain itu,
tata batas juga dimaksudkan untuk mencegah perambahan,
penanganan konflik lahan, perlindungan ekosistem, dan
penyediaan dasar yang akurat untuk pengelolaan hutan yang
berkelanjutan. Tata batas dilakukan sebelum penetapan
kawasan hutan.
Berdasarkan data perkembangan penataan kawasan hutan
sampai dengan September 2025, panjang seluruh batas
kawasan hutan adalah 547.105,81 km. Dari keseluruhan
panjang batas tersebut, yang telah ditata batas sepanjang
502.409,36 km (91,83%) dan yang belum ditata batas
sepanjang
37.303,24
km
(6,82%).
Belum
tercapainya
pelaksanaan
tata
batas
disebabkan
adanya
dinamika
perubahan kawasan hutan antara lain perubahan peruntukan
dan perubahan dalam rangka review Rencana Tata Ruang,
penunjukan parsial, Dampak Penting dan Cakupan Luas
(DPCLS), perubahan batas administrasi, penolakan tata batas
dan kawasan hutan pada pulau-pulau dengan aksesibilitas
terbatas. Selain itu, terdapat kawasan hutan yang tidak perlu
ditata batas sepanjang 9.758,13 km (1,78%) karena merupakan
batas administrasi dan/atau batas alam. Perkembangan
penataan kawasan hutan sebagaimana Tabel 2.
Tabel 2. Perkembangan Penataan Kawasan Hutan sampai dengan September 2025 No Keterangan Panjang (km) Persentase 1 Panjang Batas Kawasan Hutan Sudah Tata Batas 502.409,36 91,83% 2 Panjang Batas Kawasan Hutan Belum Tata Batas 37.303,24 6,82% 3 Panjang Batas Kawasan Hutan Tidak Perlu Tata Batas 9.758,13 1,78%
Total Panjang Batas Kawasan Hutan 547.105,81 100% Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
c. Penetapan Kawasan Hutan Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan fungsi suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Tujuan penetapan kawasan hutan adalah untuk menjamin keberadaan dan mempertahankan fungsi hutan, mengoptimalkan manfaatnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkelanjutan, serta melindungi lingkungan hidup. Berdasarkan SK kawasan hutan sampai dengan Agustus 2025, kawasan hutan yang telah ditetapkan seluas 111.919.320,87 hektare atau 89,15% dari seluruh total luas kawasan hutan 125.541.299 hektare dengan rincian sebagaimana Gambar 3.
Sumber: Direktorat Jenderal PlanologiKehutanan (2025) Gambar 3. Luas Perkembangan Penetapan Kawasan Hutan sampai dengan Tahun 2025
d. Pelepasan Kawasan Hutan Kawasan hutan Indonesia mengalami perubahan secara dinamis untuk memenuhi kebutuhan ruang dan kepentingan dari sektor non kehutanan, antara lain permukiman, transmigrasi, sawah, tambak serta infrastruktur lainnya melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan, baik secara parsial maupun melalui review tata ruang. Sampai dengan Tahun 2025, perkembangan pelepasan kawasan hutan sebagaimana Tabel 3. Tabel 3. Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2020-2025 No Pelepasan kawasan hutan Perkembangan Pelepasan Kawasan Hutan (Hektare) 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Pelepasan Kawasan Hutan untuk Permukiman Transmigrasi (Kumulatif) 897.302,71 897.302,71 898.763,71 901.254,71 901.254,71 901.254,71 2 Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan dan Pertanian (Kumulatif) 56.620,90 156.282,42 391.279,88 429.007,38 483.452,64 483.452,64 3 PPTPKH dan TORA (Kumulatif) 2.402.489 2.496.879 2.596.366 2.897.726 3.017.272 3.041.431 4 RTRWP (Kumulatif)
7.557.776*) 5 PSN N/A 31.124 506,71 38.869,29 17.691,08 10,16 Sumber: Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan (2024) dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Keterangan: *) Pelepasan Kawasan Hutan melalui Revisi RTRWP Tahun 2008 sampai dengan 2025.
e.
Kondisi dan Perubahan Penutupan Lahan
Pemantauan penutupan lahan di Indonesia telah dilakukan
secara berkala sejak Tahun 1990, yang mencakup 23 kelas
penutupan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan
(Area Penggunaan Lain/APL). Penutupan lahan dalam kawasan
hutan dikelompokan menjadi 4 kelompok utama, yaitu hutan
primer, hutan sekunder, hutan tanaman dan non hutan.
Data tutupan lahan di dalam kawasan hutan menunjukkan
adanya
peningkatan
luas
penutupan
hutan
secara
keseluruhan, dari 68,59% pada Tahun 2011 menjadi 71,06%
pada Tahun 2025. Pada hutan primer, luas tutupan menunjukkan peningkatan, dari 41,26 juta hektare pada Tahun 2011 menjadi 45,20 juta hektare pada Tahun 2019, dan terakhir tercatat 43,42 juta hektare pada Tahun 2025. Secara keseluruhan, terjadi penambahan luas tutupan hutan primer sebesar 2,16 juta hektare dalam kurun waktu Tahun 2011 hingga 2025. Hal ini mengindikasikan adanya pemulihan di kawasan hutan yang sebelumnya mengalami gangguan. Luas tutupan hutan sekunder di kawasan hutan menunjukkan penurunan dari 45,55 juta hektare pada Tahun 2011 menjadi 36,49 juta hektare pada Tahun 2019, dan kemudian meningkat sedikit menjadi 39,67 juta hektare pada Tahun 2025. Secara keseluruhan, terjadi pengurangan seluas 5,88 juta hektare hutan sekunder antara Tahun 2011 dan 2025, yang mengindikasikan adanya degradasi atau deforestasi ekosistem hutan alam. Di sisi lain, kinerja pengelolaan hutan menunjukkan peningkatan melalui perluasan hutan tanaman. Luas hutan tanaman meningkat dari 2,82 juta hektare pada Tahun 2011, menjadi 4,03 juta hektare pada Tahun 2019, dan mencapai 4,99 juta hektare pada Tahun 2025. Ini berarti terjadi peningkatan luas hutan tanaman sebesar 2,17 juta hektare dari Tahun 2011 hingga Tahun 2025. Rincian perubahan penutupan lahan disajikan sebagaimana Tabel 4.
Tabel 4. Perubahan Penutupan Lahan Tahun 2011, 2019 dan 2025
No.
Penutupan Lahan
Luas Penutupan (Juta Hektare)
2011*
2019**
2025***
A
Hutan
1
Hutan Primer
41,26
45,20
43,42
2
Hutan Sekunder
45,55
36,49
39,67
3
Hutan Tanaman
2,82
4,03
4,99
Jumlah Tutupan Hutan 89,63 (68,59%) 85,72 (68,07%) 88,08 (71,06%) B Non Hutan dan Perairan 41,05 (31,41%) 40,20 (31,93%) 35,87 (28,94%)
Jumlah Luas Penutupan Lahan (Hutan + Non Hutan) 130,68 125,92 123,95 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tahun (2025) Keterangan: *) Menggunakan data penutupan lahan Tahun 2009 **) Menggunakan data penutupan lahan Tahun 2018 ***) Menggunakan data penutupan lahan Tahun 2025
Gambar 4. Perkembangan Penutupan Kawasan Hutan
Tahun 2011, 2019 dan 2025
f. Kondisi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Sampai dengan Tahun 2025, dari total kawasan hutan seluas 123,95 juta hektare, sekitar 41,58 juta hektare Hutan Lindung dan Hutan Produksi telah dibebani izin. Izin-izin tersebut meliputi: Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Perhutani, Akses Kelola Masyarakat, Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Realitas pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana Gambar 5.
Gambar 5. Realitas Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan Indonesia sampai dengan September 2025 (Hektare)
Selain pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pemanfaatan kawasan hutan juga dilakukan di Hutan Konservasi.
g.
Kawasan untuk Konservasi
Kawasan untuk konservasi meliputi seluruh Hutan Konservasi
seluas 27,67 juta hektare. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan
Nomor 138 Tahun 2025 Tentang Nomor Register Kawasan
Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Tahun 2025, terdapat 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan)
unit Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam
(KPA) dan Taman Buru (TB) yang memiliki nama, fungsi dan
identitas tersendiri, terdiri dari: KSA (Cagar Alam sebanyak 214
unit, Suaka Margasatwa sebanyak 96 unit), KPA (Taman
Nasional sebanyak 57 unit, Taman Wisata Alam sebanyak 145
unit, Taman Hutan Raya sebanyak 51 unit), dan Taman Buru
sebanyak 10 unit, serta 6 kawasan yang belum ditetapkan
fungsi konservasinya.
Pemanfaatan
di
Hutan
Konservasi
berfokus
pada
jasa
lingkungan seperti wisata alam, air dan energi air, panas bumi,
karbon, panas matahari, dan angin. Pemanfaatan Jasa
Lingkungan dapat diizinkan di KPA (Taman Nasional, Taman
Wisata Alam, Tahura) dan Taman Buru pada zona/blok
pemanfaatan.
Pemanfatan
ini
berkontribusi
terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pemanfaatan
jasa lingkungan, sedangkan pemanfaatan non komersial
memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar Hutan
Konservasi.
Dalam
pemanfaatan
wisata
alam
pada
kawasan
hutan
konservasi, dapat dilakukan melalui pemberian izin berusaha,
antara lain berupa Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana
Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) dan Perizinan
Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA), untuk
menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian kawasan,
serta
mendorong
penyelenggaraan
pariwisata
alam
yang
berkelanjutan. Berdasarkan Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021
tentang
Standar
Kegiatan
Usaha
pada
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa
Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) pada hutan konservasi
adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas
sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan
Pariwisata Alam di KPA, sedangkan Perizinan Berusaha
Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) adalah izin usaha
yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada
kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Perizinan Berusaha Sarana Wisata Alam (PB-SWA) hanya dapat
diberikan kepada Badan Usaha (Non Perorangan).
Saat ini tersedia areal ruang usaha yang diperuntukkan bagi
PB-SWA seluas kurang lebih 34.694,65 hektare. Sampai dengan
Oktober 2025 tercatat sebanyak 106 PB-SWA dengan luasan
pengelolaan sebesar 5.972 ha. Sedangkan untuk Perizinan
Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang tidak
memerlukan ruang atau areal pengelolaan tertentu, sampai
dengan Oktober 2025 tercatat sebanyak 515 izin. Seiring
dengan meningkatnya minat pada wisata berbasis masyarakat,
setidaknya terdapat potensi 75 izin PB-PJWA dalam lima tahun
ke depan.
Pemanfaatan
air
dalam
Hutan
Konservasi
mencakup
pemanfaatan massa air (untuk Perusahaan Daerah Air Minum,
air minum dalam kemasan, pemenuhan kebutuhan industri
dan irigasi) dan energi air (Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
1-10 megawatt dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro < 1
megawatt). Potensi debit air di Hutan Konservasi adalah sebesar
3,7 juta liter/detik yang digunakan sebagai dasar baseline data
potensi air di KSA dan KPA, sedangkan potensi energi air dari
800 air terjun di KSA dan KPA adalah 1.600 megawatt (dengan
asumsi potensi energi sebesar 2 megawatt per air terjun).
Selain itu terdapat juga pemanfaatan panas bumi dari Hutan Konservasi yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik ±1 juta rumah tangga (900 watt/rumah) pada jaringan listrik Jawa, Madura, Bali. Sedangkan untuk pemanfaatan karbon, telah dilakukan pengukuran stok karbon di 14 TN dan 1 TWA yang menghasilkan 15,06 Gigaton karbon. Perkembangan pemanfaatan pada Hutan Konservasi adalah sebagaimana Tabel 5.
Tabel 5. Capaian Pemanfaatan pada Kawasan untuk Konservasi s/d Tahun 2025
No
Jenis Pemanfaatan
Capaian s/d Tahun 2025
1
Wisata Alam
• Total luasan zona /blok pemanfaatan KSA dan KPA sampai dengan
Tahun 2024 adalah 3,9 juta hektare. Dari luasan tersebut, blok
pemanfaatan (TN, TWA, Tahura) yang sudah memiliki desain tapak
adalah 1,7 juta hektare, meliputi ruang usaha 35 ribu hektare dan
ruang publik 1,6 juta hektare.
• Target pemanfaatan wisata alam 6.500 hektare dari 112 izin (PB-
PSWA), sedangkan yang telah dimanfaatkan adalah 6.179,45 hektare
(108 izin PB-PSWA) dan terdapat setidaknya 515 pemegang izin
penyediaan jasa wisata alam (PB PJWA) yang diutamakan bagi
masyarakat setempat.
• Jumlah wisatawan dalam dan luar negeri Tahun 2020 – 2025 adalah
31.011.195 pengunjung
• Jumlah PNBP Wisata Alam sampai dengan November 2025 adalah Rp
1,76 Triliun
• Nilai Investasi Wisata Alam adalah Rp 1,6 Triliun
2
Air dan Energi Air
• Potensi
debit
air
pada
Hutan
Konservasi
berdasarkan
hasil
inventarisasi dari 6 SM, 22 TN, 23 TWA dan 2 Tahura adalah sebesar
3,7 juta liter/detik dengan target pemanfaatan 150.000 liter/detik.
Sampai dengan Tahun 2025, Debit air yang sudah dimanfaatkan
adalah 108.096 liter/detik, terdiri dari: izin air non komersil 306 unit
(6.974 liter/detik) dan izin air komersil 28 unit (494,54 liter/detik).
• Potensi energi air (PLTM dan PLTMH) sebesar 38,738 MW. Sampai
dengan Tahun 2025, capaian realisasi energi air terbangkit adalah
10,8 MW, meliputi: izin energi air non komersil 70 unit (1.827,7
liter/detik kapasitas 2,5 MW) dan izin energi air komersil 7 unit
(98.800 liter/detik kapasitas terbangkit 37,58 MW, 2 operasional
kapasitas 8,3 MW).
• Data PNBP Air dan Energi Air sampai dengan November 2025 adalah
Rp 5,86 Miliar
• Nilai Investasi dari pemanfaatan air dan energi adalah Rp 1,6 Triliun
3
Panas bumi
• Kapasitas terpasang 883 mega watt terdiri dari 4 pemegang izin dengan luas areal usaha 325,27 Ha (TNGHS, TWA Kawah Kamojang, TWA gunung Papandayan, untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik untuk ±1 juta rumah tangga (900 watt/rumah) pada jaringan listrik Jawa, Madura, Bali • Data PNBP Panas Bumi sampai dengan November 2025 adalah Rp 353,25 juta 4 Karbon • Pengukuran stok karbon ditargetkan akan dilakukan oleh 39 UPT, dan sampai dengan Tahun 2025 terdapat 15 UPT yang telah melakukan pengukuran stok karbon. • Jumlah stok karbon yang diperoleh dari hasil pengukuran lapangan di 14 TN dan 1 TWA adalah 15,06 Gigaton. • Target potensi stok karbon tidak dapat ditentukan karena terdapat variasi antar KSA/KPA serta variasi pada tipe ekosistem yang sama. • Hasil pengukuran stok karbon dapat dijadikan baseline untuk pengukuran perubahan/ peningkatan cadangan karbon, untuk kepentingan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2025)
Hutan konservasi juga menjadi ruang pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan kunjungan untuk penelitian, pendidikan, wisata, dan kegiatan lainnya. Data statistik kunjungan ke KPA (Taman Nasional, Taman Wisata Alam,
Tahura) secara umum memperlihatkan peningkatan kunjungan
dari Tahun 2021-2025, terutama dalam kunjungan wisata
alam.
Pada
Tahun
2020,
total
pengunjung
tercatat
sebanyak
3.234.080
orang,
meliputi
3.187.393
pengunjung
dalam
negeri dan 46.687 pengunjung luar negeri. Angka ini menurun
pada Tahun 2021 menjadi 2.947.971 orang, akan tetapi
meningkat pesat pada Tahun 2022 menjadi 5.297.404 orang.
Tren kenaikan berlanjut hingga Tahun 2024 dengan jumlah
total pengunjung mencapai 6.590.985 orang, atau meningkat
lebih
dari
dua
kali
lipat
dibandingkan
Tahun
2020.
Perkembangan jumlah pengunjung pada KPA (Taman Nasional,
Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam) disajikan
sebagaimana Gambar 6.
Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2025) Gambar 6. Perkembangan jumlah pengunjung pada Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
h.
Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut
dan Mangrove
Kawasan untuk perlindungan ekosistem hutan alam, gambut
dan mangrove mencakup kawasan Hutan Lindung, Hutan
Produksi Tetap,Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi
yang dapat Dikonversi dengan tutupan lahan berupa hutan
primer dan hutan sekunder, lahan gambut dalam, mangrove,
Blok Inti dan Perlindungan KPH, areal dengan keanekaragaman
hayati tinggi, dan wilayah yang dilindungi lainnya. Kegiatan
pemanfaatan dalam kawasan untuk perlindungan ekosistem
hutan
alam,
gambut
dan
mangrove
diarahkan
untuk
melindungi ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove serta
penyediaan karbon.
Pelaksanaan perlindungan dalam kawasan hutan dilakukan
melalui kegiatan pencegahan kebakaran hutan, pengamanan
hutan, serta pengendalian deforestasi dan degradasi hutan.
Kegiatan pengendalian kebakaran hutan telah menunjukkan
hasil yang signifikan. Secara umum, luas kebakaran hutan dan
lahan pada lahan mineral dan gambut sejak Tahun 2019-2022,
cenderung menunjukkan penurunan. Luas kebakaran lahan
gambut pada Tahun 2019 adalah 494.452 hektare, sedangkan pada Tahun 2022 adalah 19.776 hektare. Luas kebakaran lahan mineral pada Tahun 2019 adalah 1.154.809 hektare, sedangkan pada Tahun 2022 adalah 183.910 hektare. Lonjakan peningkatan luas kebakaran terjadi pada Tahun 2023 yang bertepatan dengan fenomena El Nino, yang menyebabkan kemarau panjang, sehingga kelembapan tanah terutama pada gambut menurun dan berimbas pada penyebaran api yang lebih cepat, jika dibandingkan dengan tahun dengan fenomena La Nina. Hal ini menyebabkan kebakaran hutan mengalami peningkatan kembali pada Tahun 2023 dengan luas kebakaran 178.279,13 hektare untuk lahan gambut dan 973.913,80 hektare untuk lahan mineral. Pada Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 luas kebakaran hutan mengalami penurunan. Luas kebakaran lahan gambut pada Tahun 2024 adalah 31.449 hektare, sedangkan pada Tahun 2025 adalah 27.570 hektare. Luas kebakaran lahan mineral pada Tahun 2024 adalah 345.356 hektare, sedangkan pada Tahun 2025 adalah 315.862 hektare. Areal terbakar pada Tahun 2019 hingga bulan Desember 2025, didominasi pada lahan mineral dengan luasan kebakaran mencapai 3.274.776 hektare atau 81,63% dari total luasan kebakaran. Luas kebakaran hutan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 disajikan sebagaimana Tabel 6 dan Gambar 7.
Tabel 6. Luas Kebakaran Hutan Tahun 2019 - 2025
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (2025)
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (2025) Gambar 7. Luas Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Jenis Tanah Tahun 2019 – 2025 Kegiatan pengamanan yang dilakukan dalam upaya perlindungan kawasan hutan, meliputi penanganan Illegal Logging, perambahan hutan, peredaran illegal TSL, serta kebakaran hutan dan lahan. Sampai dengan Tahun 2024, Areal Terbakar Tahun (hektare) 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Lahan Gambut 494.452 20.000 25.909 19.776 187.279 31.449 27.570 Lahan Mineral 1.154.809 276.943 332.955 183.910 973.914 345.356 315.862 Jumlah 1.649.261 296.943 358.864 203.686 1.161.193 376.806 343.432
jumlah kasus yang berhasil ditangani hingga P-21 atau telah sampai pada tahap penuntutan di persidangan sebagaimana Gambar 8.
Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (2025) *) Pada Tahun 2025, Kegiatan Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Lingkungan menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Gambar 8. Jumlah Hasil Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan P-21 Tahun 2015-2025
Pemanfaatan yang dilakukan dalam kawasan Hutan Lindung, antara lain: pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan HHBK, dan pemanfaatan kawasan dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air serta pengendalian emisi karbon, baik oleh masyarakat maupun korporasi. Pemanfaatan dalam kawasan untuk perlindungan, dilakukan secara terbatas dan berhati-hati dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan jangka panjang untuk menjaga fungsi ekologis dan keanekaragaman spesies tumbuhan dan satwa liar.
i.
Kawasan untuk Rehabilitasi
Kawasan untuk rehabilitasi merupakan kawasan yang perlu
diintervensi dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan
dalam upaya untuk memulihkan kondisi hutan dan lahan
kritis, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan
lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Kegiatan memulihkan kondisi hutan dan lahan kritis dilakukan
melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan pengelolaan
vegetasi agar dapat berfungsi kembali secara ekologis, sosial,
dan ekonomi.
Dalam konteks pemanfaatan, kegiatan rehabilitasi hutan tidak
hanya menanam kembali pohon, tetapi juga mencakup
pemanfaatan
berbagai
sumber
daya
dan
potensi
yang
mendukung keberlanjutan ekosistem antara lain pemanfaatan
hasil rehabilitasi, pemanfaatan lahan dan vegetasi serta
pemanfaatan sosial dan ekonomi. Tujuan dari pemanfaatan
rehabilitasi hutan yaitu memulihkan fungsi hidrologi dan
ekologi
hutan,
meningkatkan
produktivitas
lahan
dan
kesejahteraan masyarakat, menyediakan sumber bahan baku
dan hasil hutan berkelanjutan, serta mendukung mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim.
Pada periode Tahun 2019 hingga 2024, terjadi tren penurunan luas areal rehabilitasi di dalam kawasan hutan sebesar 169.618 hektare, dari 207.000 hektare pada Tahun 2019 menjadi 72.305 hektare pada Tahun 2024, dengan realisasi rata-rata luas rehabilitasi dalam kawasan mencapai 86.126 hektare/tahun. Kegiatan rehabilitasi juga dilakukan pada hutan mangrove. Pada hutan mangrove, terjadi tren peningkatan kegiatan rehabilitasi seluas 14.080 hektare dari Tahun 2019 seluas 1.000 hektare menjadi 15.080 hektare di Tahun 2024, dengan realisasi rata-rata luas rehabilitasi adalah 14.285 hektare/tahun. Perkembangan kegiatan rehabilitasi disajikan sebagaimana Gambar 9.
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (2025) Gambar 9. Realisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif Tahun 2019-2024
Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan juga didukung oleh kegiatan produksi bibit persemaian sebagai sumber penyediaan bibit untuk penanaman, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selama periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, jumlah produksi bibit persemaian mengalami tren penurunan sebesar 11,41 juta batang dari Tahun 2019 sebesar 50,23 juta batang menjadi 38,82 juta batang di Tahun 2024. Perkembangan produksi bibit persemaian sebagaimana Gambar 10.
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (2025) Gambar 10. Realisasi Produksi Bibit Persemaian
Rehabilitasi hutan dan lahan tidak hanya dengan melakukan penanaman tanaman vegetatif, melainkan juga secara sipil teknis dengan membuat bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) yang terdiri dari bangunan Dam Penahan (DP), gully plug (penutup perkembangan erosi parit), Infrastruktur Panen Hujan (IPAH), Sumur Resapan Air (SRA) dan Ekohidrolika. Kegiatan rehabilitasi secara sipil teknis yang banyak diterapkan dalam rehabilitasi hutan dan lahan adalah Gully Plug dengan capaian tertinggi pada Tahun 2020 mencapai 2.915 unit. Bangunan Dam Penahan juga cukup banyak dengan jumlah total 2.873 unit. Kedua bangunan Konservasi Tanah dan Air tersebut berfungsi untuk menangkap sedimen pada alur-alur kecil di hulu DAS dan terintegrasi dengan kegiatan rehabilitasi secara vegetatif. Realisasi kegiatan RHL sipil teknis Tahun 2019-2024 disajikan sebagaimana Gambar 11.
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (2025) Gambar 11. Realisasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sipil Teknis Tahun 2019-2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan harus dilakukan berdasarkan pada Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) 2022-2032, yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor: SK.10054/MenLHK-PDASRH/Set.4/DAS.0/12/2022, tanggal 20 Desember 2022. RURHL-DAS berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang memuat rencana pemulihan hutan dan lahan, pola pelaksanaan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengembangan sumberdaya air, kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi. RURHL-DAS menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Berdasarkan RURHL-DAS, luas lahan yang perlu direhabilitasi adalah 12,3 juta hektare, terdiri dari 6,6 juta hektar dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan hutan.
j.
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
Pemanfaatan kawasan berbasis korporasi dilakukan pada
Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Pada Hutan Lindung,
pemanfaatan hutan berupa: usaha pemanfaatan kawasan,
usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan HHBK,
sedangkan pada Hutan Produksi pemanfaatan hutan berupa:
usaha
pemanfaatan
kawasan,
usaha
pemanfaatan
jasa
lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha
pemanfaatan HHBK, pemungutan hasil hutan kayu dan
pemungutan HHBK.
Sampai dengan Desember 2021, pemanfaatan hutan berbasis
korporasi dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan
hasil hutan (IUPHH) yang disesuaikan dengan jenis hasil hutan
yang dimanfaatkan, antara lain: pemanfaatan kayu (IUPHHK-
HA/HT/RE),
hasil
hutan
bukan
kayu
(IUPHHBK-HT),
silvopastura, Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA) dan Jasa
Lingkungan dan Perum Perhutani. Luas pemanfaatan hutan
berbasis korporasi sampai dengan Tahun 2018 adalah 33,86
juta hektare, yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan seluas
31,38 juta hektare dan Perhutani seluas 2,48 juta hektare.
Luasan tersebut mengalami pengurangan seluas 625.224
hektare
dari
Tahun
2011
seluas
34,49
juta
hektare.
Pemanfaatan hutan berbasis korporasi dari Tahun 2011 sampai
dengan Tahun 2018 adalah sebagaimana Tabel 7.
Tabel 7. Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Tahun 2011 dan 2018 No. Jenis Pemanfaatan Luas s/d Tahun 2011 (hektare) Luas s/d Desember 2018 (hektare) A. Izin Usaha Pemanfaatan 1 IUPHHK-HA 1) 24.887.255 19.004.669 2 IUPHHK-HT 1) 9.393.535 11.359.008 3 IUPHHK-RE 1) 185.005 651.797 4 IUPHHBK-HT 1) 21.620 301.226 5 Silvopasture 1)
616 6 IPPA 2)
14.519 7 Jasa Lingkungan 2)
52.016
Jumlah 34.487.415 31.383.852 B. Perhutani 2.478.349 2.478.349
Jumlah (A dan B) 34.487.415 33.862.201 Sumber:
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (2018)
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2018) Keterangan: *) IPPA meliputi data IPPA pada HK, dan jasa lingkungan wisata alam pada HP dan HL **) Jasa Lingkungan meliputi data jasa lingkungan panas bumi dan air Catatan: Luas Izin Usaha Pemanfaatan belum termasuk Persetujuan Komitmen
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan peraturan turunannya, antara lain
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, terjadi
perubahan terminologi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
(IUPHH) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
(PBPH).
Melalui
PBPH,
para
pelaku
usaha
dapat
mengembangkan Multi Usaha Kehutanan, dimana dalam satu
kawasan hutan, pelaku usaha dapat melakukan lebih dari satu
kegiatan usaha kehutanan, antara lain: pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu,
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan
bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.
Untuk Pulau Jawa (selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
dan Madura, perubahan juga terjadi pada pemanfaatan hutan
berbasis korporasi oleh Perum Perhutani. Pemanfaatan hutan
oleh Perum Perhutani mengalami perubahan dengan terbitnya
kebijakan baru terkait pengelolaan hutan di Pulau Jawa, yaitu
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022
tentang
Penetapan
Kawasan
Hutan
Dengan
Pengelolaan
Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada
Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi
Banten. Dengan terbitnya SK tersebut, areal Hutan Produksi
dan Hutan Lindung di Jawa seluas 1,1 juta hektare yang
selama ini dikelola Perum Perhutani, ditetapkan menjadi
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dengan
demikian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 148 Tahun 2025 tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan
Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara pada
Sebagian Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di
Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa
Barat dan Provinsi Banten luas areal Perhutani menjadi 1,38
juta hektare.
Dalam perkembangannya, luas pemanfaatan hutan berbasis
korporasi pada Tahun 2025 menjadi 31,25 juta hektare, yang
terdiri dari PBPH seluas 29,86 juta hektare dan Perhutani
seluas 1,38 juta hektare. Dalam kurun waktu Tahun 2018
sampai dengan Tahun 2025 terjadi pengurangan pemanfaatan
hutan berbasis korporasi sebesar 2,62 juta hektare. Data
perkembangan pemanfaatan hutan berbasis korporasi disajikan
pada Tabel 8.
Tabel 8. Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Tahun 2025 No. Kegiatan PBPH Luas s/d November 2025 (hektare) Jumlah Unit Manajemen A. Izin PBPH
1 Pemanfaatan HHBK 24.984 2 2 Pemanfaatan HHK - HT 10.407.903 281 3 Pemanfaatan HHK - HA 17.556.370 234 4 Pemanfaatan Jasa Lingkungan 1.873.446 53 5 Pemanfaatan Jasa Lingkungan - Wisata Alam 2.303 4 6 Pemanfaatan Kawasan 616 2
Jumlah 29.865.622 576 B. Perhutani 1.380.385 1
Jumlah (A dan B) 31.246.007 577 Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (2025)
Pada Tahun 2024, jumlah produksi kayu bulat yang berasal dari Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) mencapai 54.730.862,01 m3 dan dari Perhutani mencapai 790.915 m3. Jumlah produksi hasil hutan bukan kayu (buah
dan umbi, getah, rotan, resin, dan sebagainya) mencapai 869.980 m3. Di sektor hilir, produksi kayu olahan yang berasal dari PBPHH mencapai 49.643.873,77 m3 dan dari Perhutani mencapai 19.761 m3. Perkembangan Produksi Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi dapat disajikan pada Tabel 9. Tabel 9. Perkembangan Produksi Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi No. Jenis Pemanfaatan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 2024 1 Hasil Hutan Kayu (m3) a Produksi Kayu Bulat:
• PBPH
45.763.754,22
50.661.576,25
52.483.838
54.325.550
57.341.829
54.730.862,01
• Perhutani
751.819
811.587
936.397
859.689
846.359
790.915
b
Produksi Kayu Olahan
• PBPH 40.101.899,06 46.575.081,43 49.239.543,31 48.797.329,27 50.466.971,26 49.643.873,77 • Perhutani 20.642 20.616 18.485 11.782 15.644 19.761 2 Hasil Hutan Bukan Kayu (ton) 384.800 514.046 604.268 1.014.180 872.136 869.980 3 Jasa Lingkungan (PNBP-Rupiah) a PBPH (Wisata Alam, Karbon, Restorasi Ekosistem)
2.791.200
85.172.322.080
264.991.037.432
3.472.196.794
104.204.874.821
b
Perhutani
203.624.864.847
153.806.111.730
142.572.105.000
260.218.144.000
166.405.991.690
179.350.032.114
Sumber: Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dan
Perum Perhutani (2025)
Untuk meningkatkan tata kelola kehutanan di Indonesia, termasuk meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi publik, deregulasi izin di pemerintah daerah, meningkatkan praktik manajemen, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, maka diterapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). SVLK terdiri dari dua sertifikasi yang berbeda: Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan (SLHH). Pemegang izin pemanfaatan hutan kayu alam diberikan sertifikasi S-PHL untuk pengelolaan hutan lestari, sementara sertifikat legalitas kayu (SLK) bertujuan memastikan bahwa produk kayu bersumber secara legal, dari titik penebangan hingga titik penjualan. Sampai dengan November 2025, sebanyak 4.358 perusahaan telah memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari dan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan. Sejak dimulai pada Tahun 2013, SVLK telah berkontribusi signifikan pada sektor kehutanan Indonesia, mencapai nilai ekspor tertinggi sebesar USD 14,21 miliar pada Tahun 2022, kemudian sedikit menurun menjadi USD 12,56 miliar pada Tahun 2024 dan telah mencapai USD 11,52 miliar pada November 2025. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diwajibkan mengikuti SVLK sejak Tahun 2013. Untuk meningkatkan partisipasi mereka, UMKM telah dibantu oleh lembaga donor, LSM, dan asosiasi masyarakat. Indonesia tetap menjadi negara pertama dan satu- satunya yang menerapkan sistem verifikasi legalitas dan sepenuhnya mematuhi peraturan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Hutan (EU-FLEGT). Implementasi SVLK tidak hanya mendukung pendapatan PNBP secara adil dan berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan ekspor produk olahan hasil hutan. Penerapan SVLK berkontribusi pada peningkatan permintaan produk hutan bersertifikat,
mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
k.
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
Pemanfaatan kawasan berbasis masyarakat dilakukan di Hutan
Lindung, Hutan Produksi serta zona/blok pemanfaatan dan
zona/blok tradisional di Hutan Konservasi. Pada Hutan
Lindung dan Hutan Produksi, pemanfaatan hutan berbasis
masyarakat dilakukan melalui skema Perhutanan Sosial berupa
Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat,
Kemitraan Kehutanan (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan
Kehutanan/Kulin KK dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan
Sosial), dan Hutan Adat. Pada Hutan Konservasi pemanfaatan
hutan berbasis masyarakat dilakukan melalui skema Kemitraan
Konservasi, sedangkan pada areal Perum Perhutani dilakukan
melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.
Pemerintah telah memberikan akses kelola hutan kepada
masyarakat baik perseorangan maupun kelompok tani hutan
atau koperasi. Sebagai upaya percepatan pencapaian target
Perhutanan Sosial seluas 12,74 juta hektare, pemerintah telah
menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun
2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial. Hingga Tahun 2025, telah diberikan akses
kelola seluas 8,40 juta hektare kepada lebih dari 1,42 juta
Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam 11.129 kelompok
perhutanan sosial. Luas pemberian akses kelola hutan terbesar
adalah melalui skema Hutan Desa, yaitu 4,38 juta hektare atau
52,14% dari luas seluruh akses kelola masyarakat. Akses kelola
hutan melalui skema Hutan Adat adalah seluas 1,42 juta
hektare atau 16,90% yang meliputi Penetapan Hutan Adat
seluas 366.955 hektare dan Indikatif Hutan Adat seluas
1.057.796 hektare. Data perkembangan pemanfaatan hutan
berbasis masyarakat disajikan pada Tabel 10 dan Gambar 12.
Tabel 10. Perkembangan Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
No
Jenis Pemanfaatan
Luas (ha)
s/d November 2025
s/d Tahun
2011
s/d Tahun
2018
Luas (ha)
Jumlah SK
(unit)
Jumlah KK
A.
Perhutanan Sosial
1 Hutan Desa 3.399 1.281.049 4.384.954 2.387 670.107 2 Hutan Kemasyarakatan 43.387 645.594 1.369.613 3.649 408.591 3 Hutan Tanaman Rakyat 631.628 331.993 341.815 2.820 55.910 4 Kemitraan Kehutanan
250.241 547.566 1.068 146.250 5 Hutan Adat
28.286 1.424.751*) 169 88.692
Jumlah Perhutanan Sosial 678.414 2.537.163 8.068.699 10.093 1.369.550 B. Kemitraan Konservasi
- 321.837 617 19.875 C. Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif
- 9.580 419 26.103
Jumlah Akses Kelola Masyarakat 678.414 2.537.163 8.400.116 11.129 1.415.528 Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (2025) Keterangan: *) Total capaian hutan adat seluas 1.424.751 hektare adalah akumulasi dari luas
- Penetapan Hutan Adat = 366.955 hektare
- Indikatif Hutan Adat = 1.057.796 hektare
Gambar 12. Perkembangan Pengembangan Hutan berbasis Masyarakat
l.
Kawasan untuk Non Kehutanan
Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di luar sektor
kehutanan, pemerintah menyediakan ruang dari kawasan
hutan melalui dua mekanisme, yaitu penggunaan kawasan
hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan. Penggunaan
kawasan hutan diberikan melalui Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan
tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Perubahan
peruntukan
kawasan
hutan
diberikan
melalui
proses
persetujuan pelepasan kawasan hutan pada Hutan Produksi
dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Pelepasan kawasan
hutan tidak dapat diberikan pada Hutan Lindung dan Hutan
Produksi Terbatas kecuali untuk kegiatan PSN, Program
Pemulihan Ekonomi Nasional, TORA, bencana alam, ketahanan
pangan dan perkebunan sawit terbangun sesuai UUCK.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
beserta peraturan turunannya, nomenklatur Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH) telah diubah menjadi Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). PPKH diperuntukkan
untuk kegiatan di luar sektor kehutanan antara lain religi,
pertambangan, instalasi pembangkit listrik, jalan umum, jalan
tol, jalur kereta api, fasilitas umum, pertahanan keamanan,
industri selain pengolahan hasil hutan, prasarana penunjang
keselamatan
umum,
Tempat
Pembuangan
Akhir
(TPA),
penampungan korban bencana alam, waduk dan bendungan.
Sampai dengan Tahun 2025, PPKH diberikan kepada 1.138 unit
persetujuan
seluas
605.229
hektare
yang
terdiri
dari
PPKH tambang dan non tambang dengan rincian sebagaimana
Tabel 11.
Tabel 11. Perkembangan Penggunaan Kawasan Hutan
No
Jenis Penggunaan
s/d Tahun 2011
s/d Tahun 2019
s/d Tahun 2025*)
Unit Luas (hektare) Unit Luas (hektare) Unit Luas (hektare)
Jumlah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan 247 123.005,2 2 824 314.957,4 1 1.138 605.229
a Tambang 107 89.973,10 453 245.209,7 5 841 487.286
b Non Tambang 140 33.032,12 371 69.747,66 497 117.943
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
Keterangan:
*) Data berdasarkan SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sampai dengan
Agustus 2025
Sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial, pemerintah juga
menetapkan berbagai kebijakan strategis, diantaranya melalui
program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam rangka Penetapan Kawasan Hutan
(PPTPKH). Melalui redistribusi dan legalisasi aset tanah, TORA
diharapkan
mampu
memberikan
kepastian
hukum
bagi
masyarakat serta mendorong pemanfaatan lahan secara
produktif dan berkelanjutan. Sementara itu, kebijakan PPTPKH
berfungsi
sebagai
mekanisme
penyelesaian
terhadap
penguasaan dan penggunaan tanah yang terlanjur berada di
dalam kawasan hutan, dan bertujuan memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan
beraktivitas di kawasan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024 Tentang Peta Indikatif
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Obyek Reforma
Agraria (TORA) serta Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III,
target TORA dan PPTPKH ditetapkan seluas 4.999.401 hektare.
Dari luasan tersebut, realisasi dan progres penyediaan TORA
sampai dengan September 2025 adalah seluas 3.041.415,3
hektare, terdiri dari 224 SK Perubahan Batas, dengan rincian
sebagaimana Gambar 13.
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) Gambar 13. Perkembangan Penyediaan TORA
Sinergi antara TORA dan PPTPKH menjadi kunci dalam mewujudkan reforma agraria yang menyeluruh dan berkeadilan. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat dikelola secara seimbang antara aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan struktural penguasaan lahan, tetapi juga mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
m.
Kontribusi Kehutanan
1)
Kontribusi Sosial
Berdasarkan Statistik Potensi Desa Tahun 2024, terdapat
22.401 desa di Indonesia yang terletak di dalam dan
sekitar hutan. Hal ini menyebabkan pemberian akses
kelola bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam
pengelolaan hutan. Pemerintah telah memberikan akses
kelola bagi masyarakat melalui program Perhutanan
Sosial, sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat
peran masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui
akses legal, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan
sosial ekologis. Masyarakat bukan hanya menjadi obyek
tetapi juga menjadi subyek dalam pengelolaan hutan.
Perkembangan pemberian akses kelola masyarakat di
Indonesia selama kurun waktu Tahun 2014 sampai
dengan Tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang
signifikan
baik
dari
sisi
akses
kelola,
partisipasi
masyarakat,
maupun
dampak
sosial-ekonominya.
Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan pada
aspek kualitas pengelolaan (usaha hutan, hilirisasi produk,
pemasaran). Sinergi antara berbagai pihak (pemerintah
pusat dan daerah, masyarakat adat, LSM, sektor swasta)
menjadi kunci untuk mewujudkan manfaat sosial yang
luas dari hutan lestari.
Sampai dengan bulan November 2025, luas pemberian
akses kelola masyarakat telah mencapai 8,40 juta hektar
(65,93% dari target nasional) dengan penerbitan 11.129
Surat Keputusan (SK), dan melibatkan sekitar 1,42 juta
kepala keluarga. Sebaran capaian pemberian akses kelola
masyarakat di 7 (tujuh) regional di Indonesia pada Tahun
2025 disajikan sebagaimana Tabel 12 dan perkembangan
luasan area Perhutanan Sosial Tahun 2007-2025 dapat
disajikan sebagaimana Gambar 14.
Tabel 12. Sebaran Capaian Pemberian Akses Kelola Masyarakat Tahun 2025 No Regional Luas (Hektare) Kepala Keluarga (KK) 1 Sumatera 1.722.027,64 495.934 2 Jawa 469.174,25 264.091 3 Bali dan Nusa Tenggara 418.114,18 149.624 4 Kalimantan 2.415.314,54 201.625 5 Sulawesi 1.033.471,44 185.422 6 Maluku 553.521,11 83.779 7 Papua 1.788.492,80 35.053 Total 8.400.115,96 1.415.528 Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, data diolah (2025)
Gambar 14. Perkembangan Luas Pemberian Akses Kelola Masyarakat Tahun 2007-2025
Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (2025) Gambar 15. Akumulasi Jumlah Kepala Keluarga pada Kegiatan Perhutanan Sosial
Pada Tahun 2023, untuk mengakselerasi pencapaian
Perhutanan Sosial (PS), Pemerintah menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial periode
2023-2030. Kebijakan perencanaan ini meliputi distribusi
akses legal perhutanan sosial dan penetapan hutan adat,
pengembangan
usaha
perhutanan
sosial
dan
pendampingan.
Sampai
dengan
Tahun
2025,
Pemerintah
telah
memfasilitasi
terbentuknya
15.849
Kelompok
Usaha
Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai upaya memaksimalkan
dan mengoptimalkan pemanfaatan kawasan Perhutanan
Sosial. Upaya pembinaan dan pendampingan KUPS diukur
dengan kinerja yang dibagi berdasarkan kriteria kelas
KUPS. Perkembangan kinerja usaha KUPS pada Tahun
2025 disajikan sebagaimana Gambar 16.
Gambar 16. Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Tahun 2025
Pelaksanaan perhutanan sosial turut memperkuat kelembagaan adat dan memperluas pengakuan terhadap hutan adat sebagai ruang kelola masyarakat hukum adat. Praktik pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal, norma adat, dan nilai religius masyarakat turut berperan dalam menjaga fungsi ekosistem serta memperkuat identitas sosial-budaya masyarakat adat di kawasan hutan. Berbagai ritual adat, kearifan lokal (local wisdom), serta norma-norma tradisional yang masih dipertahankan menjadi instrumen sosial penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Hingga Tahun 2025, pemerintah telah
menetapkan 366.955 hektare kawasan hutan menjadi
Hutan Adat melalui 169 Surat Keputusan di berbagai
provinsi di Indonesia. Penyerapan tenaga kerja dari sektor
kehutanan sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024
diantaranya berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan
di
hutan
konservasi,
PBPH,
Rehabilitasi
Hutan,
Perhutanan Sosial dan Perhutani dengan jumlah total
tenaga kerja pada Tahun 2024 mencapai 4,58 juta orang.
Akan tetapi, masih terdapat serapan tenaga kerja dari
kegiatan rehabilitasi, perlindungan dan lainnya yang
masih belum terdata. Capaian jumlah tenaga kerja dari
sektor kehutanan Tahun 2020-2024 adalah sebagaimana
Tabel 13.
Tabel 13. Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan
No.
Kegiatan
Capaian Jumlah Tenaga Kerja (orang)
2020
2021
2022
2023
2024
1
Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Kawasan
Konservasi 1)
8.326
8.692
4.619
6.311
8.661
2
Perizinan Berusaha
Pengelolaan Hutan 1)
400.363
388.939
353.857
362.530
354.259
3
Rehabilitasi Hutan 2)
31.097
70.877
37.042
33.836
46.990
4
Perhutanan Sosial 3)
- 4.157.994
5
Perhutani 4)
17.820
16.597
15.596
14.215
11.111
Jumlah 426.509 414.228 374.072 383.056 4.579.015 Sumber:
Statistik Kementerian Kehutanan (2024)
Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (2024)
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (2024)
Buku Evaluasi RKTN Tahun 2011-2030 (2024)
Kontribusi Ekonomi
Salah satu indikator untuk mengetahui kontribusi ekonomi sektor kehutanan adalah dengan mengetahui perkembangan nilai PDB sub sektor kehutanan, baik PDB Nominal (PDB Atas Harga Berlaku) maupun PDB Riil (PDB Atas Harga Konstan). PDB Nominal adalah nilai barang dan jasa yang dihitung dengan harga pasar pada tahun yang dilaporkan, yang nilainya secara relatif dipengaruhi oleh tingkat inflasi dan nilainya tidak dapat diperbandingkan antar tahun. Berbeda dengan PDB Riil, yang menggunakan harga tahun dasar (tahun acuan tertentu) untuk mengeliminasi efek inflasi, sehingga dapat diperbandingkan nilainya secara lintas tahun dan digunakan untuk menghitung nilai pertumbuhan nilai produksi riil suatu sektor di suatu wilayah dari waktu ke waktu. Dalam klasifikasi statistik perekonomian di Indonesia, sub sektor kehutanan merupakan bagian dari sektor pertanian, yang terbatas hanya meliputi kehutanan dan penebangan kayu, akibatnya tidak mencerminkan nilai kontribusi ekonomi yang sesungguhnya kegiatan kehutanan. Ada beberapa hal yang menyebabkan data PDB sektor kehutanan tidak mencerminkan nilai ekonomi kegiatan kehutanan yang sesungguhnya. Pertama, tidak
memperhitungkan nilai berbagai kegiatan kehutanan di
luar
kategori
subsektor
kehutanan,
yakni
kegiatan
penciptaan nilai tambah yang terbatas pada penebangan
kayu yang menghasilkan kayu gelondongan, kayu bakar,
arang dan bambu; serta hasil kegiatan pengambilan hasil
hutan lainnya berupa rotan, damar, kulit kayu, kopal,
nipah, nibung, akar-akaran dan sebagainya; nilai tambah
dari kegiatan perhutanan di luar kategori ini seperti wisata
kehutanan, kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan
lain-lain di di bawah tegakan pohon hutan, serta kegiatan-
kegiatan lainnya tidak diperhitungkan. Kedua, tidak
mempertimbangkan
nilai
turunan
(forward
linkage)
maupun kegiatan pendukung (penyedia input, backward
linkage) yang ditimbulkan dari kegiatan kehutanan serta
berbagai bentuk penggandaan nilai ekonomi (multiplier
effect)
yang
ditimbulkan
akibat
adanya
ekonomi
kehutanan. Ketiga, nilai ekonomi yang diperhitungkan
hanya terbatas pada nilai ekonomi yang ditransaksikan
dalam mekanisme pasar. Sektor kehutanan merupakan
sektor yang sebagian besar nilai jasa ekonomi yang paling
utamanya justru berada di luar mekanisme pasarnya.
Keempat,
penghitungan
nilai
ekonomi
tidak
memperhitungkan seluruh nilai tambah ekonomi yang ada
di seluruh aktivitas yang ada di dalam kawasan hutan.
Berbagai kegiatan ekonomi pemanfaatan dan penggunaan
di luar kegiatan kehutanan yang ada di kawasan hutan
tidak dihitung sebagai kontribusi ekonomi kehutanan.
Nilai ekonomi yang didasarkan pada perhitungan PDB
Nominal (harga belaku) sub sektor kehutanan pada Tahun
2024 mencapai Rp 129,57 Triliun, sedangkan PDB
Nominal di Tahun 2014 tercatat sebesar Rp 74,62 Triliun.
Berdasarkan harga konstan Tahun 2010, PDB Riil sub
sektor kehutanan cenderung meningkat dari Rp 59,57
Triliun pada Tahun 2014 dan mencapai puncaknya di
Tahun 2023 menjadi Rp 64,08 Triliun, dan mengalami
penurunan di Tahun 2022 dan 2024. Perbandingan PDB
Sektor Kehutanan berdasarkan Harga Konstan dan Harga
Berlaku dapat dilihat pada Gambar 17.
Sumber: Badan Pusat Statistik, data diolah (2024) Gambar 17. PDB Kehutanan Tahun 2014 - 2024 berdasarkan harga konstan dan harga berlaku
Pada Tahun 2011-2023, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB Sektor Pertanian dan PDB Nasional cenderung mengalami penurunan, sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 18. Secara umum dapat dikatakan, persentase PDB sub kehutanan terhadap PDB nasional dan PDB sektor pertanian cenderung menurun sejak tahun 2011 sampai dengan Tahun 2024, meskipun terjadi sedikit peningkatan pada Tahun 2013-2014. Pada Tahun 2011, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional adalah 0,7%, sedangkan terhadap PDB sektor pertanian adalah 4,74%. Selanjutnya pada Tahun 2018, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional menjadi 0,6%, sedangkan terhadap PDB sektor pertanian menjadi 4,82%. Pada Tahun 2024, persentase PDB sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional adalah 0,53%, sedangkan terhadap PDB sektor pertanian adalah 4,35%.
Sumber: Badan Pusat Statistik, data diolah (2024) Gambar 18. Perkembangan Persentase PDB Sub Sektor Kehutanan Terhadap PDB Nasional dan PDB Sektor Pertanian Tahun 2011 – 2024
Selain berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, kontribusi ekonomi sektor kehutanan berwujud dalam bentuk kontribusi pendapatan pemerintah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH), denda pelanggaran pemanfaatan hutan, dan ganti rugi tegakan (GRT). Beberapa kontribusi ekonomi sektor kehutanan selama kurun waktu Tahun 2018 - 2023, antara lain (Soifo, 2024): ● PNBP industri kehutanan mencapai Rp 20,7 triliun (setara USD 1,7 Miliar). ● PNBP Hasil Hutan Non-Kayu (buah-buahan, umbi- umbian, getah hutan, dan benih) mencapai Rp 171,6 Miliar. ● Devisa Hasil Hutan Kayu tercatat sebesar USD 75,3 Miliar. Komoditas penyumbang terbesar adalah kertas, pulp, veneer, furnitur kayu, dan kerajinan. Kawasan konservasi tidak hanya berfungsi sebagai kawasan lindung, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi nasional. Kontribusi ekonomi dapat diukur dari PNBP pemanfaatan jasa lingkungan serta tumbuhan dan
satwa liar (TSL) yang mencapai Rp 185,75 Miliar pada
Tahun 2023. Beberapa kontribusi ekonomi dari hutan
konservasi, antara lain (Soifo, 2024):
●
Nilai Ekspor TSL dari hasil penangkaran pada Tahun
2023 mencapai Rp 1,73 Triliun.
●
Devisa dari pemanfaatan TSL selama sepuluh tahun
terakhir telah melampaui Rp 79 Triliun, dengan rata-
rata tahunan sebesar Rp 7,9 Triliun.
●
PNBP pemanfaatan jasa lingkungan dalam kurun
waktu sepuluh tahun terakhir berkontribusi sebesar
Rp
1,32
Triliun,
meskipun
nilai
ekonomi
jasa
lingkungan yang sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi
dari angka tersebut.
Perhutanan sosial menciptakan terbukanya lapangan
usaha dan pendapatan bagi masyarakat sekitar hutan
sehingga berkontribusi pada pemerataan pendapatan dan
berkontribusi
pada
upaya
mengurangi
kemiskinan
masyarakat di sekitar kawasan hutan. Kontribusi dari
kegiatan Perhutanan Sosial terlihat dari Data GOKUPS
Direktorat
Jenderal
Perhutanan
Sosial,
Kementerian
Kehutanan yang menjelaskan kontribusi ekonomi nasional
dari kawasan Perhutanan Sosial meningkat signifikan
sejak Tahun 2023, mencapai Rp 1,08 Triliun (Gambar 19).
Gambar 19. Kontribusi Ekonomi Kawasan Perhutanan Sosial Nilai ekonomi dari kegiatan Perhutanan Sosial berasal dari 160 aneka komoditas, yang terdiri dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Jasa Lingkungan, dan Hasil Hutan Kayu (HHK). Komoditas HHBK mendominasi kontribusi dengan persentase 88,19% dari total aneka komoditas yang dikembangkan (Gambar 20).
Sumber: Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (GOKUPS) (2025) Gambar 20. Aneka Komoditas yang Dikembangkan di Kawasan Perhutanan Sosial
Pengembangan ekonomi masyarakat Perhutanan Sosial (PS) terkendala skala ekonomi, kapasitas teknis, dan akses pasar/modal, karena Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
(KUPS) dinilai belum "layak" (feasible) dan "dapat dibiayai" (bankable). Untuk mengatasinya, pemerintah meluncurkan pendekatan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial (berdasarkan Perpres 28/2023) untuk meningkatkan kontribusi ekonomi/sosial dan mengoptimalkan kolaborasi pemerintah pusat/daerah, dengan fokus pada pengelolaan lanskap kabupaten. Hingga Tahun 2025, IAD telah ditetapkan di 48 Kabupaten, masing-masing dengan master plan terintegrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Implementasi IAD didukung oleh panduan kolaborasi lintas urusan dan kodefikasi anggaran dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, yang direvisi pada Tahun 2025.
- Kontribusi Lingkungan
Kontribusi lingkungan dari kawasan hutan dapat dilihat dari upaya untuk mencegah kebencanaan, kebakaran hutan dan lahan serta penurunan laju deforestasi. Angka deforestasi Indonesia dihitung sejak Tahun 1990 dan berfluktuasi, dengan yang tertinggi pada Tahun 1996 - 2000 dan terendah pada Tahun 2021-2022. Meskipun terjadi fluktuasi, tren umum menunjukkan penurunan laju deforestasi netto secara drastis, dari sekitar 1,87 juta hektare/tahun (Tahun 1990-1996) menjadi sekitar 0,18 juta hektare/tahun (Tahun 2023-2024). Meskipun angka deforestasi Tahun 2023-2024 tidak berubah dari periode sebelumnya, namun terdapat sedikit peningkatan dibandingkan Tahun 2022-2023, yang disebabkan faktor kebakaran dan efek El Nino. Diagram perkembangan deforestasi Indonesia sejak Tahun 1990 - 2024 dapat disajikan sebagaimana Gambar 21.
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2024) Gambar 21. Diagram Perkembangan Deforestasi Indonesia Tahun 1990 – 2024
Kontribusi pada keberlanjutan lingkungan terlihat dari komitmen pemerintah untuk memenuhi target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan No. 110 Tahun 2025. Kerangka hukum ini mendukung implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) menuju ekonomi rendah karbon, mencakup penetapan dan
perdagangan harga karbon. Dokumen NDC menargetkan
pengurangan emisi GRK pada Tahun 2030 dibandingkan
skenario business as usual (BAU), dengan target tanpa
syarat (CM1) sebesar 29% dan target bersyarat (CM2)
sebesar 41%. Target CM1 dialokasikan ke berbagai sektor,
dengan kontribusi terbesar dari Kehutanan (17,2%) dan
Energi (11%).
Capaian emisi GRK pada Tahun 2023 dengan skenario
CM1 adalah 1.360,35 juta ton CO2e, yang menunjukkan
pengurangan sebesar 63,15% dari skenario BAU pada
tahun tersebut. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan
lainnya
(FOLU)
Indonesia
menunjukkan
kemajuan
signifikan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca
(GRK), hampir mencapai target Tahun 2023. Capaian
pengurangan emisi GRK pada Tahun 2023 adalah
sebagaimana Tabel 14.
Tabel 14. Capaian Pengurangan Emisi GRK Sektoral Terhadap Emisi BAU
di Tahun 2023
Keterangan
Energi
IPPU
Limbah
Pertanian
Sektor Kehutanan
dan Penggunaan
Lahan Lainnya
Total
(5 sektor)
Baseline (BAU) –
Juta tCO2e
1.080,05
63,94
170,05
115,94
724,11
2.154,08
CM1 - Juta tCO2e
966,47
57,84
163,54
110,81
349,68
1.648,34
ER CM1 - Juta tCO2e
752,28
59,85
136,34
104,98
306,90
1.360,35
ER CM1 - %
214,19
-2,01
27,20
5,83
42,78
287,99
Sumber: Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (2024)
Indonesia memiliki target ambisius untuk mencapai kondisi FOLU Net Sink pada Tahun 2030, sejalan dengan komitmen NDC dan visi iklim global menuju emisi nol bersih. FOLU Net Sink 2030 menempatkan kehutanan sebagai sektor kunci dan diamanatkan melalui Peraturan Presiden. Strategi utama untuk mencapainya meliputi: menghindari deforestasi, konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan dan restorasi lahan gambut, serta peningkatan penyerapan karbon. Keberhasilan Indonesia dalam menekan laju deforestasi (2014-2022) telah menghasilkan insentif pembayaran berbasis hasil (Result-Based Contribution) REDD+ dari berbagai lembaga, termasuk Green Climate Fund, FCPF Carbon Fund (Kalimantan Timur), Jambi BioCarbon Fund, dan Norway’s Result Based Contribution. Di sektor kehutanan, fokus intervensi NDC adalah Perhutanan Sosial (PS) dan tata ruang/lahan yang efektif. Berdasarkan data Ditjen PSKL (2023) selama Tahun 2016– 2021, program PS telah meningkatkan tutupan lahan (62 juta ton CO₂e), mendukung target FOLU Net Sink 2030 melalui strategi "jaga," "perkaya," dan "rehabilitasi." Untuk keberlanjutan, diperlukan alternatif pembiayaan kokoh seperti perdagangan karbon, yang juga mendorong pengelolaan hutan lestari.
n. Peran Kehutanan dalam Geopolitik Global dan Regional Pembangunan kehutanan tidak hanya berdampak pada lingkungan dan ekonomi nasional, tetapi juga pada dinamika geopolitik di tingkat regional dan global. Salah satu peran kehutanan dalam geopolitik global adalah terkait upaya konservasi. Upaya konservasi dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan akan terus menjadi fokus penting dalam hubungan internasional, khususnya dalam konteks mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati. Indonesia aktif dalam konservasi global, diwujudkan melalui ratifikasi konvensi-konvensi utama, diantaranya: ● United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD)/Konvensi Keanekaragaman Hayati (UU No. 5 Tahun 1994), serta Protokol Cartagena dan Protokol Nagoya. Indonesia memperbarui Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) menindaklanjuti The Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dari COP 15 CBD. ● Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diratifikasi Tahun 1978. CITES mengontrol perdagangan internasional spesies terancam melalui izin/sertifikat dan pembatasan berdasarkan tiga Apendiks (I, II, III). Indonesia sebagai Party CITES diwajibkan harmonisasi regulasi nasional, aktif dalam penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal, dan harus membuat Non-Detriment Finding (NDF) untuk penetapan kuota spesies CITES (terutama Appendix II). Tantangannya meliputi keterbatasan data populasi, sumber daya institusi untuk NDF handal, dan kejahatan lingkungan lintas negara. ● Convention on Wetlands of International Importance (Konvensi Ramsar) yang diratifikasi Tahun 1991. Terkait kelautan, Indonesia mengadopsi Ecosystem Approach Fisheries (EAF) (2003) dan meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), serta menandatangani Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement (2023) tentang keanekaragaman hayati di laut luar yurisdiksi. Dalam upaya mitigasi perubahan iklim, Indonesia meratifikasi Kesepakatan Paris 2015 dan berkomitmen kuat terhadap pengurangan emisi. Hal ini tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan Enhanced NDC (target reduksi 31,89% tanpa syarat dan 43,20% bersyarat) sejalan dengan visi net-zero emissions pada 2060 atau lebih cepat. Kementerian Kehutanan sebagai National Focal Point bertanggung jawab atas penurunan emisi GRK sektor kehutanan/FOLU. Pemerintah juga berkomitmen pada pengelolaan hutan lestari, pencegahan deforestasi/degradasi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kementerian Kehutanan mempromosikan produk kehutanan legal dan lestari ke pasar utama (Uni Eropa, Australia, Jepang, Korsel, Tiongkok, Kanada), mendorong
ratifikasi Perjanjian Kemitraan Indonesia-Uni Eropa (FLEGT- VPA), dan berkolaborasi untuk penguatan data deforestasi.
- Potensi Hutan Indonesia
a.
Proyeksi luas hutan Indonesia
Berdasarkan data pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sejak Tahun 2011, dapat diketahui bahwa arah kebijakan dan praktik pengelolaan hutan di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kuat menuju pemanfaatan kawasan hutan berbasis masyarakat dan pemanfaatan konservasi. Pergeseran ini merupakan respon terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta kebijakan nasional yang menempatkan masyarakat dan keberlanjutan ekologi sebagai arus utama dalam pengelolaan hutan Indonesia. Pemanfaatan berbasis masyarakat diwujudkan melalui skema perhutanan sosial, kemitraan konservasi, dan kemitraan kehutanan Perhutani yang produktif, yang jumlahnya terus meningkat dari 2.537.163 hektare pada Tahun 2018 hingga 8.400.116 hektare pada Tahun 2025. Dengan tren tersebut, diprediksi pada Tahun 2030 target 12,74 juta hektare untuk perhutanan sosial dapat tercapai. Selain itu, pemanfaatan hutan untuk tujuan konservasi juga semakin mendapat perhatian seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, dan jasa ekosistem. Hutan konservasi tidak lagi hanya berfungsi sebagai zona perlindungan, tetapi juga menjadi ruang bagi pengembangan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, bioprospeksi, pemanfaatan jasa lingkungan seperti air dan panas bumi, pengembangan penelitian, serta pemanfaatan hasil hutan non-kayu secara berkelanjutan. Kondisi ini menegaskan bahwa konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui tata kelola yang kolaboratif dan adaptif. Dengan adanya tren positif pada kedua aspek tersebut, mencerminkan transformasi paradigma pengelolaan hutan nasional dari pola single use yang eksklusif menuju pengelolaan multi-use yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam kerangka RKTN, arah ini menjadi landasan penting untuk mencapai keseimbangan antara fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi hutan.
b. Potensi Kayu dan Potensi Moneter Kayu Potensi hasil hutan kayu yang dimiliki Indonesia mencerminkan kekayaan sumber daya alam yang berperan penting dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya pada sektor kehutanan. Mengetahui nilai potensi kayu dan potensi moneter kayu memiliki peranan penting dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Data potensi ini tidak hanya menunjukkan ketersediaan volume kayu yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga menggambarkan nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Analisis terhadap potensi hasil hutan kayu diperlukan untuk memahami kontribusinya terhadap pembangunan serta sebagai dasar
dalam perencanaan kebijakan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Nilai potensi kayu didapatkan dari hasil perkalian luas penutupan lahan dengan potensi kayu dari setiap ekosistem pada masing-masing provinsi, sedangkan nilai potensi moneter kayu diperoleh dari perkalian antara potensi kayu dengan nilai harga kayu yang berada di masing-masing daerah. Patokan harga kayu yang digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 64 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) dan nilai harga kayu dari Perum Perhutani pada Tahun 2020. Harga kayu yang digunakan yaitu kelompok jenis rimba campuran (komersil dua) dengan dimensi kayu bulat sedang. Harga ini dianggap tidak membuat nilai harga kayu terlalu tinggi atau rendah. Berdasarkan Buku Neraca Sumber Daya Hutan Tahun 2025, pada Tahun 2024 Indonesia memiliki total potensi kayu dari seluruh fungsi hutan (HK, HL, HPT, HP dan HPK) sebesar 11.893,9 juta m3 dan potensi moneter kayu sebesar RP 4.759,6 Triliun. Pada Hutan Produksi (HP, HPT, dan HPK), potensi kayu sebesar 6.057,2 juta m3 atau 50,93% dari potensi kayu di dalam kawasan hutan, dan potensi moneter kayu sebesar Rp 2.421,6 Triliun. Secara umum, terjadi penurunan potensi kayu sebesar 15,7 juta m3 dari Tahun 2023 sebesar 11.909,6 juta m3 menjadi 87.793,9 juta m3 di Tahun 2024, sedangkan potensi moneter kayu mengalami penurunan sebesar Rp 7,9 Triliun dari Tahun 2023 sebesar Rp 4.767,5 Triliun menjadi Rp 4.759,6 Triliun di Tahun 2024. Dengan pengaturan daur tebangan yang tepat, potensi kayu pada Hutan Produksi dapat dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi ekonomi nasional. Nilai potensi kayu dan potensi moneter kayu disajikan sebagaimana Tabel 15 dan Gambar 22.
Tabel 15. Perkembangan Potensi Kayu dan Moneter Kayu Tahun 2023 - 2024 Wilayah Saldo Awal (Tahun 2023) Selisih Saldo Akhir (Tahun 2024) Luas Hutan (Ribu Hektare) Potensi Kayu (juta m3) Potensi Moneter Kayu (Rp T) Luas Hutan (Ribu Hektare) Potensi Kayu (juta m3) Potensi Moneter Kayu (Rp T) Luas Hutan (Ribu Hektare) Potensi Kayu (juta m3) Potensi Moneter Kayu (Rp T) HK 17.506,5 2.505,2 991,8 -8,6 -1,3 -0,5 17.497,9 2.503,9 991,4 HL 23.914,0 3.335,5 1.347,6 -18,6 -2,6 -1,0 23.895,4 3.332,8 1.346,6 HPT 21.779,6 3.029,3 1.290,3 -38,5 -5,8 -2,6 21.741,1 3.023,5 1.287,7 HP 19.075,2 2.343,5 859,6 -35,7 -4,6 -3,3 19.039,5 2.338,9 856,3 HPK 5.631,7 696,1 278,2 -11,7 -1,3 -0,5 5.620,0 694,8 277,6 Total KH 87.907,0 11.909,6 4.767,5 -113,1 -15,7 -7,9 87.793,9 11.893,9 4.759,6 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
Gambar 22. Perkembangan Potensi Kayu dan Moneter Kayu
Tahun 2023 – 2024
c. Potensi Biomassa dan Cadangan Karbon Data potensi sumber daya hutan dapat digunakan untuk menghitung potensi simpanan biomassa dan karbon di atas permukaan tanah (tidak termasuk tumbuhan bawah) dari pohon-pohon berdiameter 5 cm up. Data tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan data terkait dengan perencanaan kehutanan, kebijakan pembangunan kehutanan, inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan (stok, serapan dan emisi karbon) dan kebutuhan lainnya. Berdasarkan Buku Potensi Sumber Daya Hutan Indonesia Tahun 2024, penghitungan biomassa dan cadangan karbon dilakukan pada berbagai tipe dan kondisi hutan yaitu Hutan Lahan Kering Primer, Hutan Lahan Kering Sekunder, Hutan Rawa Primer, Hutan Rawa Sekunder, Hutan Mangrove Primer dan Hutan Mangrove Sekunder. Dari seluruh tipe dan kondisi hutan tersebut, rata-rata cadangan karbon tertinggi adalah pada Hutan Lahan Kering Primer sebesar 146,9 ton/hektare. Biomassa dan cadangan karbon tegakan berdiameter 5 cm up disajikan sebagaimana Tabel 16.
Tabel 16. Biomassa dan Cadangan Karbon Tegakan Berdiameter 5 cm up No. Tipe dan Kondisi Hutan Biomassa (ton/hektare) Cadangan karbon (ton/hektare) 1. Hutan Lahan Kering Primer 312,6 146,9 2. Hutan Lahan Kering Sekunder 252,5 118,7 3. Hutan Rawa Primer 268,3 126,1 4. Hutan Rawa Sekunder 256,9 120,8 5. Hutan Mangrove Primer 202,2 95,0 6. Hutan Mangrove Sekunder 166,3 78,2 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2024)
d. Potensi Keanekaragaman Hayati Indonesia dikenal memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa, terbagi dalam 7 ekoregion (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dan memiliki tingkat endemisitas tinggi. Kekayaan ini tercermin dari 22 tipe ekosistem alami dan kontribusi signifikan terhadap
spesies dunia (misalnya 14% mamalia dan 18,6% burung dunia). Namun, keanekaragaman hayati Indonesia menghadapi ancaman serius sebagai bagian dari "triple planetary crisis" (tiga krisis planet). Penyebab utama krisis ini secara global adalah alih fungsi lahan, eksploitasi berlebihan, perubahan iklim, polusi, dan jenis asing invasif, yang dipicu oleh tekanan pembangunan dan ekonomi. Hal ini berdampak luas yakni mengancam ekosistem, kesejahteraan manusia, ketahanan pangan, dan diperkirakan 1 (satu) juta spesies global terancam punah. Di Indonesia, diperkirakan luas habitat akan menyusut drastis dari 80,30% (Tahun 2000) menjadi 49,70% (Tahun 2045) dalam skenario Business as Usual. Saat ini, sebanyak 15.336 jenis tumbuhan, satwa liar, dan fungi Indonesia tercatat dalam IUCN Red List, dengan 1.274 satwa liar dan 1.074 tumbuhan berada dalam kategori Terancam (Threatened Species). Sebanyak 200 spesies satwa liar masuk dalam kategori Kritis (Critically Endangered), 380 spesies Kategori Genting (Endangered), dan 691 spesies kategori Rentan (Vulnerable). Kelompok dengan spesies terancam punah paling banyak adalah Actinopterygii (250 spesies), mamalia (222 spesies), anthozoa/ terumbu karang (185 spesies), aves (169 spesies), dan Chondrichthyes/ hiu (127 spesies). Berbeda dengan satwa liar, untuk kelompok tumbuhan terdapat 214 spesies Kritis, 392 spesies Genting, dan 464 spesies Rentan. Jumlah spesies terancam punah di Indonesia adalah sebagaimana Gambar 23.
Sumber: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2024) Gambar 23. Jumlah Spesies Terancam Punah di Indonesia
Sumber: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2024) Gambar 23. Sebaran Jumlah Spesies Flora dan Fauna di Indonesia Sampai Dengan Tahun 2022
Keanekaragaman genetik yang ada di Indonesia penting untuk berbagai bidang, antara lain pertanian, peternakan, kesehatan, perikanan, serta tumbuhan dan satwa liar. Potensi komersial keanekaragaman genetik spesies liar dapat dikembangkan melalui bioprospeksi, yaitu kegiatan eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan komersial. Beberapa contoh tumbuhan liar yang berpotensi untuk bioprospeksi adalah kantong semar, cemara sumatera, akar bajakah, harendong, dan akasia. Meskipun demikian, pemanfaatan lingkungan dan spesies liar di kawasan pelestarian alam harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mempertimbangkan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL). Potensi pengembangan bioprospeksi di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 24.
Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2024) Gambar 24. Potensi Pengembangan Bioprospeksi di Indonesia
B.
PARADIGMA PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN
Pembangunan
kehutanan
terus
bertransformasi
seiring
dengan
terjadinya pergeseran paradigma pembangunan. Terdapat 3 (tiga) bentuk
transformasi dan pergeseran paradigma yang berlangsung sebagaimana
dideskripsikan dalam Tabel 17.
Transformasi pertama adalah Transformasi Tata Kelola Kehutanan.
Transformasi tata kelola kehutanan terkait dengan 4 (empat) aspek.
Aspek pertama terkait dengan fokus fungsi kehutanan. Di masa lalu,
pandangan terkait dengan peran dan fungsi kehutanan berfokus pada
peran dan fungsi lingkungan kehutanan sebagai penyangga kehidupan
dan tempat usaha ekonomi kehutanan yang produktif. Seiring dengan
waktu, kini pembangunan kehutanan selain tetap berperan menjaga
fungsi lingkungan, pada dimensi fungsi ekonominya semakin dituntut
untuk lebih berorientasi pada dimensi sosial-ekonomi yang lebih inklusif
dan optimal. Aspek kedua adalah bidang usaha kehutanan yang semakin
bergeser dari dominasi bidang usaha timber ke arah multiusaha yang
semakin luas. Aspek ketiga, berkenaan dengan tata kelola konservasi
kehutanan. Tata kelola konservasi selama ini berfokus pada tata kelola
hutan konservasi. Akan tetapi, paradigma tata kelola yang baru berfokus
pada konservasi dan preservasi di dalam dan di luar kawasan konservasi.
Aspek keempat terkait dengan tata kelola di level tapak, terjadi
transformasi pada peran KPH yang semula berperan sebagai operator
pengelolaan kawasan hutan, sekarang menjadi fasilitator pengelolaan
kawasan hutan.
Transformasi kedua adalah Transformasi Tata Usaha Kehutanan,
meliputi 2 (dua) aspek. Aspek pertama adalah terkait aspek ekonomi
kehutanan. Nilai ekonomi kehutanan yang diukur hanya berdasar nilai
pasar dari komoditas-komoditas yang digolongkan sebagai produk
kehutanan saja, cenderung menyempitkan nilai jasa ekonomi kehutanan
yang lebih luas. Penilaian kontribusi ekonomi kehutanan harus dinilai
berdasarkan jasa ekosistemnya yang tidak hanya dinilai berdasarkan
nilai pasarnya. Adapun nilai pasar dari ekonomi kehutanan sendiri
hendaknya juga memperhitungkan berbagai nilai ekonomi aktivitas-
aktivitas dalam ekosistem kawasan hutan yang tidak hanya terdiri dari
sektor kayu, melainkan mencakup multi usaha kehutanan. Ekonomi
kehutanan juga perlu menilai berbagai dampak ekonomi dari: a) adanya
sektor-sektor ekonomi lain yang dinaungi ekosistem hutan (seperti
produk hasil-hasil pertanian kopi, kakao, hingga tanaman pangan), b)
tumbuhnya sektor-sektor-sektor ekonomi lainnya melalui keterkaitan ke
depan dan ke belakang (forward and backward linkages) serta, c)
timbulnya berbagai bentuk penggandaan ekonomi lainnya (multiplier
effect). Valuasi ekonomi kehutanan juga seyogyanya tidak hanya
mengukur dampak pada pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga
memperhitungkan dampak sosial ekonomi berupa penciptaan lapangan
kerja, terciptanya pemerataan ekonomi (ekonomi inklusif), termasuk
dampak pada penanggulangan kemiskinan khususnya pada masyarakat
di sekitar hutan. Aspek kedua adalah terkait pergeseran pemeran utama
usaha kehutanan. Institusi usaha kehutanan yang semula didominasi
oleh badan usaha milik pemerintah dan korporasi besar, kini semakin
bergeser dengan lebih memberikan kesempatan pada usaha-usaha
masyarakat dalam bentuk Perhutanan Sosial. Tuntutan terhadap peran
badan usaha negara, korporasi besar dan perhutanan sosial yang lebih
berimbang dan berkeadilan, akan semakin besar.
Transformasi ketiga adalah Transformasi Pengaturan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan. Transformasi pengaturan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan terkait dengan arah penataan spasial (ruang) pemanfaatan kawasan hutan yang pada konsep awalnya lebih berbasis pada konsep single-use fungsi kawasan hutan yang tidak memungkinkan adanya overlap fungsi. Seiring dengan fakta empirik di lapangan dan semakin tingginya tuntutan meningkatkan optimasi pemanfaatan sumberdaya, maka penataan pemanfaatan ruang kawasan hutan dikembangkan secara kolaborasi antara land sharing dan land sparing, yang memungkinkan adanya sharing fungsi.
Tabel 17. Transformasi dan Pergeseran Paradigma Pembangunan kehutanan No Arah Transformasi Aspek Paradigma Lama Paradigma Baru A Tata Kelola Kehutanan
Peran dan fungsi kehutanan Fungsi ekologis dan usaha ekonomi produktif Optimalisasi fungsi
ekonomiBidang usaha Kehutanan Kayu (timber management) Multiusaha kehutanan berbasis lansekap
Fokus tata kelola konservasi kehutanan Kawasan Hutan Konservasi Konservasi dan preservasi di dalam dan di luar kawasan konservasi
Tata kelola di level tapak KPH sebagai operator pengelolaan kawasan hutan KPH sebagai fasilitator pengelolaan kawasan hutan B Tata Usaha Kehutanan
Ekonomi Kehutanan a. Berbasis nilai pasar b. Kontribusi sektor kehutanan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) ● Pengutamaan valuasi jasa ekosistem hutan ● Penghitungan PDB langsung dan tidak langsung multi usaha kehutanan ● Dampak pada pemerataan dan penyangga ekonomi masyarakat
Institusi usaha kehutanan Pengutamaan peran badan usaha negara dan korporasi Peran badan usaha negara, korporasi dan perhutanan sosial yang seimbang dan berkeadilan C Pengaturan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan konsep single-use fungsi kawasan hutan, tanpa overlap fungsi Optimasi pemanfaatan kawasan hutan secara multi-use (land sharing dan land sparing), dimungkinan overlap fungsi
Arah Transformasi Tata Kelola Kehutanan Arah transformasi tata kelola kehutanan ke depan harus berpijak pada kondisi objektif luas kawasan hutan yang masih berhutan dan yang tidak berhutan. Besarnya luas kawasan hutan yang tidak berhutan utamanya disebabkan oleh produktivitas pemanfaatan kawasan hutan sangat rendah. Di sisi lain, total luas lahan pertanian di Indonesia cenderung terus menurun, termasuk luas lahan sawah produktif karena maraknya konversi lahan pertanian.
Salah satu komoditas pertanian yang luas lahannya meningkat adalah kelapa sawit. Hal ini dapat dipahami karena besarnya permintaan global dan domestik terhadap komoditas minyak nabati dan kelapa sawit adalah sumber minyak nabati terbesar. Diketahui bahwa luas lahan perkebunan kelapa sawit saat ini 16,5 juta hektare. Tanpa intensifikasi, diperlukan luasan dua kali lipat atau tambahan luas lahan 16,5 juta hektare untuk memenuhi target volume produksi berganda pada Tahun 2045. Apabila dilakukan intensifikasi terutama peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat, maka diperkirakan perlu tambahan setengahnya atau 8 juta hektare. Dengan demikian, deforestasi akibat alih fungsi lahan dapat dihindari atau minimal dikurangi dengan memprioritaskan
perluasan kebun di Areal Penggunaan Lain (APL), kawasan hutan
yang tidak berhutan dan tukar menukar kawasan hutan (land
swap). Tidak hanya kebun kelapa sawit, sejatinya kebutuhan lahan
untuk tanaman pertanian lainnya seperti tanaman pangan, buah-
buahan, dan tanaman hortikultura lainnya diperkirakan juga akan
terus meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.
Perbaikan tata kelola kehutanan akan berdampak pada peningkatan
produktivitas kawasan hutan dan akan meningkatkan nilai ekonomi
riil lahan hutan, sehingga akan menjadi lebih kompetitif terhadap
penggunaan lahan untuk kepentingan lain. Selain itu, laju
deforestasi karena konversi lahan hutan juga dapat dicegah. Dengan
demikian, diharapkan target penurunan emisi dapat tercapai dan
target pembangunan ekonomi secara paralel juga dapat tercapai.
Di sisi lain, dengan adanya perbaikan tata kelola kehutanan,
diharapkan target Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi
dengan PDB per kapita lebih dari USD 12.500, diperkirakan akan
tercapai pada atau sebelum Tahun 2045, sedangkan PDB per kapita
USD 40.000 atau setara dengan rataan PDB per kapita di negara-
negara maju, diperkirakan baru akan tercapai di sekitar Tahun 2057
(Nurrochmat et al., 2023).
Selain adanya kebijakan transformatif sebagai bagian dari koreksi
kebijakan, arah transformasi juga dipengaruhi adanya perubahan
paradigma tata kelola kehutanan, yaitu:
a.
Transformasi paradigma pengelolaan kawasan hutan dari
timber management menjadi landscape management
Terobosan
kebijakan
Kementerian
Kehutanan
adalah
transformasi pengelolaan kawasan hutan dari berbasis kayu
(timber management) menjadi pengelolaan kawasan hutan
berbasis lanskap (forest landscape management). Terobosan ini
diwujudkan sebagai rekonfigurasi pengelolaan hutan, yaitu
mengelola hutan sebagai satu kesatuan ekosistem atau
pengelolaan lanskap, dengan tujuan pencapaian keberlanjutan
ekologi (ecologically sustainable), keberterimaan sosial (socially
acceptable) dan kelayakan ekonomi (economically feasible).
Pengelolaan berbasis lanskap untuk hutan lestari harus
memperhatikan keseimbangan aspek kelola produksi/ekonomi,
kelola sosial dan kelola lingkungan.
Transformasi Tata Kelola Hutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan
dilakukan antara lain dengan:
1)
Transformasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Berdasarkan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021, KPH yang semula dapat berperan sebagai
operator
pengelolaan
hutan
bertransformasi
menjadi
fasilitator pada pengelolaan hutan di tingkat tapak.
2)
Penguatan Penatausahaan Hasil Hutan, antara lain
melalui jaminan legalitas produk hasil hutan, komitmen
untuk melaksanakan penegakan hukum (hard approach)
dan tata kelola kehutanan dan perdagangan kayu legal
(soft approach).
Dengan
penguatan
penatausahaan
tersebut
di
atas,
diharapkan
dapat
menurunkan
jumlah
illegal
logging,
menurunkan
tingkat
laju
deforestasi,
dan
mencegah kebakaran hutan.
b. Transformasi paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan hutan oleh negara (state-based forest management) ke arah pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forest management) Kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat mengakomodir pengelolaan hutan oleh masyarakat sesuai dengan fungsinya, khususnya pada hutan produksi dan hutan lindung. Pemanfaatan pada hutan produksi adalah untuk Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), sedangkan pada hutan lindung hanya pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Pada hutan konservasi, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dilakukan pada zona/blok tradisional dan blok pemanfaatan berupa pemanfaatan HHBK, budidaya tradisional, perburuan tradisional, pemanfaatan sumberdaya perairan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat dilakukan melalui beberapa skema yaitu: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat (HA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
c. Transformasi paradigma pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim Kebijakan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, meliputi peningkatan mitigasi perubahan iklim dan pengembangan pembangunan rendah karbon. Peningkatan mitigasi perubahan iklim dapat dicapai melalui beberapa strategi seperti: a) penguatan diplomasi kehutanan dan kerjasama luar negeri berbasis kesetaraan; b) meningkatkan peran kehutanan Indonesia dalam kepemimpinan regional dan global; c) melakukan pemantauan pelaksanaan komitmen internasional dalam mengurangi perubahan iklim; serta d) mengembangkan dan mengimplementasikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Kawasan hutan. Sedangkan pengembangan pembangunan rendah karbon dapat dicapai melalui beberapa strategi seperti: a) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK); b) melaksanakan inventarisasi GRK yang berkesinambungan setiap tahunnya melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIG GRK center); c) meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat terkait dengan perubahan iklim; d) menerapkan sistem Measurement, Reporting, Verification (MRV) di setiap bidang; e) mengembangkan dan mendukung pelaksanaan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon; f) mendorong pemerintah daerah menyusun strategi/rencana aksi adaptasi berdasarkan dokumen Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) dan kajian kerentanan daerah; g) memperkuat pemanfaatan jasa-jasa ekosistem yang mengurangi dampak perubahan iklim; serta h) memperkuat peran hutan konservasi dalam peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon untuk perubahan iklim. Di sisi lain, peran kehutanan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam perspektif perubahan iklim
semakin menguat. Pemerintah telah merevisi target capaian
NDC
dimana
sektor
kehutanan
diharapkan
mampu
berkontribusi sekitar 60% dari target serapan emisi nasional.
Pada Tahun 2025 Indonesia telah menyampaikan Second
Nationally Determined Contribution (SNDC). Second Nationally
Determined Contribution (SNDC) mencerminkan komitmen
berkelanjutan
Indonesia,
sebagaimana
diamanatkan
oleh
Decision 1/CP.21 dari UNFCCC, yang dibangun dari rangkaian
Nationally Determined Contributions (NDC) yang progresif.
Trajektori ini dimulai dengan penyampaian Intended NDC pada
Tahun 2015, yang menetapkan target penurunan emisi sebesar
29% melalui upaya domestik (unconditional) dan hingga 41%
dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan
skenario Business as Usual sebagai baseline target mitigasi. Hal
ini kemudian diikuti oleh First NDC pada Tahun 2016 yang
meningkatkan kejelasan, transparansi, dan pemahaman baik
bagi kepentingan nasional maupun internasional.
Sebagai respon terhadap perkembangan prioritas nasional serta
mandat Paris Agreement Pasal 4 dan keputusan COP terkait,
Indonesia mengajukan Updated NDC pada Tahun 2022 dan
selanjutnya Enhanced NDC yang meningkatkan ambisi menjadi
31,89% (unconditional) dan 43,20% (conditional) penurunan
emisi. Second NDC mengadopsi target level emisi untuk lebih
mencerminkan peningkatan ambisi Indonesia serta pembaruan
metodologi baseline dan pendekatan skenario.
Target iklim Indonesia telah terintegrasi dan bersinergi dengan
visi
Presiden
serta
rencana
pembangunan
nasional.
Penyusunan Second NDC Indonesia berpedoman pada Asta
Cita, visi pembangunan nasional yang dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2025–2029. Second NDC Indonesia sepenuhnya selaras dengan
Strategi Pembangunan Rendah Karbon Jangka Panjang (LTS-
LCCR 2050) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2025-2045. Keselarasan ini memastikan
bahwa ambisi iklim Indonesia untuk mencapai Net Zero
Emissions
pada
Tahun
2060
atau
lebih
cepat
tetap
dipertahankan
tanpa
penurunan
komitmen
(backsliding),
sekaligus mendukung tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Second NDC menggunakan metrik Global Warming Potential
(GWP) periode 100 tahun berdasarkan IPCC Fifth Assessment
Report, serta mencakup lima sektor utama: Energi, Proses dan
Penggunaan Produk Industri (IPPU), dan Limbah, Pertanian,
serta Forestry and Other Land Use (FOLU). SNDC juga
mencakup emisi non-CO₂ lainnya, seperti Metana (CH₄),
Dinitrogen Oksida (N₂O), dan Hydrofluorocarbon (HFC). Terdapat
tiga skenario baru di dalam Second NDC, yaitu: CPOS (Current
Policy Scenario) yang berfokus pada aksi domestik, serta dua
skenario LCCP (Low Carbon Compatible with Paris Agreement)
yang
mengkombinasikan
aksi
domestik
dan
dukungan
internasional untuk mencapai jalur 1,5°C. Ketiganya dibangun
di atas asumsi pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
●
CPOS: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030;
6,7% pada 2035).
● LCCP_Low: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030; 6,7% pada 2035). ● LCCP_High: pertumbuhan ekonomi tinggi (7,0% pada 2030; 8,3% pada 2035). Di bawah skenario Low Carbon Compatible Pathways (LCCP), Indonesia diproyeksikan mencapai puncak emisi pada Tahun 2030, dengan perkiraan tingkat emisi sebesar 1.345.707 Gg CO₂e pada skenario LCCP_L dan 1.491.474 Gg CO₂e pada skenario LCCP_H. Dibandingkan dengan skenario Enhanced NDC (ENDC) CM2 yang memproyeksikan emisi sebesar 1.632.000 Gg CO₂e pada Tahun 2030, emisi Indonesia diperkirakan akan 8–17,5% lebih rendah. Emisi kemudian akan menurun pada Tahun 2035 dengan proyeksi mencapai 1.257.717 Gg CO₂e pada LCCP_L dan 1.488.866 Gg CO₂e pada LCCP_H. Second NDC menggunakan tahun referensi 2019 karena Indonesia mempertimbangkan Global Stocktake Decision (Dec.1/CMA.5) dan mengakui capaian aksi iklim Indonesia melalui pembaruan inventaris GRK dan metodologi yang digunakan. Selain itu, pembaruan tahun referensi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat kepada komunitas global mengenai kondisi aktual Indonesia. Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk melaksanakan upaya mitigasi di seluruh sektor kunci melalui penerbitan sejumlah regulasi dan inisiatif utama, diantaranya: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi dan Pengelolaan Energi; 2) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; 3) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 842 Tahun 2024 mengenai Rencana Operasional agenda Zero Waste Zero Emission Indonesia Dalam Penanganan Perubahan Iklim; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, yang mendukung pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan bagi cadangan blue carbon dan konservasi; dan 5) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan kerangka Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional (RPPLH Nasional). Dalam aspek adaptasi, Indonesia memperbarui arah kebijakannya melalui berbagai program dan tindakan strategis yang bertujuan memperkuat ketahanan pada sistem ekonomi, sosial, penghidupan, ekosistem, dan bentang alam. Untuk lebih mengintegrasikan upaya adaptasi dan mitigasi, Indonesia telah mulai mengidentifikasi aksi adaptasi yang juga memberikan manfaat co-benefits mitigasi gas rumah kaca, didukung oleh penelitian dan proyek percontohan. Pada sektor FOLU, Indonesia menekankan pentingnya memasukkan Harvested Wood Products (HWP) dalam pengukuran dan pelaporan
kemajuan NDC, selaras dengan Modalities, Procedures, and Guidelines (MPGs) untuk Biennial Transparency Report (BTR). Pelacakan kemajuan implementasi NDC telah ditingkatkan melalui penguatan sistem registri nasional (SRN) di bawah Kebijakan Satu Data GRK (One GHGs Data Policy) dengan mengintegrasikan sistem-sistem terkait perubahan iklim serta pengembangan register karbon nasional yang terhubung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). SRN menyediakan sistem Measurable, Reportable, and Verifiable (MRV) yang mengintegrasikan: 1) National GHGs Inventory System (SIGN-SMART); 2) Safeguards Information System for REDD+ (SIS-REDD+); 3) Sistem Informasi Kerentanan (SIDIK); 4) Adaptasi dan mitigasi terpadu di tingkat desa melalui Program Kampung Iklim (ProKlim). Pendanaan tetap menjadi tantangan signifikan. Third Biennial Update Report (2021) memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan USD 285 Miliar untuk target conditional dan USD 281 Miliar untuk target unconditional pada periode 2018–2030 angka yang berfokus pada mitigasi. Second NDC Indonesia diperkirakan membutuhkan total investasi sebesar USD 472,6 Miliar untuk mencapai target tersebut, berdasarkan perhitungan awal. Kebutuhan pembiayaan ini dialokasikan pada empat kategori sektor (energi, pertanian, FOLU, dan limbah), namun kemungkinan masih underestimated karena belum mencakup sektor Industrial Processes and Product Use (IPPU). Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang pelaksanaan instrumen harga karbon dan pengendalian emisi GRK nasional, yang menyediakan kerangka instrumen harga karbon untuk mendukung implementasi NDC. Pada Tahun 2023, Indonesia melakukan kajian kebutuhan dan kesenjangan dalam pembiayaan, alih teknologi, pengembangan, dan peningkatan kapasitas, serta menyusun Roadmap for Means of Implementation untuk mendukung Enhanced NDC (2021-2030) dan Second NDC (2031–2035), yang menjadi landasan bagi kelanjutan pencapaian target iklim. Untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi, Indonesia terus mengalokasikan sumber daya keuangan yang signifikan. Pada periode 2020–2023, total USD 18,5 Miliar (IDR 304,8 Triliun) dialokasikan untuk belanja terkait iklim. Kementerian Keuangan juga mencatat alokasi anggaran iklim kumulatif sebesar USD 36,2 Miliar (IDR 610,1 Triliun) dari Tahun 2016 hingga 2023, dengan rata-rata IDR 76,3 Triliun per tahun. Selain itu, Indonesia telah mengembangkan instrumen fiskal inovatif, memperoleh dukungan internasional, dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH/IEF) untuk mengelola dan memobilisasi pendanaan bagi inisiatif lingkungan dan iklim. Kebijakan fiskal seperti insentif pajak juga telah diperkenalkan untuk mendorong penurunan emisi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
d. Transformasi paradigma penguatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem Dalam menyelenggarakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diperlukan penguatan dan penyelarasan berbagai aspek antara lain: a) aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari; b) dukungan pendanaan di bidang konservasi; c) penegakan hukum; serta d) partisipasi Masyarakat. Dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2024, telah diatur beberapa hal yang penting untuk diterapkan, antara lain: 1) penetapan pengelolaan areal preservasi; 2) pendanaan konservasi; 3) penyelesaian usaha terbangun melalui kemitraan dan kerjasama; 4) optimalisasi pemanfaatan hutan konservasi; dan 5) konservasi keanekaragaman hayati.
Penetapan Pengelolaan Areal Preservasi Salah satu isu kehutanan yang saat ini berkembang adalah terbitnya UU No. 32 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut telah diatur bahwa kegiatan konservasi SDA hayati dan ekosistemnya juga dilakukan pada areal preservasi. Areal preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Areal Preservasi dapat berupa: a. daerah penyangga Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. koridor ekologis atau ekosistem penghubung; c. areal dengan nilai konservasi tinggi; d. areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau e. daerah perlindungan kearifan lokal, baik berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, maupun areal penggunaan lain. Selain difungsikan sebagai salah satu upaya konservasi keanekaragaman hayati, areal ini juga dimaksudkan mendukung pencapaian SDGs melalui skema pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Penetapan Areal Preservasi, dimaksudkan untuk lebih mengakomodir perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di luar kawasan dengan status hutan konservasi atau kawasan konservasi lainnya. Penetapan Areal Preservasi ini juga dapat menjadi modal untuk memperluas peran para pihak dalam upaya konservasi dan mempertahankan proses ekologi, demi terwujudnya kelestarian keanekaragaman hayati dan penyediaan layanan ekosistem yang vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia.Pendanaan Konservasi Berkelanjutan Pendanaan berkelanjutan merupakan portofolio dari berbagai mekanisme keuangan yang secara stabil berkontribusi terhadap suatu kawasan, meliputi: biaya
operasional dan lainnya dengan kombinasi opsi pendapatan jangka pendek dan panjang. Sumber pendanaan untuk konservasi berkelanjutan dapat berasal dari pemerintah pusat dan daerah, kerjasama bilateral dan multilateral, masyarakat nasional dan internasional serta pihak swasta. Mekanisme pendanaan konservasi yang dapat digunakan antara lain adalah dana hibah dalam negeri dan luar negeri; Payment Environmental Service (PES); Skema Debt-for-Nature Swap (DNS); Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); Pengelolaan kolaboratif (co management); mekanisme Business to Business (Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah); dana perwalian (endowment fund); Skema Penurunan Emisi Karbon; Instrumen fiskal (Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan atau Cost Sharing dan Benefit Sharing (CSBS).
Penyelesaian Usaha Terbangun di dalam Kawasan Hutan Konservasi Selain hal tersebut di atas, arah transformasi kehutanan di Hutan Konservasi yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyelesaian usaha terbangun di dalam kawasan hutan konservasi. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023. Dalam peraturan Menteri ini, diatur bahwa untuk penyelesaian kegiatan terbangun di hutan konservasi dapat diselesaikan melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: kerjasama, perizinan berusaha untuk jasling, kemitraan konservasi dan pengembalian kepada negara (penghentian kegiatan). Konsep kemitraan konservasi dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 adalah kemitraan antara Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan kewenangan dengan Mitra Konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem; untuk penyelesaian kegiatan terbangun berupa: perkebunan, pertanian, dan tambak pada KSA, KPA, dan TB.
Optimalisasi Pemanfaatan Hutan konservasi Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Hutan Konservasi, penguatan aspek perencanaan merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pengelola kawasan; mulai dari kegiatan pemolaan kawasan, inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan hingga penyusunan rencana pengelolaan kawasan. Dengan perencanaan yang baik, maka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan akan dapat dilakukan dengan lebih optimal, melalui: a).pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan lain secara berkelanjutan; b).pemanfaatan keanekaragaman hayati; c).pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat; d).pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdegradasi; e).perlindungan dan pengamanan dan pengelolaan kawasan berbasis resor; serta f).upaya monitoring dan
evaluasi kawasan. Selain itu, Status internasional yang melekat pada beberapa kawasan seperti Cagar Biosfer, World Heritage Site (WHS), Asean Heritage Parks (AHP), Ramsar Site, Global Geopark, menjadi hal penting untuk meningkatkan jaringan kerjasama internasional, multi stakeholder dan partnership global untuk pengelolaan kawasan dan upaya konservasi dengan lebih baik dan optimal.
- Konservasi Keanekaragaman hayati
Konservasi keanekaragaman hayati dilaksanakan melalui:
a).mempromosikan spesies yang bernilai konservasi tinggi
pada lahan milik dan komunal; b) pencegahan perburuan
dan
perdagangan
satwa
liar
yang
dilindungi;
c).pengelolaan koridor keanekaragaman hayati untuk spesies-spesies penting; d).Peningkatan jenis satwa liar yang dapat ditangkarkan di luar habitatnya; e).promosi/ pemasaran jasa lingkungan; f).pengembangan/diversifikasi jasa lingkungan dan wisata alam yang kreatif; g).penyusunan peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam; h).pengembangkan pelestarian sumber daya hutan dan ekosistem penting di luar kawasan hutan Negara, antara lain: areal preservasi.
- Arah Transformasi Usaha Kehutanan
Arah transformasi usaha kehutanan harus bersinergi dan mendukung program hasil terbaik cepat “Asta Cita” yang dicanangkan pemerintah, terutama yang terkait dengan program pertama, ketiga, ketujuh, dan kedelapan, yaitu:
a. Program Kedaulatan Pangan dan Program Makanan Bergizi Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pemberian makanan bergizi, pemegang PBPH Multi Usaha Kehutanan dapat turut berperan aktif sebagai penghasil berbagai komoditas yang diperlukan. Pemenuhan daging dan susu dapat dilakukan melalui kegiatan silvopastura di areal PBPH. Demikian juga dengan buah-buahan, padi gogo, dan sumber makanan lain dapat diperoleh melalui agroforestri mekanis maupun padat karya produktif yang dilaksanakan oleh pemegang PBPH; sehingga tidak membebani keuangan negara.
Dalam hal ini pemerintah dapat bertindak sebagai pembeli atau off taker dari produk yang dihasilkan pemegang PBPH Multiusaha Kehutanan, sehingga terjadi sinergitas yang saling menguntungkan antara pemerintah dan dunia usaha.
b. Program Pencetakan dan Peningkatan Produktivitas Lahan Pertanian Melalui Berbagai Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Lahan Intensifikasi (optimalisasi dan revitalisasi) sawah irigasi teknis adalah opsi yang harus diprioritaskan untuk peningkatan produksi tanaman pangan, khususnya padi, dalam waktu relatif cepat, murah, dan mudah dengan pertimbangan teknis, akses, dan kultur. Melalui peningkatan produktivitas lahan BUMN di Pulau Jawa (Perum Perhutani dan PTPN), kawasan hutan yang tidak berhutan di areal PBPH dapat dimanfaatkan secara optimal, demikian pula pemanfaatan lahan reklamasi tambang. Optimalisasi pemanfaatan lahan dimaksud dilakukan
dengan biaya sepenuhnya ditanggung swasta (pemegang PBPH
dan pemegang izin tambang).
Ekstensifikasi tanaman pangan di lahan gambut dalam tidak
disarankan karena selain berpotensi merusak lingkungan,
biaya yang diperlukan sangat besar, sementara hasil yang
diperoleh diperkirakan sangat kecil dan tidak sebanding dengan
besarnya biaya yang dikeluarkan. Ekstensifikasi tanaman
pangan di lahan gambut juga kurang kompetitif dibandingkan
dengan opsi intensifikasi atau ekstensifikasi budidaya padi dan
tanaman pangan lainnya di lahan kering atau lahan rawa lebak.
c. Program Pembangunan Infrastruktur Desa Pembangunan infrastruktur ini memerlukan dukungan kebijakan pelepasan kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan, yang hendaknya diprioritaskan di kawasan hutan yang tidak berhutan sehingga seminimal mungkin menambah deforestasi. Kegiatan PSN dapat dilakukan melalui skema penggunaan kawasan hutan dan/atau pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Program Revitalisasi Usaha Kehutanan Melalui Peningkatan Rasio Penerimaan Negara Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Menjadi 23% Multiusaha Kehutanan (MUK) adalah salah satu terobosan konkret dan strategis untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus mendukung target pencapaian Indonesia Maju 2045. Implementasi MUK secara nasional juga akan mendorong peningkatan tajam kinerja Kementerian Kehutanan. Implementasi diusulkan dalam strategi pelaksanaan secara bertahap hingga Tahun 2030. Dalam skenario moderat, jika MUK diimplementasikan hingga mencapai luas 21,99 juta hektare, maka pada Tahun 2045 diperoleh peningkatan produksi hasil hutan kayu sekitar 296%, penyerapan tenaga kerja sebesar 986% dan penerimaan negara sebesar 654% dibandingkan tata kelola berjalan (BAU-business as usual) (Nurrochmat et al. 2023; Suryanto, 2024). Perolehan tersebut diikuti dengan kelayakan usaha di unit manajemen yang lebih kuat dengan kondisi tutupan hutan dan total simpanan karbon yang lebih baik dibanding BAU. MUK juga meningkatkan peran Kementerian Kehutanan dalam membantu ketahanan pangan nasional.
- Arah
Transformasi
Pengaturan
Arahan
Pemanfaatan
Ruang
Kawasan Hutan
Perubahan paradigma pengelolaan kawasan hutan di Indonesia kini mengarah dari konsep single use menuju pendekatan multi use. Konsep single use menekankan pemisahan fungsi ruang secara tegas antara kawasan produksi dan kawasan konservasi (Seymour dan Hunter, 1992). Dalam skema ini, sebagian area hutan dialokasikan khusus untuk satu kegiatan utama saja, misalnya produksi secara intensif sementara area lain untuk tujuan perlindungan atau konservasi, sehingga terdapat batas yang jelas antar arahan fungsi yang dikenal sebagai konsep land sparing (Löfroth et al., 2024). Sementara konsep multi use menekankan bahwa hutan memiliki berbagai fungsi yang saling terkait dan dapat
dimanfaatkan secara bersamaan untuk mendukung keberlanjutan
ekologis, ekonomi, dan sosial. Dalam skema ini, suatu area hutan
dengan fungsi tertentu dapat dilakukan untuk berbagai arahan
pemanfaatan
sesuai
ketentuan
hukum
yang
berlaku,
yang
selanjutnya dikenal sebagai skema land sharing (Löfroth et al.,
2024). Sebagai contoh, dalam fungsi hutan konservasi tetap
dilakukan aktivitas pemanfaatan konservasi seperti pemanfaatan
jasa lingkungan dan HHBK, pemanfaatan berbasis masyarakat dan
korporasi, dan juga kegiatan rehabilitasi.
Himes et al. (2022) menjelaskan bahwa konsep land sharing dan
land sparing ini merupakan satu strategi untuk memenuhi berbagai
kebutuhan dari satu lanskap hutan, baik manfaat langsung
maupun tidak langsung. Masing-masing konsep memiliki kelebihan
dan
kekurangan,
strategi
land
sparing
lebih
mendukung
kepentingan keanekaragaman hayati dan produksi optimal (Hanski,
2000), sementara land sharing dianggap lebih cocok ketika fokus
pengelolaan hutan adalah untuk produksi jasa lingkungan dan
keterlibatan masyarakat secara inklusif (Johansson et al., 2018).
Sejalan dengan arah transformasi usaha kehutanan di masa
mendatang yang berbasis Multiusaha Kehutanan (MUK), maka
konsep arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan nasional yang
sesuai adalah kombinasi antara land sparing dan land sharing.
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999, konsep pengelolaan hutan di
Indonesia terbagi atas fungsi dan batas ruang yang jelas yaitu fungsi
produksi, fungsi lindung, dan fungsi konservasi. Hal ini sejalan
dengan konsep land sparing yang memberikan ruang optimasi untuk
masing-masing fungsi. Namun demikian, arahan pemanfaatan
dalam tiap ruang fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan skema
land sharing yang menerapkan prinsip multi use. Pendekatan ini
sesuai dengan kondisi sosio-ekologis Indonesia yang kompleks dan
untuk merespon tekanan terhadap ekosistem hutan yang semakin
meningkat.
Dengan perubahan konsep arahan pemanfaatan ruang kawasan
hutan nasional yang berbasis land sparing, maka dokumen RKTN
revisi kedua akan memberikan tata cara pembacaan data dan
informasi tentang arahan pemanfaatan ruang yang berbeda dari
dokumen RKTN sebelumnya. Pada RKTN revisi kedua, sangat
dimungkinkan terjadi kolaborasi ruang sehingga dalam satu ruang
(poligon) yang sama memiliki beberapa arahan ruang pemanfaatan
yang berbeda.
Paradigma baru dalam arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan
nasional ini menekankan bahwa pengelolaan hutan seharusnya
dipahami sebagai suatu kontinum fungsi, bukan dikotomi antar
fungsi (konservasi, lindung, dan produksi). Dalam praktiknya,
strategi yang mengintegrasikan unsur land sharing dan land sparing
secara kontekstual sering kali menghasilkan keseimbangan terbaik
antara produktivitas, konservasi, perlindungan dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan mengadopsi pendekatan multi use, pengelolaan
hutan diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan
pembangunan hijau, mitigasi perubahan iklim, serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
C.
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN
1.
Kriteria dan Tujuan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan
Hingga Oktober 2025, luas kawasan hutan Indonesia berdasarkan
analisis spasial adalah 123,95 juta hektare. Namun seiring dengan
meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan ekonomi
nasional, kawasan hutan menghadapi tekanan yang semakin
signifikan dari berbagai sektor non kehutanan, antara lain
pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, energi, dan
permukiman. Tekanan tersebut berpotensi memengaruhi perubahan
luas dan keseimbangan antara fungsi lindung, konservasi, dan
produksi pada kawasan hutan.
Kondisi tersebut mengharuskan adanya pengelolaan ruang kawasan
hutan yang mampu mengakomodasi kepentingan lintas sektor
secara terintegrasi dan berkelanjutan serta menuntut pengoptimalan
fungsi ruang kawasan hutan. Oleh karena itu, diperlukan
pendekatan pengelolaan ruang yang lebih adaptif dan kolaboratif
melalui penerapan kombinasi pendekatan land sparing dan land
sharing. Pendekatan ini diarahkan untuk memastikan bahwa setiap
fungsi lahan dalam kawasan hutan dapat memberikan kontribusi
yang optimal, dengan tetap menjaga keberlanjutan nilai ekologis,
sosial, dan ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam RKTN ini diatur kriteria dan
tujuan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan sebagai dasar
penentuan arahan pemanfaatan ruang kehutanan nasional, yang
dikelompokkan ke dalam 6 (enam) arahan makro, yaitu (1) Kawasan
untuk Konservasi; (2) Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem
Hutan
Alam,
Gambut
dan
Mangrove;
(3)
Kawasan
untuk
Rehabilitasi; (4) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis
Korporasi; (5) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis
Masyarakat; dan (6) Kawasan untuk Non Kehutanan, sebagaimana
pada
Gambar
25.
Penentuan
arahan
tersebut
dilakukan
berdasarkan analisis terhadap beberapa peta tematik sebagaimana
tercantum pada Tabel 18.
Gambar 25. Skema Analisis Spasial
Tabel 18. Daftar Peta Tematik Dalam Penyusunan RKTN Tahun 2011-2030
No
Tema Tematik
Sumber Peta/Data
1.
Kawasan Hutan
Peta Kawasan Hutan Indonesia
2.
Arahan Kawasan untuk Konservasi
Peta Zona/Blok Hutan Konservasi
3.
Arahan
Kawasan
untuk
Perlindungan
Hutan
Alam
dan
Gambut
1.
Peta PIPPIB
2.
Peta Gambut (Kementerian Pertanian)
3.
Peta Penutupan Lahan
4.
Peta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
(Kementerian
Lingkungan
Hidup/
Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup)
5.
Peta Blok Tata Hutan KPH (Blok Inti dan Blok Perlindungan)
6.
Peta Rawan Bencana
7.
Peta Mangrove
4.
Arahan Kawasan untuk Rehabilitasi
1.
Peta RURHL-DAS
2.
Peta Reklamasi Tambang
5.
Arahan
Kawasan
untuk
Pemanfaatan Berbasis Korporasi
1.
Peta PBPH
2.
Peta Persetujuan Komitmen PBPH
3.
Peta Permohonan PBPH
4.
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan
5.
Peta Areal Perhutani
6.
Peta Rencana Pengelolaan KHDPK
7.
Peta Blok Tata Hutan KPH
6.
Arahan
Kawasan
untuk
Pemanfaatan Berbasis Masyarakat
1.
Peta PIAPS
2.
Peta Perizinan Perhutanan Sosial (perkembangan)
3.
Peta Hutan Adat
4.
Peta Proses Perhutanan Sosial
5.
Peta Usulan Perhutanan Sosial
7.
Arahan
Kawasan
untuk
Non
Kehutanan
1.
Peta PPTPKH dan TORA
2.
Peta PPKH
3.
Peta Proyek Strategis Nasional
4.
Peta Food Estate dan Pangan
5.
Peta Indikatif Sawit Terbangun
6.
Peta Indikatif Areal Cadangan Pangan
7.
Peta Pelepasan Kawasan Hutan
8.
Peta Usulan RTRWP
Hasil analisis terhadap peta tematik di atas, menghasilkan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan kriteria sebagaimana disajikan dalam Tabel 19.
Tabel 19. Kriteria Penentuan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan No. Arahan Kriteria Umum 1. Kawasan untuk Konservasi Seluruh Hutan Konservasi 2. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dengan tutupan hutan primer dan hutan sekunder, lahan gambut, mangrove, keanekaragaman hayati tinggi dan wilayah yang perlu dilindungi dalam RPPLH dan Blok KPH (Inti dan Perlindungan). 3. Kawasan untuk Rehabilitasi Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang merupakan areal kegiatan rehabilitasi dan reklamasi. 4. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah dibebani perizinan dan atau dalam proses/ pencadangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). 5. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah dibebani perizinan dan atau dalam proses/ pencadangan Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan). 6. Kawasan untuk Non Kehutanan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang merupakan areal untuk kebutuhan sektor non kehutanan (PPTPKH dan TORA, Proyek Strategis Nasional/PSN, penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan) dan merupakan areal untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan oleh sektor lain.
Penetapan tujuan arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan pada 6 (enam) arahan makro dilakukan melalui penerapan kombinasi pendekatan land sparing dan land sharing. Pendekatan ini bertujuan
untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan hutan melalui pengaturan kolaboratif pada kawasan hutan untuk konservasi, perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan hutan berbasis korporasi dan masyarakat, serta kawasan untuk mendukung kebutuhan sektor non kehutanan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem, pemanfaatan hutan berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha. Arahan pemanfaatan ruang utama (land sparing) ditujukan untuk memastikan kejelasan dan ketegasan pembagian fungsi ruang sesuai dengan tujuan dan karakteristik kawasan, sehingga setiap arahan pemanfaatan dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara itu, arahan pemanfaatan ruang kolaboratif atau multifungsi (land sharing) diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan pemanfaatan ruang dalam satu kesatuan lanskap pengelolaan guna mengakomodasi kebutuhan lintas sektor dan menjamin ketercapaian target pembangunan, dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial serta kelestarian kawasan hutan. Pengaturan tujuan pemanfaatan ruang kawasan hutan selanjutnya disajikan dalam Tabel 20.
Tabel 20. Tujuan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan
No.
Arahan
Pemanfaatan Utama
(Land Sparing)
Pemanfaatan Kolaborasi
(Land Sharing)
1
Kawasan untuk
Konservasi
Diarahkan untuk konservasi sumber
daya
hutan.
Dalam
pengelolaannya
berprinsip
pada
perlindungan,
pengawetan, dan pemanfaatan secara
lestari dengan mempertimbangkan aspek
sosial, lingkungan dan ekonomi.
Pemanfaatan
kolaborasi
dapat
dilakukan dengan kegiatan rehabilitasi
melalui kegiatan pemulihan ekosistem.
2
Kawasan untuk
Perlindungan
Ekosistem Hutan
Alam, Gambut
dan Mangrove
Diarahkan untuk perlindungan kawasan
hutan yang memiliki fungsi penyangga
kehidupan, tata air, kawasan rawan
bencana dan perlindungan ekosistem
hutan alam, gambut dan mangrove serta
penyediaan karbon.
Pemanfaatan
kolaborasi
dapat
dilakukan dengan kegiatan rehabilitasi
dan
pemanfaatan
hutan
berbasis
masyarakat.
● Areal rehabilitasi yang berada pada
arahan perlindungan merupakan
areal kawasan hutan yang tidak
dibebani izin pemanfaatan. Kegiatan
rehabilitasi
dilaksanakan
oleh
pemerintah
dengan
melibatkan
kelompok
masyarakat
setempat,
bertujuan
untuk
mengembalikan
fungsi perlindungan.
● Kegiatan
pemanfaatan
berbasis
masyarakat
pada
arahan
perlindungan
dilakukan
dengan
pemanfaatan
terbatas
tanpa
meninggalkan fungsi perlindungan.
3
Kawasan untuk
Rehabilitasi
• Diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi
pada lahan kritis dan areal bekas
pertambangan melalui usaha reklamasi,
revegetasi
maupun
sipil
teknis
konservasi tanah dan air. Areal ini juga
diarahkan untuk peningkatan cadangan
karbon. Apabila proses rehabilitasinya
telah
selesai
dapat
dilakukan
pemanfaatan sesuai fungsinya.
• Secara
umum
tujuan
utama
pelaksanaan
rehabilitasi
hutan
dan
lahan
adalah
untuk
memulihkan,
mempertahankan,
dan
meningkatkan
fungsi
hutan
dan
lahan,
guna
mengembalikan
daya
dukung
serta
produktivitasnya.
• Kegiatan rehabilitasi pada arahan ini
dilakukan
oleh
pemerintah
dengan
melibatkan
kelompok
masyarakat
setempat.
Pemanfaatan kolaborasi (land sharing)
tidak ada.
Tetapi
kegiatan
rehabilitasi
dapat
dilakukan pada seluruh arahan lain
(kawasan
untuk
konservasi,
perlindungan,
pemanfaatan
hutan
berbasis korporasi, masyarakat dan non
kehutanan).
4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Utamanya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kayu dan industri kayu. Pemanfaatan hutan dilakukan oleh pemegang PBPH melalui Multiusaha Kehutanan (Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan dengan perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan hutan berbasis masyarakat dan non kehutanan. ● Kegiatan pemanfaatan berbasis
No.
Arahan
Pemanfaatan Utama
(Land Sparing)
Pemanfaatan Kolaborasi
(Land Sharing)
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan,
Pemanfaatan
Hasil
Hutan
Kayu,
Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil
Hutan Kayu dan Pemungutan HHBK)
serta
kemitraan
dengan
masyarakat
sekitarnya. Pemanfaatan dalam areal ini,
juga
diarahkan
untuk
mendukung
pemenuhan
kebutuhan
pangan
dan
energi
serta
penyediaan
cadangan
karbon.
korporasi
yang
merupakan
areal
perlindungan
dilakukan
dengan
pemanfaatan
terbatas
tanpa
meninggalkan fungsi perlindungan.
● Pada areal yang perlu direhabilitasi,
kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh
pemegang PBPH.
● Pemanfaatan
kolaborasi
antara
korporasi
dengan
pemanfaatan
berbasis
masyarakat
dilakukan
melalui kemitraan kehutanan dengan
masyarakat.
● Pemanfaatan
kolaborasi
antara
korporasi
dengan
non
kehutanan
dilakukan melalui kerjasama dengan
pemegang izin.
5
Kawasan untuk
Pemanfaatan
Hutan Berbasis
Masyarakat
Diarahkan untuk pemanfaatan hutan
oleh masyarakat dengan berbagai skema
Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan
Tanaman
Rakyat,
Hutan
Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan
dan Hutan Adat). Kawasan ini bertujuan
untuk
memberikan
akses
kelola
masyarakat terhadap kawasan hutan
melalui
Pemanfaatan
Kawasan,
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan,
Pemanfaatan
Hasil
Hutan
Kayu,
Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil
Hutan Kayu dan Pemungutan HHBK.
Pemanfaatan
dalam
areal
ini,
juga
diarahkan
untuk
mendukung
pemenuhan
kebutuhan
pangan
dan
energi
serta
penyediaan
cadangan
karbon.
Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan
dengan rehabilitasi dan non kehutanan.
● Kegiatan
rehabilitasi
pada
areal
pemanfaatan
berbasis
masyarakat
dilaksanakan
oleh
pemegang
izin
Perhutanan Sosial.
● Pemanfaatan kolaborasi masyarakat
dengan non kehutanan dilakukan
melalui kemitraan kehutanan dengan
pemegang izin.
6
Kawasan untuk
Non Kehutanan
Kawasan ini merupakan kawasan yang
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
sektor non kehutanan dan penyediaan
areal untuk reforma agraria, Proyek
Strategis Nasional, penyelesaian kegiatan
terbangun dalam kawasan hutan, serta
untuk mendukung ketahanan pangan,
air dan energi. Prosesnya tetap melalui
prosedur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemanfaatan kolaborasi dapat dilakukan
dengan rehabilitasi.
Kegiatan rehabilitasi atau reklamasi pada areal non kehutanan, dilakukan oleh pemegang izin.
- Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan
Distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan dengan luas kawasan hutan 123,95 juta hektare pada Tahun 2025, terdiri atas arahan ruang utama (land sparing) seluas 91,55 juta hektare dan arahan ruang kolaborasi (land sharing) seluas 32,40 juta hektare. Arahan ruang utama (land sparing) seluas 91,55 juta hektare, terdiri dari ruang utama untuk Kawasan untuk Konservasi seluas 26,38 juta hektare, Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 29,79 juta hektare, Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 1,06 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 24,12 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 5,36 juta hektare, dan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 4,84 juta hektare.
Selanjutnya, arahan ruang kolaborasi (land sharing) seluas 32,40 juta hektare terdiri dari kolaborasi antar arahan pemanfaatan ruang. Arahan ruang kolaborasi (land sharing) pada arahan Kawasan untuk Konservasi seluas 1,29 juta hektare, Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 8,45 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 19,83 juta hektare, Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 2,40 juta hektare, dan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 0,43 juta hektare.
Distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan disajikan dalam Tabel 21 dan ilustrasi distribusi areal utama (land sparing) dan areal kolaborasi (land sharing) dapat dilihat pada Gambar 26.
Tabel 21. Distribusi Luas Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Tahun 2025
No
Arahan Pemanfaatan Ruang
Luas Arahan (Juta Hektare)
Total Land Sparing
dan Land Sharing
C
(A+B)
Utama
(Land
Sparing)
A
Kolaborasi (Land Sharing)
B
1
Kawasan untuk Konservasi
27,67
26,38
1,29 (Rehabilitasi)
2
Kawasan untuk Perlindungan
Ekosistem Hutan Alam,
Gambut dan Mangrove
38,24
29,79
8,45
●
Rehabilitasi = 1,33
●
Pemanfaatan Berbasis
Masyarakat = 7,12
3
Kawasan untuk Rehabilitasi
1,06
1,06
(tidak ada) 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi 43,95 24,12 19,83 ● Perlindungan Ekosistem
15,65 ● Rehabilitasi = 0,89 ● Pemanfaatan Berbasis Masyarakat = 0,20*) ● Non Kehutanan = 3,09 5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat 7,76 5,36 2,40 ● Rehabilitasi = 1,71 ● Non Kehutanan = 0,69 6 Kawasan untuk Non Kehutanan 5,27 4,84 0,43 (Rehabilitasi) Luas Kawasan Hutan 123,95 91,55 32,40 Catatan: *) Kondisi eksisting dimana sudah terdapat pemanfaatan PBPH definitif dan PS definitif
Pada ilustrasi (Gambar 26), terdapat ruang utama (land sparing) dalam 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang, yang ditunjukkan dengan warna dominan pada masing-masing arahan pemanfaatan ruang, sedangkan areal kolaborasi (land sharing) ditunjukkan dengan warna lain yang terdapat pada 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang tersebut. Sebaran areal kolaborasi (land sharing) ini merepresentasikan kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan lainnya yang dapat dilakukan pada arahan pemanfaatan ruang tersebut. Total luas kegiatan pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan diperoleh dari luas masing- masing kegiatan yang tersebar pada 6 (enam) arahan pemanfaatan ruang. Total luas ruang untuk masing-masing kegiatan pemanfaatan kawasan hutan secara agregat, yang meliputi areal utama (land sparing) dan kolaborasi (land sharing), adalah sebagai berikut: a. Kawasan untuk Konservasi seluas 27,67 juta hektare b. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 53,89 juta hektare c. Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 6,71 juta hektare d. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 43,95 juta hektare e. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 15,08 juta hektare f. Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 9,05 juta hektare
Gambar 26. Ilustrasi Distribusi Luas Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Dengan Kombinasi Land Sparing dan Land Sharing
Berdasarkan fungsi kawasan hutan, kawasan hutan Indonesia seluas 123,95 juta hektare, terdiri dari: Hutan Konservasi seluas 27,67 juta hektare, Hutan Lindung seluas 29,22 juta hektare, Hutan Produksi Terbatas seluas 26,80 juta hektare, Hutan Produksi Tetap seluas 29,26 juta hektare, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 11,00 juta hektare. Distribusi arahan ruang pemanfaatan kawasan hutan pada 6 (enam) arahan makro pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan kombinasi land sparing dan land sharing pada fungsi hutan adalah sebagaimana Tabel 22.
Tabel 22. Distribusi Arahan Indikatif Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Dengan
Kombinasi Land Sparing/Land Sharing (Kolaborasi) Berdasarkan Fungsi Kawasan
Hutan Tahun 2025
No
Keterangan
Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare)
HK
HL
HPT
HP
HPK
Jumlah
A.
Luas Kawasan Hutan Indonesia Tahun
2025
27,67
29,22
26,80
29,26
11,00
123,95
B.
Luas Arahan Indikatif Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Dengan Kombinasi Land Sparing/Land
Sharing (Kolaborasi)
- Kawasan untuk Konservasi 27,67
- 27,67 Land Sparing 26,38
- 26,38 Land Sharing 1,29
- 1,29
- Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
- 28,03 11,31 8,94 5,61 53,89 Land Sparing
- 21,42 2,73 1,64 4,00 29,79 Land Sharing
- 6,61 8,58 7,30 1,61 24,10
- Kawasan untuk Rehabilitasi 1,29 2,09 1,06 1,68 0,59 6,71 Land Sparing
- 0,05 0,33 0,46 0,22 1,06 Land Sharing 1,29 2,04 0,73 1,22 0,37 5,65
- Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
- 2,00 19,26 21,62 1,07 43,95 Land Sparing
- 0,02 10,66 12,86 0,58 24,12 Land Sharing
- 1,98 8,60 8,76 0,49 19,83 Luas Kawasan Hutan (Tahun 2025) = 123,95 Juta Hektare:
- Land Sparing = 91,55 Juta Hektare
- Land Sharing = 32,40 Juta Hektare
No Keterangan Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah 5. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
4,46 3,91 4,39 2,32 15,08 Land Sparing
0,07 2,11 2,43 0,75 5,36 Land Sharing
4,39 1,80 1,96 1,57 9,72 6. Kawasan untuk Non Kehutanan
0,22 1,72 3,45 3,66 9,05 Land Sparing
0,08 0,52 1,07 3,17 4,84 Land Sharing
0,14 1,20 2,38 0,49 4,21
Kawasan Hutan yang termasuk dalam Area Preservasi
Areal Preservasi merupakan konsep baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai komitmen Pemerintah Indonesia terhadap konservasi keanekaragaman hayati di luar Hutan Konservasi. Tujuan penetapan areal preservasi adalah untuk menjamin keberlanjutan proses ekologis, memberikan kepastian hukum, melindungi dan memberdayakan masyarakat, serta mencegah kegiatan yang merusak fungsi sistem penyangga kehidupan. Areal Preservasi dapat berasal dari berbagai kawasan, termasuk Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Areal Penggunaan Lain (APL), seperti hutan adat, mangrove, gambut, lahan pertanian berkelanjutan, hingga kawasan HCV/HCS pada lahan sawit. Konsep ini menekankan bahwa Areal Preservasi bukan Kawasan Konservasi dan bukan "area larangan", melainkan wilayah kolaboratif yang dikelola untuk mendukung konservasi tanpa mengubah status dan fungsi kawasan asalnya. Pengelolaannya harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pelestarian keanekaragaman hayati. Areal Preservasi dikelompokkan menjadi dua kategori: a. Primer: Konservasi keanekaragaman hayati sebagai tujuan utama, misalnya restorasi ekosistem. b. Sekunder: Tujuan utama selain konservasi, tetapi berdampak positif bagi keanekaragaman hayati, misalnya Kawasan Perlindungan Satwa Liar (KPSL) di kawasan PBPH. Indikatif areal preservasi dalam Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 dialokasikan pada dua arahan pemanfaatan ruang, yaitu: a). arahan utama (land sparing) pada Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove; serta b). arahan kolaborasi (land sharing) meliputi arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove di area rehabilitasi, pemanfaatan berbasis korporasi, masyarakat, dan non kehutanan. Secara total, luas kegiatan perlindungan adalah 53,89 juta hektare, meliputi 29,79 juta hektare pada areal land sparing dan 24,10 juta hektare tersebar pada areal land sharing.Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi
Hutan Indonesia memegang peran penting dalam menopang kehidupan berkat keanekaragaman hayati yang tinggi, yang menghasilkan berbagai layanan jasa ekologis dan ekonomis, diantaranya adalah sebagai sumber pangan dan energi. Di sisi lain, dengan populasi terbesar keempat di dunia (melebihi 270 juta jiwa dan terus bertambah), Indonesia dihadapkan pada tantangan krusial dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sebagai faktor penentu kemandirian bangsa melalui pendekatan nexus
(keterpaduan) pangan, energi, air, dan terwujudnya transformasi
ekonomi hijau.
Untuk menjawab tantangan dalam sektor pangan, kawasan hutan
dapat dilihat sebagai salah satu alternatif solusi penyedia pangan,
melalui penerapan agroforestri produktif yang tetap mengedepankan
nilai ekologis, ekonomi dan sosial, sehingga, kawasan hutan
berpotensi besar untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Pengembangan kawasan hutan ini dilakukan dengan memanfaatkan
sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan
modal, teknologi, dan sumber daya lainnya dengan implementasi
teknik agroforestri sehingga akan menghasilkan produk pangan
guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan
perikanan di suatu kawasan hutan dalam program agroforestri.
Disamping itu, pengembangan lahan agroforestri juga dapat
dikembangkan untuk penyediaan bahan baku untuk pengembangan
energi terbarukan baik bioetanol (aren, sorgum dan lain-lain) dan
biodiesel (kepuh, nyamplung, malapari dan lain-lain). Upaya ini
selaras dengan Asta Cita ke-2 pemerintah saat ini, yaitu:
"Memantapkan
sistem
pertahanan
keamanan
negara
dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru."
Alokasi ruang kawasan hutan dalam Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 untuk mendukung ketahan
pangan dan energi adalah seluas 20,62 juta hektare yang terdiri dari
areal land sparing seluas 16,35 juta hektare dan areal land sharing
seluas 4,27 juta hektare. Area land sparing tersebar dalam 5 (lima)
arahan ruang, yaitu: Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan
Alam, Gambut dan Mangrove seluas 2,47 juta hektare, Kawasan
untuk Rehabilitasi seluas 0,50 juta hektare, Kawasan untuk
Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 7,62 juta hektare,
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas
3,61 juta hektare, dan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 2,16
juta hektare. Dalam setiap arahan ruang tersebut, dimungkinkan
terjadi kolaborasi (land sharing) antar arahan ruang pemanfaatan
untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Sebaran Arahan
Ruang untuk Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi dalam RKTN
disajikan sebagaimana Tabel 23.
Tabel 23. Sebaran Arahan Ruang untuk Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi dalam RKTN No. Arahan Ruang Dukungan Cadangan Pangan (Hektare) Grand Total (Hektare) Kriteria 1 Kriteria 2 Kriteria 3 A Land Sparing (A) 8.021.064 808.655 7.524.929 16.354.648 1 Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove 202.791 113.313 2.153.778 2.469.882 2 Kawasan untuk Rehabilitasi 410.264 36.673 52.208 499.145 3 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi 4.295.499 346.189 2.977.016 7.618.703 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat 1.282.637 269.467 2.057.183 3.609.286 5 Kawasan untuk Non Kehutanan 1.829.874 43.013 284.745 2.157.631
B Land Sharing (B) 2.697.894 277.407 1.290.242 4.265.543 Total (A+B) 10.718.958 1.086.062 8.815.171 20.620.191 Keterangan: Kriteria 1: Semak belukar, belukar rawa, pertanian lahan kering/campur, sawah dengan ketinggian di bawah 1.000 mdpl, non gambut Kriteria 2: Perkebunan di luar sawit dan non gambut Kriteria 3: Hutan sekunder, kerapatan rendah, ketinggian di bawah 1.000 mdpl, non gambut
Mekanisme/skema pemanfaatan kawasan hutan dalam mendukung ketahanan pangan dan energi disesuaikan dengan kegiatan pada ruang yang dialokasikan untuk penyediaan tanaman pangan dan energi. Pada arahan Kawasan untuk Rehabilitasi, dukungan terhadap ketahanan pangan dapat dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi berbasis agroforestri dengan memanfaatkan jenis tanaman pangan dan energi. Pada arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi, dukungan terhadap ketahanan pangan, energi, dan air dapat diimplementasikan melalui skema Multiusaha Kehutanan. Sementara itu, pada arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat, dukungan ketahanan pangan dilaksanakan melalui skema Perhutanan Sosial dengan pola agroforestri. Khusus pada arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut, dan Mangrove, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara sangat hati-hati, baik dalam pemilihan jenis tanaman maupun bentuk pemanfaatannya, agar tidak mengganggu fungsi utama perlindungan penyangga kehidupan, seperti pencegahan banjir dan erosi, pengaturan tata air, pemeliharaan kesuburan tanah, serta konservasi sumber daya alam. Pencadangan kawasan hutan untuk ketahanan pangan pada Hutan Lindung (HL) hanya dapat dilakukan apabila kawasan tersebut tidak sepenuhnya berfungsi sebagai kawasan lindung, dan dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyediaan sumber energi terbarukan juga dapat berasal dari Hutan Konservasi, melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan yang belum banyak dimanfaatkan, yaitu potensi energi panas matahari dan angin. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM tahun 2024, potensi energi terbarukan di Indonesia meliputi energi panas matahari sebesar 3.294,4 GW, tenaga angin di daratan (onshore) sebesar 60.647 MW, dan tenaga angin lepas pantai (offshore) sebesar 94.231 MW. Pemanfaatan energi panas matahari dan angin dapat dilakukan pada zona dan blok pemanfaatan di Kawasan Pelestarian Alam (KPA), akan tetapi, karena pemanfaatannya membutuhkan areal yang masif dengan luasan tertentu, sebaiknya pemanfaatannya dilakukan di luar KSA dan KPA untuk menghindari potensi kerusakan ekosistem.
- Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Optimasi luas efektif kawasan hutan dilakukan untuk menjaga keseimbangan pemenuhan luasan hutan dan kawasan hutan di setiap pulau secara proporsional. Upaya ini didasarkan pada kondisi biofisik hutan serta penetapan kawasan hutan dengan mempertimbangkan tata ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan nasional dan daerah, tingkat kerawanan bencana, aspek pertanahan, serta hak-hak pihak ketiga dan masyarakat. Kegiatan optimalisasi kawasan hutan
diperlukan agar kawasan hutan yang ada menjadi lebih mantap,
terhindar dari konflik, dan tetap mampu mendukung pencapaian
target-target pembangunan kehutanan.
Optimasi
kawasan
hutan
dilakukan
dengan
mensinkronkan
peningkatan kebutuhan lahan untuk pembangunan dari sektor lain
meliputi: Proyek Strategis Nasional, penyediaan lahan untuk
mendukung ketahanan pangan, air dan energi, review Rencana Tata
Ruang dan penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan
serta adanya dinamika pembangunan di daerah, sehingga menjamin
kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang kehutanan.
Sampai dengan Tahun 2030, kawasan hutan yang dipertahankan
meliputi: Hutan Konservasi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan
Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi
yang dapat Dikonversi (HPK) yang mempunyai fungsi perlindungan
ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove, jasa ekosistem
terhadap tata air, emisi, dan keanekaragaman hayati tinggi serta
areal yang telah dibebani izin maupun pencadangan. Akan tetapi,
terdapat areal indikatif kawasan hutan yang potensial dapat
dilepaskan, meliputi: Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan
Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)
yang merupakan areal Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate,
penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan, realisasi
PPTPKH/TORA dan hasil review Rencana Tata Ruang, yang
diperkirakan seluas 7,97 juta hektare. Dengan demikian, total
kawasan yang dipertahankan sampai dengan Tahun 2030 adalah
115,98 juta hektare atau 93,57% dari luas kawasan hutan Tahun
2025. Hasil optimasi kawasan hutan sampai dengan Tahun 2030
disajikan pada Tabel 24.
Tabel 24. Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 No Keterangan Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah A Kawasan Hutan (2025) 27,67 29,22 26,80 29,26 11,00 123,95 B Areal untuk Pembangunan Sektor Non Kehutanan
- 1,33 2,92 3,72 7,97 C Areal yang Dipertahankan (A – B) 27,67 29,22 25,47 26,34 7,28 115,98 D Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 115,98 (93,57% dari luas kawasan hutan saat ini)
Distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan hasil optimasi luas efektif kawasan hutan pada Tahun 2030 berdasarkan fungsi hutan disajikan sebagaimana Tabel 25.
Tabel 25. Distribusi Optimasi Luas Efektif Kawasan Hutan Tahun 2030 Pada Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan Berdasarkan Fungsi Hutan No. Arahan Ruang Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah 1 Kawasan untuk Konservasi 27,67
- 27,67 2 Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
- 26,27 3,78 2,41 4,80 37,26 3 Kawasan untuk Rehabilitasi
- 0,05 0,33 0,44 0,18 1,00 4 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
- 2,00 18,60 19,98 0,90 41,48 5 Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan
- 0,77 2,50 3,02 0,88 7,17
No. Arahan Ruang Luas Fungsi Kawasan Hutan (Juta Hektare) HK HL HPT HP HPK Jumlah Berbasis Masyarakat 6 Kawasan untuk Non Kehutanan
0,13 0,26 0,49 0,52 1,40 Jumlah 27,67 29,22 25,47 26,34 7,28 115,98
Pada Tahun 2030, dari kawasan hutan seluas 115,98 juta hektare diperkirakan terdapat areal utama (land sparing) seluas 87,21 juta hektare dan kolaborasi (land sharing) seluas 28,77 juta hektare pada setiap arahan pemanfaatan ruang. Dari kegiatan pada areal land sparing dan land sharing tersebut, apabila dihitung secara total, maka luas keseluruhan kegiatan pada setiap arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan berdasarkan optimasi kawasan hutan pada Tahun 2030 adalah: a. Kawasan untuk Konservasi seluas 27,67 juta hektare b. Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove seluas 52,91 juta hektare c. Kawasan untuk Rehabilitasi seluas 6,32 juta hektare d. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 41,48 juta hektare e. Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 14,25 juta hektare f. Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 2,12 juta hektare
Ilustrasi distribusi arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan hasil optimasi luas efektif kawasan hutan Tahun 2030 sebagaimana Gambar 27.
Gambar 27. Ilustrasi Distribusi Luas Efektif Arahan Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Optimasi Kawasan Hutan Tahun 2030 Dengan Kombinasi Land Sparing dan Land Sharing
Luas Optimasi Kawasan Hutan (Tahun 2030) = 115,98 Juta Hektare:
- Land Sparing = 87,21 Juta Hektare
- Land Sharing = 28,77 Juta Hektare
D.
TARGET CAPAIAN SEKTOR KEHUTANAN
Target capaian pembangunan sektor kehutanan dalam RKTN Tahun
2011-2030 adalah pembangunan kehutanan berkelanjutan (sustainable
forest
development).
Pembangunan
kehutanan
berkelanjutan
dikonstruksikan berlandaskan pada sinergitas basis ekologi, ekonomi,
dan sosial pembangunan sektor kehutanan sampai dengan Tahun 2030.
Capaian target sektor kehutanan pada 6 (enam) arahan pemanfaatan
ruang kawasan hutan berdasarkan pada kondisi kawasan hutan Tahun
2025 dan akan diproyeksikan sampai dengan Tahun 2030.
1.
Kawasan Untuk Konservasi
a.
Luas Arahan Kawasan untuk Konservasi
Kawasan untuk Konservasi pada Tahun 2025 meliputi seluruh
Hutan Konservasi seluas 27,67 juta hektare, yang terdiri dari:
areal utama (land sparing) untuk konservasi seluas 26,38 juta
hektare dan areal kolaborasi (land sharing) untuk rehabilitasi
seluas 1,29 juta hektare. Areal seluas 1,29 juta hektare
tersebut merupakan target rehabilitasi dalam Rencana Umum
Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS (RURHL DAS). Pada
areal tersebut perlu dilakukan kegiatan rehabilitasi melalui
kegiatan penanaman atau pengkayaan jenis asli atau endemik.
Luas
Hutan
Konservasi
yang
di
dalamnya
terdapat
kegiatan rehabilitasi dapat disajikan sebagaimana Tabel 26 dan
Gambar 28.
Berdasarkan Peta Indikatif Pemulihan Ekosistem pada Hutan
Konservasi, masih terdapat areal Hutan Konservasi yang
memerlukan pemulihan ekosistem, tetapi belum masuk ke
dalam RURHL DAS. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan
dalam penentuan target rehabiltasi hutan dan lahan ke depan.
Tabel 26. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Konservasi
Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Konservasi 26,38
- 26,38 95,34% Konservasi - Rehabilitasi 1,29
- 1,29 4,66% Jumlah 27,67
- 27,67 100,00%
Gambar 28. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Konservasi
Kawasan untuk Konservasi sampai dengan Tahun 2030 akan tetap dipertahankan seluas 27,67 juta hektare.
b.
Potensi dan Target Pemanfaatan Kawasan untuk Konservasi
Secara umum, orientasi pengelolaan kawasan untuk konservasi
ditujukan untuk konservasi sumber daya hutan yang dalam
pengelolaannya berprinsip pada perlindungan, pengawetan dan
pemanfaatan secara lestari dan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi. Dalam perlindungan, target dalam pengelolaan Hutan Konservasi adalah upaya penurunan status keterancaman spesies serta perlindungan dan pelestarian keanekaragaman spesies dan genetik. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memenuhi target IBSAP 2025-2045. Selain itu, dalam pencapaian target penyediaan karbon, Hutan Konservasi juga turut berperan dengan penyediaan areal seluas 2,5 juta hektare yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon. Pemanfaatan pada kawasan untuk konservasi dilakukan dengan mengikuti zona/blok pada Hutan Konservasi. Kegiatan pemanfaatan pada Kawasan untuk Konservasi, meliputi pemanfaatan jasa lingkungan yaitu wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi dan/atau karbon. Akan tetapi, potensi panas matahari dan angin belum banyak dimanfaatkan. Meskipun demikian, saat ini mulai banyak pihak yang mengajukan permohonan perijinan untuk kedua potensi tersebut untuk keperluan pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga matahari. Selain itu, pada KSA/KPA perairan terdapat pemanfaatan kawasan untuk mendukung ketahanan pangan antara lain ikan, rumput laut, udang, kepiting, dan lain-lain. Sedangkan nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan pada Kawasan untuk Konservasi diperkirakan mencapai Rp 248,5 Miliar di Tahun 2030. Potensi pemanfaatan ruang Kawasan untuk Konservasi sampai dengan Tahun 2030 adalah sebagaimana Tabel 27.
Tabel 27. Potensi Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Konservasi Sampai Dengan Tahun 2030
No
Jenis
Pemanfaatan
Potensi Hutan Konservasi Sampai Dengan Tahun 2030
1
Wisata Alam •
Total luasan zona/blok pemanfaatan KPA sampai dengan Tahun 2024 adalah
3,9 juta hektare. Dari luasan tersebut, blok pemanfaatan (TN, TWA, Tahura)
yang sudah memiliki desain tapak adalah 1,7 juta hektare, meliputi ruang
usaha 35 ribu hektare dan ruang publik 1,6 juta hektare. Oleh karena itu,
masih terdapat zona/blok pemanfaatan yang perlu disusun desain tapaknya
seluas 1,8 juta hektare.
•
Target pemanfaatan wisata alam di ruang usaha seluas 35 ribu hektare,
dengan izin PB-PSWA yang telah terbit seluas 5.972 hektare (106 izin). Oleh
karena itu, masih terdapat 29 ribu hektare yang belum memiliki izin PB-
PSWA.
2
Air dan
Energi Air
•
Potensi debit air pada Hutan Konservasi berdasarkan hasil inventarisasi dari
KSA dan KPA sebanyak 3,7 juta liter/detik. Sampai dengan Tahun 2025, debit
air yang sudah dimanfaatkan sebanyak 108.096 liter/detik, terdiri dari: izin air
non komersil 306 unit (6.974, liter/detik) dan izin air komersil 28 unit (494,54
liter/detik). Oleh karena itu, masih terbuka peluang pemanfaatan debit air di
Hutan Konservasi.
•
Potensi energi air (PLTM dan PLTMH) di KSA dan KPA sebesar 1.600 MW.
Sampai dengan Tahun 2025, sudah terdapat izin pemanfaatan energi air di TN
dan TWA sebesar 38,738 MW, dan yang sudah beroperasi sebesar 10,8 MW,
meliputi: izin energi air non komersil 70 unit (1.827,7 liter/detik kapasitas 2,5
MW) dan izin energi air komersil 7 unit (98.800 liter/detik kapasitas terbangkit
37,58 MW, 2 operasional kapasitas 8,3 MW). Oleh karena itu, masih terbuka
peluang pemanfaatan energi air di Hutan Konservasi.
3
Panas bumi
•
Potensi Panas Bumi pada KSA dan KPA sebesar 5,8 Giga Watt (sumber: data
Kementerian ESDM, 2024)
•
Target kapasitas terpasang adalah sebesar 933 MW, sedangkan saat ini telah
tercapai 883 MW, terdiri dari 4 pemegang izin dengan luas areal usaha 325,27
Ha (TNGHS, TWA Kawah Kamojang, TWA Gunung Papandayan, untuk
memenuhi kebutuhan pasokan listrik untuk ±1 juta rumah tangga (900
watt/rumah) pada jaringan listrik Jawa, Madura, Bali. Oleh karena itu, masih
perlu peningkatan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 50 MW.
No
Jenis
Pemanfaatan
Potensi Hutan Konservasi Sampai Dengan Tahun 2030
4
Karbon
•
Pengukuran stok karbon ditargetkan akan dilakukan oleh 39 UPT. Sampai
dengan Tahun 2025 terdapat 15 UPT yang telah melakukan pengukuran stok
karbon, sehingga masih akan dilakukan pengukuran pada 24 UPT sampai
dengan Tahun 2030.
•
Jumlah stok karbon yang diperoleh dari hasil pengukuran lapangan di 14 TN
dan 1 TWA adalah 15,06 Gigaton.
•
Target potensi stok karbon tidak dapat ditentukan karena terdapat variasi
antar KSA/KPA serta variasi pada tipe ekosistem yang sama.
•
Hasil pengukuran stok karbon dapat dijadikan baseline untuk pengukuran
perubahan/peningkatan
cadangan
karbon,
untuk
kepentingan
penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
5
Tumbuhan
Satwa Liar
(TSL) dan
Bioprospeksi
•
Nilai ekspor TSL dan bioprospeksi mencapai Rp 8,6 Triliun *)
•
Jumlah Produk yang dikembangkan melalui bioprospeksi mencapai 25 produk
•
Nilai PNBP TSL berkelanjutan diperkirakan mencapai 28,5 miliar rupiah
Sumber: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (2025)
Keterangan:
*) Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029
- Kawasan Untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan
Mangrove
a.
Luas Arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan
Alam, Gambut dan Mangrove
Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove pada Tahun 2025 adalah 53,89 juta hektare, meliputi arahan utama (land sparing) untuk perlindungan seluas 29,79 juta hektare (55,28%) dan areal kolaborasi (land sharing) perlindungan dengan kegiatan lainnya seluas 24,10 juta hektare (44,72%). Kolaborasi arahan perlindungan dengan kegiatan lainnya adalah antara lain dengan arahan rehabilitasi (1,33 juta hektare), korporasi (15,65 juta hektare) dan masyarakat (7,12 juta hektare. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove disajikan pada Tabel 28 dan Gambar 29.
Tabel 28. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Perlindungan
21,42 2,73 1,64 4,00 29,79 55,28% Perlindungan - Rehabilitasi
1,18 0,04 0,07 0,04 1,33 2,47% Perlindungan - Korporasi
1,76 7,39 6,22 0,28 15,65 29,04% Perlindungan - Masyarakat
3,67 1,15 1,01 1,29 7,12 13,21% Jumlah
28,03 11,31 8,94 5,61 53,89 100,00%
Gambar 29. Distribusi Arahan Ruang Kawasan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
Luas kawasan hutan untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove sampai dengan Tahun 2030 adalah 52,91 juta hektare.
b.
Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk
Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
Kawasan ini diarahkan untuk melindungi ekosistem hutan
alam, gambut dan mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan
ekonomi yang sangat vital, khususnya dalam penyimpanan
karbon
serta
pengendalian
pemanasan
global.
Kegiatan
Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
utamanya diarahkan untuk pengamanan dan perlindungan
hutan serta penurunan kejadian kebakaran hutan. Dalam
upaya perlindungan dan pengamanan hutan perlu dilakukan
optimalisasi penegakan hukum kehutanan yang holistik dan
terpadu dengan pihak-pihak terkait serta penguatan tata kelola,
kelembagaan,
peningkatan
kapasitas
SDM
serta
sarana
prasarana yang mendukung perlindungan hutan yang efektif.
Selain itu, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2024 yang mengatur tentang areal preservasi, maka pada areal
perlindungan yang berada di luar Hutan Konservasi, perlu
dilakukan upaya perlindungan, misalnya pada areal preservasi
yang berada di areal korporasi, kegiatan perlindungan menjadi
kewajiban dari pemegang izin PBPH. Pada areal perlindungan
yang merupakan target rehabilitasi, perlu dilakukan rehabilitasi
untuk mengembalikan fungsi perlindungan.
Kawasan Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan
Mangrove juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dalam
pengembangan jasa lingkungan dan pengembangan hasil hutan
bukan
kayu
yang
berbasis
masyarakat
dengan
tanpa
mengurangi
fungsi
perlindungan,
sistem
tata
air
dan
penyediaan karbon. Pemanfaatan dapat dilakukan secara
terbatas pada areal land sharing dengan rehabilitasi, korporasi
dan masyarakat, antara lain: pemanfaatan berbasis korporasi
dan masyarakat dilakukan dengan tanpa meninggalkan tujuan
utamanya, meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi
fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon.
Ketentuan
pemanfaatan
Kawasan
untuk
Perlindungan
Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove dengan arahan
lainnya
pada
areal
kolaborasi
(land
sharing)
adalah
sebagaimana Tabel 29.
Tabel 29. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan
Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
No
Arahan
Ketentuan
1.
Perlindungan – Rehabilitasi
• Areal rehabilitasi yang berada pada Arahan Kawasan
untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut
dan Mangrove merupakan areal kawasan hutan yang
tidak dibebani izin pemanfaatan. Kegiatan rehabilitasi
dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan
kelompok masyarakat setempat.
• Pada areal perlindungan yang juga merupakan areal
rehabilitasi, kegiatan rehabilitasi dilakukan untuk
mengembalikan fungsi perlindungan.
2.
Perlindungan - Korporasi
Pada areal perlindungan yang juga merupakan areal
korporasi,
dapat
dilakukan
kegiatan
pemanfaatan
terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan. Pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon. 3. Perlindungan - Masyarakat Pada areal perlindungan yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis masyarakat, dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan. Pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon.
Dengan menggunakan asumsi perhitungan potensi biomassa dan cadangan karbon sebagaimana Tabel 30, potensi penyediaan karbon dari arahan Kawasan Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut sampai dengan Tahun 2030 dengan luas 52,91 juta hektare, akan mencapai 5,92 Miliar ton, sedangkan potensi kandungan biomassa mencapai 12,59 Miliar ton (catatan: asumsi kondisi penutupan lahan tidak berubah).
Tabel 30. Asumsi Perhitungan Biomassa dan Cadangan Karbon di Indonesia Berdasarkan Buku Potensi SDH Tahun 2024 No Tipe dan Kondisi Hutan Biomassa (ton/ha) Cadangan Karbon (ton/ha) 1 Hutan Lahan Kering Primer 312,6 146,9 2 Hutan Lahan Kering Sekunder 252,5 118,7 3 Hutan Rawa Primer 268,3 126,1 4 Hutan Rawa Sekunder 256,9 120,8 5 Hutan Mangrove Primer 202,2 95,0 6 Hutan Mangrove Sekunder 166,3 78,2 Sumber : Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2024)
- Kawasan untuk Rehabilitasi
a.
Luas Arahan Kawasan untuk Rehabilitasi
Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Rehabilitasi pada Tahun 2025 adalah 6,71 juta hektare, yang terdiri dari 6,6 juta hektare kawasan hutan yang perlu direhabilitasi berdasarkan Peta RU-RHL dan ±100.000 ha merupakan areal reklamasi yang bisa diidentifikasi sampai dengan Tahun 2025. Luas arahan Kawasan untuk Rehabilitasi meliputi arahan utama (land sparing) untuk rehabilitasi seluas 1,06 juta hektare (15,80%) dan areal kolaborasi (land sharing) rehabilitasi dengan kegiatan lainnya seluas 5,65 juta hektare (84,20%).
Kegiatan kolaborasi (land sharing) rehabilitasi dilaksanakan
di arahan pemanfaatan ruang lainnya, antara lain di konservasi seluas 1,29 juta hektare, perlindungan seluas 1,33 juta hektare, korporasi seluas 0,89 juta hektare, masyarakat
seluas 1,71 juta hektare, dan non kehutanan seluas 0,43 juta hektare. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan
untuk Rehabilitasi disajikan pada Tabel 31, Gambar 30 dan Gambar 31.
Tabel 31. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Rehabilitasi Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Rehabilitasi
0,05 0,33 0,46 0,22 1,06 15,80% Rehabilitasi - Konservasi 1,29
- 1,29 19,23% Rehabilitasi - Perlindungan
- 1,18 0,04 0,07 0,04 1,33 19,82% Rehabilitasi - Korporasi
- 0,17 0,23 0,45 0,04 0,89 13,26% Rehabilitasi - Masyarakat
- 0,64 0,39 0,56 0,12 1,71 25,48% Rehabilitasi - Non Kehutanan
- 0,05 0,07 0,14 0,17 0,43 6,41% Jumlah 1,29 2,09 1,06 1,68 0,59 6,71 100,00%
Gambar 30. Distribusi Arahan Ruang Kawasan untuk Rehabilitasi
Keterangan: Area berwarna kuning adalah area lokasi pelaksanaan rehabilitasi yang tersebar di 6 arahan ruang pemanfaatan kawasan hutan dengan total luas 6,71 juta hektare Gambar 31. Distribusi Luas Kawasan untuk Rehabilitasi pada Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Hutan
Rehabilitasi di dalam kawasan hutan ditargetkan mencapai 6,71 juta hektare hingga Tahun 2032, sedangkan berdasarkan hasil optimasi kawasan hutan, target luas kawasan yang direhabilitasi sampai dengan Tahun 2030 mencapai 6,32 juta hektare. Upaya rehabilitasi ini mencakup rehabilitasi, reklamasi, revegetasi, serta sipil teknis konservasi tanah dan air. Selain itu, kegiatan penanaman atau pengkayaan jenis asli atau endemik di Hutan Konservasi juga menjadi bagian dari
usaha rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan secara kolaborasi oleh masing-masing pemangku kawasan pada masing-masing arahan ruang.
b.
Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk
Rehabilitasi
Kawasan ini diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi pada lahan
kritis dan areal bekas pertambangan melalui usaha reklamasi,
revegetasi maupun sipil teknis konservasi tanah dan air serta
rehabilitasi melalui kegiatan penanaman atau pengkayaan jenis
asli atau endemik di Hutan Konservasi. Areal ini juga diarahkan
untuk peningkatan cadangan karbon.
Kegiatan rehabilitasi dapat dilaksanakan oleh para pihak yang
berkepentingan
sesuai
dengan
kebutuhan,
baik
oleh
pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat,
pemegang
PBPH,
pemegang
PPKH
dan
pemegang
izin
Perhutanan Sosial atau pihak lain yang tidak mengikat.
Kegiatan
rehabilitasi
dilakukan
secara
kolaborasi
oleh
pemerintah, swasta, masyarakat, maupun pihak lain yang
mendukung upaya rehabilitasi hutan sekaligus peningkatan
cadangan karbon. Kolaborasi kegiatan rehabilitasi disesuaikan
dengan
ruang
pelaksanaan
rehabilitasi.
Pelaksanaan
rehabilitasi mengikuti ketentuan sebagaimana dapat dilihat
pada Tabel 32.
Tabel 32. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi No Arahan Rehabilitasi Pelaksanaan Rehabilitasi Asumsi Pola Rehabilitasi dan Jumlah Tanaman A Utama (Land Sparing)
- Pola Intensif (625- 1.100 batang/ hektare)
- Pola Agroforestri (200- 400 batang/ hektare tanaman pokok) (Sumber: Permen LHK No. 23 Tahun
- 1
Rehabilitasi
Rehabilitasi berada pada areal kawasan hutan yang tidak dibebani izin, kegiatan RHL dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat. B Kolaborasi (Land Sharing) 1 Rehabilitasi - Perlindungan Kegiatan rehabilitasi pada areal perlindungan dilaksanakan oleh dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kelompok masyarakat setempat. Pelaksanaan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan fungsi perlindungan 2 Rehabilitasi - Korporasi Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh pemegang PBPH.
3 Rehabilitasi - Masyarakat Kegiatan RHL dilaksanakan oleh pemegang izin perhutanan sosial. 4 Rehabilitasi - Non Kehutanan Kegiatan RHL dilaksanakan pada lokasi yang masih membutuhkan intervensi rehabilitasi di dalamnya.
Dengan menggunakan asumsi pola rehabilitasi pada Tabel 32, potensi jumlah batang pohon tertanam pada Tahun 2032 dengan luas rehabilitasi 6,71 juta hektare adalah 3,97 miliar batang, sedangkan proyeksi kegiatan rehabilitasi sampai dengan Tahun 2030 dengan luasan rehabilitasi 6,32 juta hektare, apabila menggunakan asumsi yang sama, maka jumlah batang pohon tertanam adalah 3,81 miliar batang.
- Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
a. Luas Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi pada Tahun 2025 adalah 43,95 juta hektare, meliputi arahan utama (land sparing) korporasi seluas 24,12 juta hektare (54,88%) dan areal kolaborasi (land sharing) pemanfaatan hutan dengan kegiatan lainnya seluas 19,83 juta hektare (45,12%). Kolaborasi arahan pemanfaatan hutan dengan kegiatan lainnya adalah antara lain dengan arahan perlindungan seluas 15,65 juta hektare, rehabilitasi seluas 0,89 juta hektare, masyarakat seluas 0,20 juta hektare, dan non kehutanan seluas 3,09 juta hektare. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi disajikan pada Tabel 33 dan Gambar 32.
Tabel 33. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Tahun 2025 Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total Korporasi
0,02 10,66 12,86 0,58 24,12 54,88% Korporasi - Perlindungan
1,76 7,39 6,22 0,28 15,65 35,61% Korporasi - Rehabilitasi
0,17 0,23 0,45 0,04 0,89 2,03% Korporasi - Masyarakat
0,02 0,06 0,12 0,00 0,20 0,46% Korporasi - Non Kehutanan
0,03 0,92 1,97 0,17 3,09 7,03% Jumlah
2,00 19,26 21,62 1,07 43,95 100,00%
Gambar 32. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 43,95 juta hektare tersebut, terdiri dari areal PBPH definitif seluas 29,18 juta hektare, areal Perhutani seluas 1,4 juta hektare dan areal PBPH yang masih dalam proses Persetujuan Komitmen/ Permohonan/ Pencadangan seluas 13,37 juta hektare. Dalam setiap areal tersebut terdapat arahan ruang utama (land sparing) dan ruang kolaborasi (land sharing), sebagaimana rincian pada Tabel 34.
Tabel 34. Luas PBPH Definitif dan PBPH Pencadangan Pada Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi No. Pemanfaatan Korporasi Luas Pembagian Ruang (Juta Hektare) Total Land Sparing Land Sharing 1 PBPH Definitif 29,18 18,44 10,74 2 Perhutani 1,40 0,99 0,41 3 Persetujuan Komitmen/ Permohonan/ Pencadangan 13,37 4,69 8,68
Jumlah 43,95 24,12 19,83
Luas kawasan hutan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi sampai dengan Tahun 2030 adalah 41,48 juta hektare. Dengan melihat kondisi realitas pemanfaatan di Tahun 2025, dimana sudah terdapat PBPH definitif seluas 29,86 juta hektare dan Perhutani seluas 1,38 juta hektare, maka sampai dengan Tahun 2030 masih terdapat 10,24 juta hektare yang dapat dicadangkan/diarahkan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi, termasuk di dalamnya PBPH yang dalam proses persetujuan komitmen.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi Pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi utamanya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kayu dan industri kayu yang dilakukan oleh pemegang PBPH melalui Multiusaha Kehutanan (Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Pemungutan HHBK) serta kemitraan dengan masyarakat sekitarnya. Pemanfaatan dalam areal ini, juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi serta penyediaan cadangan karbon. Di dalam area kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi juga terdapat areal land sharing, antara lain dengan perlindungan, rehabilitasi, masyarakat, dan non kehutanan. Ketentuan pemanfaatan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi dengan arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah sebagaimana Tabel 35.
Tabel 35. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada
Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
No
Arahan
Ketentuan
1.
Korporasi - Perlindungan
•
Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang juga
merupakan areal perlindungan, kegiatan pemanfaatan
dilakukan secara terbatas dengan tanpa meninggalkan
fungsi perlindungan.
•
Kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara
lain:
pemanfaatan
kawasan,
pemanfaatan
jasa
lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu,
dan/atau
blok
pemanfaatan
untuk
pengelolaan
perhutanan sosial. Pada blok inti dapat dilakukan
pemungutan HHBK dengan tidak merusak tegakan
hutan
dan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
•
Pemegang PBPH perlu memperhatikan/ menyiapkan
aksi mitigasi pada areal perlindungan, agar tidak
mengurangi fungsi perlindungan.
2.
Korporasi - Rehabilitasi
Pada
areal
pemanfaatan
oleh
korporasi
yang
juga
merupakan
areal
rehabilitasi,
kegiatan
rehabilitasi
hutan dilakukan oleh pemegang PBPH.
3.
Korporasi - Masyarakat
Pada
areal
pemanfaatan
oleh
korporasi
yang
juga
merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis masyarakat,
dilakukan skema kemitraan kehutanan antara pemegang
PBPH dengan masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
No Arahan Ketentuan 4. Korporasi - Non Kehutanan • Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang juga merupakan areal untuk penggunaan oleh sektor non kehutanan, dilakukan kerjasama antara pemegang PBPH dengan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pada areal pemanfaatan oleh korporasi yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan untuk sektor non kehutanan, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi yang diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan adalah seluas 7,62 juta hektare. Selain itu, terdapat alokasi ruang pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi seluas 25,93 juta hektare untuk pemenuhan target pengurangan emisi Tahun 2030, yang meliputi seluruh RO dalam FOLU (RO 1-12). Target pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi sampai dengan Tahun 2030, diantaranya adalah pemanfaatan hasil hutan kayu mencapai 59 juta m3, hasil hutan bukan kayu mencapai 700 ribu ton dan produksi kayu olahan (plywood, kayu gergajian, woodworking, furniture dan bioenergy) mencapai 50 juta m3. Selain itu, juga ditargetkan nilai penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan hutan lindung dan produksi sampai dengan Tahun 2030 sebesar 2,96 Triliun Rupiah serta nilai ekspor produk kehutanan dari pengelolaan hutan lestari sampai dengan Tahun 2030 sebesar 16,94 Miliar USD.
- Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
a. Luas Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat pada Tahun 2025 adalah 15,08 juta hektare, meliputi arahan utama (land sparing) Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 5,36 juta hektare (35,54%) dan areal kolaborasi (land sharing) pemanfaatan berbasis masyarakat dengan kegiatan lainnya seluas 9,72 juta hektare (64,46%). Kolaborasi arahan masyarakat dengan kegiatan lainnya, antara lain dengan arahan perlindungan seluas 7,12 juta hektare, rehabilitasi seluas 1,71 juta hektare, korporasi seluas 0,20 juta hektare, dan non kehutanan seluas 0,69 juta hektare. Distribusi arahan pemanfaatan ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat disajikan pada Tabel 36 dan Gambar 33.
Tabel 36. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total
Masyarakat
0,07 2,11 2,43 0,75 5,36 35,54% Masyarakat - Perlindungan
3,67 1,15 1,01 1,29 7,12 47,21% Masyarakat - Rehabilitasi
0,65 0,39 0,56 0,11 1,71 11,34% Masyarakat - Korporasi
0,02 0,06 0,12 0,00 0,20 1,33%
Arahan RKTN Tahun 2011-2030 Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare) Persentase HK HL HPT HP HPK Total
Masyarakat - Non Kehutanan
0,05 0,20 0,27 0,17 0,69 4,58% Jumlah
4,46 3,91 4,39 2,32 15,08 100,00%
Gambar 33. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat seluas 15,08 juta hektare terdiri dari: areal Perhutanan Sosial yang sudah memiliki persetujuan definitif (termasuk KHDPK) seluas 8,40 juta hektare, areal yang masih merupakan pencadangan atau proses persetujuan Perhutanan Sosial seluas 6,35 juta hektare dan areal KHDPK (belum definitif) seluas 0,33 juta hektare. Dalam setiap areal tersebut terdapat ruang utama (land sparing) dan kolaborasi (land sharing), sebagaimana rincian pada Tabel 37.
Tabel 37. Luas Alokasi Izin Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat No Perhutanan Sosial Luas (Juta Hektare) Total Land Sparing Land Sharing 1 Definitif (termasuk KHDPK) 8,40 2,12 6,28 2 Proses/Arahan/Pencadangan 6,35 2,95 3,40 3 KHDPK (belum definitif) 0,33 0,29 0,04
Jumlah 15,08 5,36 9,72
Luas kawasan hutan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat sampai dengan Tahun 2030 adalah 14,24 juta hektare. Dengan melihat kondisi realitas pemanfaatan di Tahun 2025, dimana sudah terdapat persetujuan Perhutanan Sosial definitif seluas 8,40 juta hektare, maka sampai dengan Tahun 2030 masih terdapat 5,84 juta hektare yang dapat dicadangkan/diarahkan untuk pemanfaatan berbasis masyarakat.
b. Potensi dan Target Pemanfaatan Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat Pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat utamanya diarahkan untuk pemanfaatan hutan oleh masyarakat dengan berbagai skema Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat). Kawasan ini bertujuan untuk memberikan akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan melalui Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan
Kayu dan Pemungutan HHBK. Pemanfaatan dalam areal ini, juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi serta penyediaan cadangan karbon. Di dalam area kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat juga terdapat areal land sharing, antara lain dengan perlindungan, rehabilitasi, korporasi dan non kehutanan. Ketentuan pemanfaatan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat dengan arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah sebagaimana Tabel 38.
Tabel 38. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat No Arahan Ketentuan 1. Masyarakat - Perlindungan • Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal perlindungan, kegiatan pemanfaatan dilakukan secara terbatas dengan tanpa meninggalkan fungsi perlindungan. • Kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain: Pemanfaatan yang dapat dilakukan, antara lain Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK dengan tanpa mengurangi fungsi perlindungan, sistem tata air dan penyediaan karbon. 2. Masyarakat - Rehabilitasi Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal rehabilitasi, kegiatan rehabilitasi hutan dilakukan oleh pemegang izin perhutanan sosial. 3. Masyarakat - Korporasi Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis korporasi, dilakukan skema kemitraan kehutanan antara pemegang PBPH dengan pemegang pemegang izin perhutanan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masyarakat - Non Kehutanan • Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang juga merupakan areal untuk penggunaan oleh sektor non kehutanan, dilakukan kemitraan kehutanan antara pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dengan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pada areal pemanfaatan oleh masyarakat yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan untuk sektor non kehutanan, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Target pemanfaatan pada Kawasan untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat sampai dengan Tahun 2030 diantaranya adalah luas akses kelola masyarakat mencapai 12,74 juta hektare, nilai transaksi ekonomi (NTE) kelompok masyarakat kehutanan mencapai 3,15 Triliun Rupiah dan luas pengelolaan pemanfaatan hutan secara optimal areal perhutanan sosial untuk mendukung ketahanan pangan mencapai 1,1 juta hektare.
- Kawasan Untuk Pembangunan Non Kehutanan
a. Luas Arahan Kawasan untuk Non Kehutanan
Luas keseluruhan arahan Kawasan untuk Non Kehutanan pada Tahun adalah 9,05 juta hektare, meliputi arahan ruang utama (land sparing) untuk pelepasan dan penggunaan kawasan hutan seluas 4,84 juta hektare (53,48%) dan arahan ruang kolaborasi (land sharing) non kehutanan dengan kegiatan lainnya seluas 4,21 juta hektare (46,52%). Kolaborasi arahan non kehutanan dengan kegiatan lainnya, antara lain dengan
arahan rehabilitasi seluas 0,43 juta hektare, korporasi seluas 3,09 juta hektare, dan masyarakat seluas 0,69 juta hektare. Distribusi arahan pemanfaatan ruang Kawasan untuk Non Kehutanan sebagaimana pada Tabel 39 dan Gambar 34.
Tabel 39. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang
Kawasan untuk Non Kehutanan
Arahan RKTN Tahun
2011-2030
Luas Fungsi Hutan (Juta Hektare)
Persentase
HK
HL
HPT
HP
HPK
Total
Non Kehutanan
0,08 0,52 1,07 3,17 4,84 53,48% Non Kehutanan - Rehabilitasi
0,05 0,08 0,14 0,16 0,43 4,75% Non Kehutanan - Korporasi
0,03 0,92 1,97 0,17 3,09 34,14% Non Kehutanan - Masyarakat
0,06 0,20 0,27 0,16 0,69 7,62% Jumlah
0,22 1,72 3,45 3,66 9,05 100,00%
Gambar 34. Distribusi Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan untuk Non Kehutanan
Dari keseluruhan Kawasan untuk Non Kehutanan seluas 9,05
juta hektare, terdapat 6,64 juta hektare yang merupakan area
yang telah diproses maupun dalam proses untuk perubahan
peruntukan kawasan hutan, yaitu area Proyek Strategis
Nasional,
Food
Estate,
sawit
terbangun,
pelepasan,
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan
Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Obyek Reforma Agraria
(TORA) serta perubahan peruntukan Rencana Tata Ruang.
Terhadap area tersebut seluruhnya akan diproses untuk
perubahan peruntukan kawasan hutan (dikeluarkan) dari
kawasan hutan.
Selain itu terdapat area yang dipertahankan sebagai kawasan
hutan seluas 2,41 juta hektare, yang terdiri dari: area seluas
1,17 juta hektare yang terdapat Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (PPKH) baik yang masih aktif maupun
berproses dan area seluas 1,24 juta hektare yang dicadangkan
untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan atau kebutuhan
sektor non kehutanan, misalnya untuk pangan, energi atau
pertambangan, dan sebagainya. Dalam setiap area tersebut
terdapat ruang utama (land sparing) dan kolaborasi (land
sharing), sebagaimana rincian pada Tabel 40.
Tabel 40. Alokasi Pemanfaatan Kawasan untuk Non Kehutanan No Non Kehutanan Luas (Juta Hektare) Total Land Sparing Land Sharing 1 Eksisting (perubahan peruntukan atau proses perubahan peruntukan), meliputi: PSN, Food Estate, Sawit Terbangun, Pelepasan Normal, PPTPKH dan TORA, RTRWP 6,64 3,24 3,40 2 PPKH (Aktif dan Proses) 1,17 0,36 0,81 3 Pencadangan 1,24 1,24
Jumlah 9,05 4,84 4,21
Luas kawasan hutan untuk Kawasan untuk Non Kehutanan sampai dengan Tahun 2030 adalah 2,12 juta hektare. Berdasarkan kondisi realitas pemanfaatan di Tahun 2025, apabila areal eksisting yang merupakan area yang sudah diproses/dalam proses untuk perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 6,64 juta hektare sudah dilepaskan menjadi APL, maka luas kawasan hutan dari 9,05 juta akan mengalami pengurangan menjadi 2,41 juta hektare. Dengan demikian sampai dengan Tahun 2030, kawasan hutan yang dapat dicadangkan/diarahkan untuk Kawasan Non Kehutanan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan adalah 0,29 juta hektare.
b.
Potensi dan Target Pemanfaatan/Penggunaan Kawasan untuk
Non Kehutanan
Pemanfaatan pada Kawasan untuk Non Kehutanan utamanya
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sektor non kehutanan
dan penyediaan areal untuk reforma agraria, Proyek Strategis
Nasional, penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan
hutan, serta untuk mendukung ketahanan pangan, air dan
energi. Prosesnya tetap melalui prosedur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Kawasan untuk Non Kehutanan untuk sektor lain
juga diberikan dalam bentuk persetujuan dengan tidak
merubah status kawasan hutan, antara lain untuk kebutuhan
sektor pertambangan, pertanian, atau lainnya. Di dalam area
kawasan untuk kehutanan juga terdapat areal land sharing,
antara lain dengan rehabilitasi, korporasi, dan masyarakat.
Ketentuan penggunaan Kawasan untuk Non Kehutanan dengan
arahan lainnya pada areal kolaborasi (land sharing) adalah
sebagaimana Tabel 41.
Tabel 41. Ketentuan Pengelolaan Areal Kolaborasi (Land Sharing) pada Arahan
Kawasan untuk Non Kehutanan
No
Arahan
Ketentuan
1.
Non Kehutanan - Rehabilitasi •
Pada areal non kehutanan yang juga merupakan
areal
rehabilitasi
atau
reklamasi,
kegiatan
rehabilitasi
atau
reklamasi
dilakukan
oleh
pemegang izin penggunaan kawasan hutan
•
Pada areal non kehutanan yang dicadangkan untuk
perubahan peruntukan kawasan hutan, tetapi
merupakan
areal
rehabilitasi,
maka
diproses
melalui
prosedur
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
2.
Non Kehutanan - Korporasi
•
Pada areal non kehutanan yang juga merupakan
areal
untuk
pemanfaatan
berbasis
korporasi,
dilakukan
kerjasama
antara
pemegang
PBPH
dengan pemegang izin penggunaan kawasan hutan
No Arahan Ketentuan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pada areal non kehutanan yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan, tetapi merupakan areal pemanfaatan berbasis korporasi, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Non Kehutanan - Masyarakat • Pada areal non kehutanan yang juga merupakan areal untuk pemanfaatan berbasis masyarakat, dilakukan kemitraan kehutanan antara pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dengan pemegang izin pemegang izin penggunaan kawasan hutan oleh sektor non kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Pada areal non kehutanan yang dicadangkan untuk perubahan peruntukan kawasan hutan, tetapi merupakan areal pemanfaatan berbasis masyarakat, maka diproses melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kontribusi Sosial Kawasan Hutan
a. Akses Kelola Masyarakat Target kontribusi sosial kawasan hutan ditujukan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan akses pengelolaan hutan berkelanjutan, partisipasi aktif dalam menjaga ketahanan pangan melalui agroforestri, penciptaan lapangan kerja, pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim.
Salah satu program unggulan dalam peningkatan kontribusi sosial kawasan hutan adalah program Perhutanan Sosial (PS) dengan target capaian akses kelola masyarakat pada Tahun 2030 seluas 12,74 juta hektare. Sampai dengan Tahun 2025, telah tersedia akses kelola masyarakat seluas 8,40 juta hektare, sehingga sampai dengan Tahun 2030 masih terdapat 4,34 juta hektare yang akan dikelola oleh masyarakat. Selain itu, ditargetkan 17.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial dengan penambahan pendamping 23.400 orang.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sumber daya hutan selama 35 tahun. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kapasitas desa dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
Ke depannya, kontribusi berdimensi sosial juga dapat diukur dengan analisis keberlanjutan sosial sektor kehutanan dengan variabel pembentuk Dimensi Sosial yaitu:
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM),
- Tingkat pertumbuhan penduduk, 3) Tingkat kemiskinan, 4) Rasio Gini, 5) Tingkat pengangguran terbuka, 6) Persentase realisasi areal perhutanan sosial (Humaidi et al. 2025).
b.
Penyerapan Tenaga Kerja
Sektor kehutanan di Indonesia juga menjadi sumber penting
dalam penyediaan lapangan kerja, terutama di daerah pedesaan
dan sekitar kawasan hutan. Sampai dengan Agustus 2025,
sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi penyerap
tenaga kerja terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS), sektor ini menyumbang sekitar 41,25 juta
orang atau 28,15% dari total angkatan kerja nasional sejumlah
146,54 juta orang.
Penyerapan tenaga kerja di sektor kehutanan terjadi pada
hampir setiap kegiatan kehutanan di lapangan, baik yang
bersifat
sementara
maupun
permanen,
diantaranya
Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Hutan Konservasi, Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perhutanan
Sosial dan Perhutani. Potensi penyerapan tenaga kerja sektor
kehutanan sampai dengan Tahun 2030 sebagaimana Tabel 42
dan Gambar 35.
Tabel 42. Potensi Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan
Sampai dengan Tahun 2030
No.
Kegiatan
Jumlah Tenaga Kerja (orang)
2025
2026
2027
2028
2029
2030
1
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Kawasan
Konservasi a)
6.809
6.637
6.466
6.295
6.124
6.166
2
Perizinan
Berusaha
Pengelolaan
Hutan a)
336.405
324.543
312.681
300.819
288.958
277.096
3
Rehabilitasi
Hutan b)
343.790
242.798
285.330
327.861
370.393
412.924
4
Perhutanan
Sosial c)
4.246.584
4.639.124
5.031.665
5.424.205
5.816.746
6.209.286
5
Perhutani d)
12.090
9.923
8.594
7.266
5.938
4.588
Jumlah
4.945.678
5.223.025
5.644.736
6.066.446
6.488.159
6.910.060
Sumber:
Data diolah (2025), berdasarkan data dari:
a) Buku Statistik Kementerian Kehutanan
b) Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan
c) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
d) Perum Perhutani
Sumber: Data Diolah (2025) Gambar 35. Potensi Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Kehutanan
Berdasarkan data penyerapan tenaga kerja sektor kehutanan yang bersumber dari kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perhutanan Sosial, dan Perhutani, dilakukan proyeksi penyerapan kerja hingga Tahun 2030. Hasil proyeksi menunjukkan, bahwa potensi penyerapan tenaga kerja pada Tahun 2025 mencapai 4.945.677 orang dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 6.910.060 orang pada Tahun 2030, sebagaimana ditampilkan pada Gambar 35.
Keberadaan berbagai skema perizinan usaha, antara lain Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), tidak hanya berfungsi sebagai instrumen legal pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Keberadaan perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan juga mendukung keberlanjutan sektor kehutanan. Selain itu, Perhutanan Sosial juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Hingga Tahun 2025, akses kelola masyarakat telah mencapai 8.411.500 hektare yang melibatkan 1.415.528 Kepala Keluarga (KK). Dengan asumsi setiap keluarga mampu menyerap 3 (tiga) orang tenaga kerja, maka diperkirakan total tenaga kerja yang terserap mencapai 4.246.584 orang. Ke depan, hingga Tahun 2030, akses kelola masyarakat ditargetkan meningkat menjadi 12,74 juta hektare, yang dikelola oleh 2.137.218 KK. Dengan menggunakan asumsi yang sama, maka potensi penyerapan tenaga kerja Tahun 2030 akan mencapai 6.411.653 orang.
- Kontribusi Ekonomi Kawasan Hutan (HHBK-BPS)
a.
PDB Sub Sektor Kehutanan
Berdasarkan Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2025 -
2029, target pertumbuhan PDB subsektor kehutanan pada
Tahun 2030 diperkirakan mencapai lebih dari 66,25 Triliun
Rupiah, dengan pertumbuhan PDB sebesar 3,4%. Langkah
pencapaian target ini, meliputi: a) peningkatan produksi dan
hilirisasi hasil hutan untuk ekspor; b) pengendalian deforestasi
melalui perlindungan hutan dan penyelesaian konflik tenurial;
serta c) peningkatan tata kelola yang fokus pada peningkatan
investasi, ekspor, dan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian.
Peningkatan nilai tambah dilakukan melalui hilirisasi hasil
hutan, yaitu dengan menaikkan rasio serapan bahan baku
industri dari 70% pada Tahun 2025 menjadi 85% pada Tahun
2029, dengan asumsi kapasitas terpasang industri sebesar 105
juta m³, maka diperkirakan akan mampu menyerap bahan
baku hingga lebih dari 89,85 juta m³ pada Tahun 2030.
Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa sebesar 79,72%
atau sekitar 78,8 juta m³ bahan baku per tahun berasal dari
perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Peningkatan pasokan bahan baku ini akan dapat dipenuhi apabila didukung oleh kegiatan penanaman pada luasan sekitar 3,17 juta hektare dengan asumsi riap rata-rata sebesar 20 m³ per hektare per tahun. Kontribusi pasokan kayu tersebut diperkirakan berasal dari hutan tanaman sebesar 86,75%, hutan alam sebesar 10,65%, dan sumber lainnya sebesar 2,6%. Dengan asumsi dukungan efisiensi produksi rata-rata sebesar 85,48%, maka produksi kayu bulat pada Tahun 2030 diproyeksikan mencapai lebih dari 733 juta m³ dan produksi kayu olahan lebih dari 80,87 juta m³.
b. Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025-2029, nilai transaksi ekonomi dari kawasan hutan pada Tahun 2030
diperkirakan akan diperoleh dari Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Masyarakat Kehutanan, Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan, Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB, dan Nilai Transaksi Ekonomi dari Pemanfaatan Areal Konsesi yang Dikerjasamakan dengan Masyarakat. Sampai dengan Tahun 2030, diperkirakan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang diperoleh adalah:
- Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat Kehutanan sebesar 3,15 Triliun Rupiah
- Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan sebesar 1.200 Miliar Rupiah
- Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Masyarakat sekitar KSA, KPA, dan TB sebesar 250 Miliar Rupiah
- Nilai Transaksi Ekonomi dari Pemanfaatan Areal Konsesi yang Dikerjasamakan dengan Masyarakat sebesar 15 Miliar Rupiah
c.
Potensi Nilai Ekonomi Kehutanan
Sektor kehutanan di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional
dalam arti luas, melalui penyediaan modal dari sumber daya
alam. Sektor kehutanan berperan sebagai salah satu penggerak
utama perekonomian Indonesia, akan tetapi kontribusinya
dalam perekonomian nasional (nilai PDB) dianggap masih
rendah dibandingkan sektor lain. Hal ini disebabkan penilaian
kontribusi ekonomi hanya meliputi aktifitas sektor hulu
kehutanan
dan
penebangan
kayu,
sehingga
tidak
mencerminkan
nilai
ekonomi
kegiatan
kehutanan
yang
sesungguhnya. Oleh karena itu, penilaian kontribusi ekonomi
kehutanan memerlukan pengembangan kerangka penilaian
yang terus beradaptasi dengan konteks pembangunan dan
terus disesuaikan mengikuti perkembangan zaman.
Pada dasarnya, dalam menilai kontribusi ekonomi kehutanan,
diperlukan pendekatan baru yang juga melihat nilai ekonomi
sektor
kehutanan
dan
nilai
ekonomi
pengelolaan
dan
pemanfaatan kawasan hutan. Penilaian kontribusi Ekonomi
Kehutanan dapat dipilah berdasarkan 2 (dua) pendekatan,
yakni berdasarkan (1) Nilai Ekonomi Sektor Kehutanan dan (2)
Nilai Ekonomi Kawasan Hutan, sebagaimana Gambar 36.
Gambar 36. Penilaian Ekonomi Kehutanan
Secara umum, pendekatan nilai ekonomi kehutanan juga
memperhatikan adanya nilai ekonomi berdasarkan nilai pasar
dan nilai non pasar. Nilai non pasar adalah upaya memberikan
nilai moneter pada jasa yang disediakan hutan yang tidak
diperhitungkan dalam mekanisme pasar, sedangkan nilai pasar
adalah nilai ekonomi dari barang dan jasa hutan yang
diperdagangkan secara langsung di pasar dan memiliki harga
yang terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Penghitungan Nilai Ekonomi Sektor Kehutanan dilakukan pada
kawasan hutan dan non kawasan hutan. Perhitungannya
mencakup: 1) nilai ekonomi pasar sektor kehutanan, dan 2)
nilai ekonomi non pasar sektor kehutanan. Perhitungan nilai
ekonomi pasar sektor kehutanan umumnya dilakukan melalui
penilaian
ukuran
total
nilai
tambah
ekonomi
aktivitas
kehutanan dalam nilai pasar yang lazimnya dihitung sebagai
Produk Domestik Bruto (PDRB).
Sementara itu, penghitungan Nilai Ekonomi Kawasan Hutan
mencakup: 1) nilai ekonomi pasar kawasan hutan, 2) nilai
ekonomi pasar sektor non kehutanan dalam pemanfaatan
kawasan hutan, dan 3) nilai ekonomi non pasar kawasan
hutan. Pada perhitungan nilai ekonomi pasar kawasan hutan,
perhitungan dilakukan pada kawasan hutan negara, dalam hal
ini tidak termasuk hutan di Areal Penggunaan Lain (APL)
seperti hutan rakyat. Perhitungan mencakup nilai Hasil Hutan
Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Selanjutnya,
perhitungan nilai ekonomi pasar sektor non kehutanan dalam
pemanfaatan kawasan hutan seperti tambang, gas, energi, dan
lainnya,
dilakukan
melalui
perhitungan
kegiatan
yang
ternaungi sistem perizinan pemanfaatan hutan dan kegiatan
yang belum ternaungi sistem perizinan pemanfaatan hutan.
Pada penilaian ekonomi non pasar kawasan hutan, perhitungan
menggunakan pendekatan valuasi jasa ekosistem. Perhitungan
mencakup:
•
Jasa penyerapan karbon yaitu valuasi nilai karbon yang
tersimpan (stok) dan diserap (sekuestrasi) oleh hutan, yang
sangat relevan dalam skema mitigasi perubahan iklim
(misalnya: REDD+).
•
Jasa pengaturan air yaitu valuasi fungsi hutan dalam
menjaga tata air, mencegah banjir, dan menjamin pasokan
air bersih.
•
Jasa
keanekaragaman
hayati
yaitu
penilaian
nilai
keberadaan spesies dan ekosistem unik.
•
Jasa Ekowisata yaitu valuasi manfaat ekonomi dari kegiatan
wisata yang berbasis hutan.
Upaya meningkatkan kembali produktivitas hutan sekaligus
menjaga
keberlanjutan
ekologisnya
dilakukan
dengan
menggagas kebijakan multiusaha kehutanan (MUK) atau Multi-
Business Forestry (Mb-F). Kebijakan ini merupakan respon
terhadap kelemahan pendekatan pengelolaan hutan produksi
konvensional yang umumnya berfokus pada komoditas tunggal
yang dinilai kurang optimal baik dari sisi pemanfaatan sumber
daya maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional
(Suryanto et al. 2024). Konsep ini mengintegrasikan empat
komponen utama: produksi kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa
lingkungan, dan sistem pangan dalam satu kesatuan pengelolaan. Dari perspektif kebijakan, untuk mendukung keberhasilan kebijakan MUK diperlukan dukungan regulasi yang memadai, dengan mengubah sistem perizinan usaha hutan menjadi izin pemanfaatan multipurpose. Perubahan ini memperkuat pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, sejalan dengan prinsip common-pool resources yang menekankan pentingnya desentralisasi dan pengakuan hak kelola komunitas untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam (Rochmayanto et al. 2023). Keterpaduan atau integrasi, dalam perspektif ilmu pembangunan wilayah, adalah hal yang sangat penting, yaitu (1) keterpaduan antar sektor, (2) keterpaduan spasial serta (3) keterpaduan antar pelaku atau institusi. Keterpaduan ekonomi antar sektor ekonomi atau produksi dalam suatu wilayah dan antarwilayah yang kuat, menyeluruh dan berkelanjutan adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan ekonomi (Rustiadi et al. 2009; Daryanto dan Hafizrianda 2010). Selain manfaat ekonomi, hutan juga berperan penting sebagai penyangga kehidupan yang memberikan manfaat pada masyarakat di sekitarnya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 41 Tahun 1999, pengelolaan hutan Indonesia harus mampu memberikan manfaat yang terdistribusi secara adil kepada seluruh masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana peranan sektor kehutanan dalam pengentasan kemiskinan. Upaya pengentasan kemiskinan adalah bagian penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan dan ditempatkan sebagai tujuan pertama dalam SDGs (Goal 1: No Poverty). Beberapa penelitian telah menunjukkan hubungan antara kehutanan dan kemiskinan (Oldekop et al. 2019; Wang et al. 2023). Keberadaan masyarakat miskin yang berada di sekitar hutan dan menggantungkan hidup dari hutan membuat bagaimana kontribusi dan peran sektor kehutanan dalam pengentasan kemiskinan ini menjadi penting untuk dikaji lebih jauh (Angelsen dan Wunder 2003; Wunder et al. 2014; Miller et al. 2022). Hubungan antara kemiskinan dengan sektor kehutanan ini juga menjadi kajian dalam bidang pengembangan ekonomi wilayah (Poudel dan Ochuodho 2021). Hasil penelitian menunjukkan adanya beragam faktor yang dapat mempengaruhi besarnya kemampuan kontribusi sektor kehutanan dalam mengentaskan kemiskinan penduduk sekitarnya (Hajjar et al. 2021). Keberlanjutan sektor kehutanan dan kontribusinya terhadap pembangunan wilayah merupakan faktor strategis untuk dapat memastikan terwujudnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Peran hutan sebagai penyedia jasa lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat juga menjadikannya salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi dan sosial secara berkelanjutan, untuk terus berkontribusi dalam proses pembangunan wilayah. Ke depannya perlu dilakukan penilaian ekonomi kehutanan yang juga dapat mencakup nilai ekonomi non pasar sektor kehutanan. Nilai ekonomi non pasar sektor
kehutanan dapat dihitung dengan valuasi jasa lingkungan seperti PDB Ramah Lingkungan (Green GDP). PDB Ramah Lingkungan dihitung dengan mengurangi nilai PDB Konvensional dengan nilai Deplesi Sumber Daya Alam (SDA) hutan dan Degradasi Lingkungan Hutan.
- Kontribusi Lingkungan a. Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang telah disampaikan Tahun 2025 mencerminkan komitmen berkelanjutan Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim, sebagaimana diamanatkan oleh Decision 1/CP.21 dari UNFCCC, yang dibangun dari rangkaian Nationally Determined Contributions (NDC) yang progresif. Proses ini diawali dengan penyampaian Intended NDC pada Tahun 2015, yang menetapkan target penurunan emisi sebesar 29% melalui upaya domestik (unconditional) dan hingga 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan skenario Business as Usual sebagai baseline target mitigasi. Selanjutnya, pada Tahun 2016 Indonesia menyampaikan First NDC yang meningkatkan kejelasan, transparansi, dan pemahaman baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Sebagai respon terhadap perkembangan prioritas nasional serta mandat Paris Agreement Pasal 4 dan keputusan Conference of the Parties (COP) terkait, Indonesia mengajukan Updated NDC pada Tahun 2022 dan selanjutnya Enhanced NDC yang meningkatkan ambisi menjadi 31,89% (unconditional) dan 43,20% (conditional) penurunan emisi. Selanjutnya, Second NDC mengadopsi target level emisi untuk lebih mencerminkan peningkatan ambisi Indonesia serta pembaruan metodologi baseline dan pendekatan skenario. SNDC memperbarui acuan tahun dasar dari skenario Business As Usual 2010 sebesar 1.334 MtCO₂-eq, menjadi tingkat emisi aktual Tahun 2019 sebesar 1.145 MtCO₂-eq. Selain itu, target penurunan emisi Indonesia juga berubah dari target berbasis persentase sebesar 31,89% dan 43,20% pada Tahun 2030, menjadi target tingkat emisi absolut pada Tahun 2035. Dalam SNDC terdapat 3 (tiga) skenario, yaitu: CPOS (Current Policy Scenario) yang berfokus pada aksi domestik dan 2 skenario LCCP (Low Carbon Compatible with Paris Agreement) yang mengombinasikan aksi domestik dan dukungan internasional untuk mencapai jalur 1,5°C. Ketiganya dibangun di atas asumsi pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
- CPOS: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030; 6,7% pada 2035).
- LCCP_Low: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030; 6,7% pada 2035).
- LCCP_High: pertumbuhan ekonomi tinggi (7,0% pada 2030; 8,3% pada 2035). Titik acuan dan proyeksi emisi dari setiap kategori sektor serta emisi bersih untuk setiap skenario pada Second NDC disajikan sebagaimana Tabel 43.
Tabel 43. Titik Acuan dan Proyeksi Emisi dari Setiap Kategori Sektor serta Emisi Bersih untuk Setiap Skenario (Gg CO₂e) Scenario Sector 2019 2025 2030 2035 2060 CPOS Energy 655.568 1.032.127 1.310.969 1.419.126 1.561.764 IPPU 63.729 74.658 79.465 93.580 109.397 Waste 124.360 164.933 215.924 238.017 379.674 Agriculture 79.996 79.572 79.457 79.634 83.504 FOLU 221.384 133.675 94.635 -43.354 -247.434 Net Emission 1.145.037 1.484.966 1.780.450 1.787.004 1.886.905
Scenario Sector 2019 2025 2030 2035 2060 LCCP_L Energy 655.568 909.629 1.071.841 1.109.800 129.000 IPPU 63.729 68.042 74.147 73.115 34.243 Waste 124.360 164.905 215.750 168.477 9.069 Agriculture 79.996 77.843 76.193 74.738 76.503 FOLU 221.384 -12.886 -92.224 -168.412 -329.703 Net Emission 1.145.037 1.207.533 1.345.707 1.257.717 -80.889
Scenario Sector 2019 2025 2030 2035 2060 LCCP_H Energy 655.568 964.610 1.239.463 1.336.312 129.000 IPPU 63.729 70.656 78.960 78.304 34.375 Waste 124.360 164.540 215.928 205.695 34.705 Agriculture 79.996 77.570 75.708 75.452 78.307 FOLU 221.384 -25.729 -118.585 -206.897 -347.540 Net Emission 1.145.037 1.251.648 1.491.474 1.488.866 -71.154 Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (2025)
Dalam skenario Low Carbon Compatible Pathway (LCCP), Indonesia diperkirakan mencapai puncak emisi pada Tahun 2030, dengan estimasi tingkat emisi sebesar 1.345.707 Gg CO₂e pada skenario LCCP_L dan 1.491.474 Gg CO₂e pada skenario LCCP_H. Selanjutnya, emisi diproyeksikan mengalami penurunan pada tahun 2035 dengan tingkat emisi gas rumah kaca mencapai 1.257.717 Gg CO₂e pada skenario LCCP_L dan 1.488.866 Gg CO₂e pada skenario LCCP_H.
b.
Potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Kawasan Perhutanan
Sosial
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penetapan Harga
Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Nasional dan
Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan
Nasional. Selanjutnya, pada Tahun 2025, Pemerintah Indonesia
telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan
Pengendalian
Emisi
Gas
Rumah
Kaca
Nasional.
Kedua
peraturan ini berfungsi sebagai kerangka hukum untuk
mengimplementasikan
NDC
menuju
rendah
karbon
dan
ketahanan iklim. Pada sektor kehutanan, fokus intervensi NDC
adalah pada implementasi Perhutanan Sosial dan perencanaan
tata ruang dan lahan yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga
mengatur
penetapan
harga
karbon
dan
implementasi
perdagangan karbon di Indonesia.
Kajian Subarno et al. (2025) yang menganalisis potensi kredit
karbon berdasarkan data historis tutupan hutan Tahun 2010-
2020, menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial berpotensi mengurangi emisi karbon dan meningkatkan serapan karbon sebesar 16,80 juta tCO₂e/tahun. Kontribusi potensi tersebut berasal dari kegiatan perlindungan hutan sebesar 61%, restorasi melalui penanaman kembali sebesar 25%, dan perbaikan tata air gambut sebesar 15%, sebagaimana Tabel 44 dan Tabel 45. Sebagai catatan, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan turunannya menjadi tonggak penting pengaturan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon di Indonesia. Meskipun demikian, pelaksanaan aturan ini menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sebagai pengelola registrasi proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional, masih mendapat sorotan terkait kredibilitasnya. Hal ini berdampak pada kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.
- Luas areal unit-unit Perhutanan Sosial terlalu kecil. Dengan lebih dari 11.000 pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dan 15.527 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di 8,3 juta hektare, rata-rata luas areal per unit Perhutanan Sosial berada di bawah 1.000 hektar. Skala ini dianggap terlalu kecil dan tidak ekonomis untuk dijadikan proyek karbon.
- Keterbatasan kapasitas teknis dan investasi penyusunan dokumen proyek (baik DRAM, PDD, atau dokumen sejenis lainnya), monitoring, pelaporan, hingga proses verifikasi memerlukan keahlian teknis yang belum dimiliki sebagian besar kelompok Perhutanan Sosial. Akses terhadap pendanaan awal juga terbatas untuk menutupi biaya tersebut.
- Perbedaan metodologi nasional dengan standar internasional. Metodologi yang diterapkan dalam SRN PPI dinilai belum mengakomodasi metodologi standar pasar karbon sukarela seperti Plan Vivo, Verra, Gold Standard, dan Architecture for REDD+ Transactions (ART-TRESS).
Tabel 44. Potensi Penurunan Emisi dan Peningkatan Serapan Karbon di Area
Perhutanan Sosial per Jenis Aksi
No
Jenis intervensi
Potensi
(juta tCO₂e/tahun)
Persentase
Lokasi Potensi
Tertinggi
1.
Aksi perlindungan hutan
10,23
61%
Papua
2.
Restorasi melalui
penanaman kembali (ARR)
4,12
25%
Jawa dan Bali -
Nusa Tenggara
3.
Perbaikan tata air gambut
2,45
15%
Sumatera dan
Kalimantan
Total potensi kredit karbon
16,80
100%
Tabel 45. Potensi Penurunan Emisi dan Peningkatan Serapan Karbon di Area Perhutanan Sosial per Skema Perhutanan Sosial No Skema PS Aksi Perlindungan Hutan Perbaikan Tata Air Gambut Restorasi Melalui Penanaman Kembali (ARR) Potensi (juta tCO₂e/tahun) Persentase 1 PPHD1) 5.30 1.36 1.32 7.97 47% 2 PPHKm2) 3.99 1.75 0.67 6.40 38% 3 PKK3) 0.30 0.52 0.32 1.13 7%
No Skema PS Aksi Perlindungan Hutan Perbaikan Tata Air Gambut Restorasi Melalui Penanaman Kembali (ARR) Potensi (juta tCO₂e/tahun) Persentase 4 PPHTR4) 0.27 0.31 0.15 0.74 4% 5 Hutan Adat 0.37 0.15 0.00 0.52 3% 6 IPHPS5) 0.00 0.03 0.00 0.03 0% Total 10.23 4.12 2.45 16.80 100% Keterangan: 1)Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus 2)Perhutanan Sosial pada Hutan Kemasyarakatan 3)Perhutanan Sosial pada Kemitraan Kehutanan 4)Perhutanan Sosial pada Hutan Tanaman Rakyat 5)Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial
- Dukungan Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan, Energi dan Air Dukungan kawasan hutan terhadap ketahanan pangan, energi, dan air dilakukan melalui program Perhutanan Sosial dan Multiusaha Kehutanan. Program Perhutanan Sosial dalam mendukung upaya ketahanan pangan dilakukan melalui pemanfaatan 1,1 juta hektare kawasan hutan. Skema perhutanan sosial dapat diimplementasikan melalui agroforestri, silvofishery, silvopasture, dan kegiatan usaha kehutanan lainnya. Skema ini melibatkan kelompok masyarakat untuk mengembangkan pola agroforestri pada komoditas pangan seperti padi, jagung, dan pangan lokal lainnya. Lokasinya tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, dan 3.169 desa/kelurahan. Keberhasilan program ketahanan pangan dan energi ini tidak hanya diukur dari kuantitas produksi, tetapi juga dari kemampuannya untuk meningkatkan kemajuan dan kemandirian desa serta menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat kabupaten/kota (Renstra Kemenhut 2025-2029). Dukungan untuk ketahanan pangan dan energi juga berasal dari kegiatan Multiusaha Kehutanan, melalui penerapan agroforestri dengan menggunakan komoditas pangan (buah-buahan, umbi- umbian, padi, jagung, kopi, tebu, sagu, singkong), komoditas energi (tebu, kayu putih, serpih kayu, wood pellet, biomassa kayu), dan jasa ekosistem air. Berdasarkan monitoring sampai dengan bulan Oktober 2025, sebanyak 202 (dua ratus dua) unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah merencanakan kegiatan multiusaha kehutanan, dengan rencana pemanfaatan yaitu: a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu seluas ±7.526.643,59 hektare b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan diantaranya berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, perlindungan keanekaragaman hayati dan RAP/PAN karbon disesuaikan dengan aksi mitigasi dalam Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) seluas ±12.515.696,94 hektare c. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pola agroforestri seluas ±435.585,22 hektare d. Pemanfaatan Kawasan pola agroforestry seluas ±81.397,78 hektare Dalam ruang penataan areal kerja multiusaha kehutanan tersebut terdapat alokasi areal kemitraan konsesi hutan dengan pola agroforestri seluas ±563.671,60 hektare, yang didominasi rencana kegiatan pemanfaatan HHBK dan pemanfaatan kawasan berupa jenis tanaman palawija, karet, buah-buahan, tebu dan MPTS (aren, sagu kopi, petai, pinang, jengkol, dll) yang mendukung ketahanan pangan dan energi.
Selain itu, kawasan hutan juga mendukung dalam upaya ketahanan energi. Dukungan kawasan hutan untuk ketahanan energi dilakukan melalui dua skema, yaitu: ● Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk Energi Listrik Mini/Mikrohidro: Saat ini total kapasitas terpasang dari pemanfaatan energi air di kawasan hutan mencapai 1.159 Kilowatt (kW). Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan 13 model pembangunan minihidro dalam periode 2025–2029. Pembangunan pembangkit ini harus menerapkan prinsip keberlanjutan, melibatkan masyarakat sekitar hutan, dan melaksanakan rehabilitasi lingkungan sebagai kewajiban pemegang izin. Langkah ini menjadikan energi air sebagai solusi energi bersih yang mendukung pengelolaan hutan lestari dan pembangunan rendah karbon. ● Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Energi Panas Bumi: Upaya transisi energi berkelanjutan ini diwujudkan melalui pemberian Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB). Skema legal ini memungkinkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan. Saat ini, IPJLPB telah diberikan kepada empat pemegang izin dengan total kapasitas terpasang 883 Megawatt (MW). Kawasan hutan juga mendukung untuk upaya ketahanan air. Dukungan kawasan hutan untuk ketahanan air dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain, melindungi wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan pesisir, mencakup Hutan Konservasi dan Hutan Lindung. Selain itu dilakukan juga upaya pemulihan ekosistem, hutan, dan lahan kritis melalui reboisasi dan penghijauan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi frekuensi bencana hidrometeorologi berbasis lahan, khususnya banjir dan tanah longsor di sekitar kawasan hutan.
- Kelembagaan Pengelolaan Hutan a. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi, seluruh kawasan hutan dibagi ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, yang berperan sebagai penyelenggara pengelolaan hutan di tingkat tapak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan hutan oleh pemerintah provinsi, yang meliputi: tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, pengelolaan hutan hasil bukan kayu, pengolahan hasil hutan kayu, pengelolaan KHDTK dan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, dilaksanakan oleh unit KPHL dan KPHP (kecuali untuk KPH Konservasi). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Daerah provinsi untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang, salah satunya UPTD KPH.
Sampai dengan Tahun 2025, telah ditetapkan oleh Menteri, 170
unit KPHL dan 354 unit KPHP, sehingga total unit KPHL dan
KPHP berjumlah 524 unit KPH. Sementara, jumlah UPTD KPH
yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur adalah 349
unit UPTD. Jumlah ini masih akan bertambah mengingat
beberapa wilayah yang mengalami pemekaran daerah otonom
baru
khususnya
di
wilayah
Papua
belum
membentuk
kelembagaan KPH. Mengacu regulasi yang berlaku, satu UPTD
KPH dapat mengelola lebih dari satu unit KPHL/KPHP yang
telah ditetapkan Menteri Kehutanan. Selain itu, terdapat 149
unit KPH Konservasi (KPHK) yang telah ditetapkan, meliputi
seluruh wilayah yang berada di bawah kewenangan pemerintah
pusat, kecuali kawasan Tahura. Perkembangan penetapan unit
KPHL dan KPHP serta pembentukan kelembagaan unit
pelaksana teknis daerah (UPTD) KPH sampai dengan Tahun
2024 dapat dilihat pada Tabel 46.
Tabel 46. Perkembangan Pembangunan KPH sampai dengan Tahun 2024 Kriteria Jumlah (Unit) Keterangan s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 s/d 2019 s/d 2024 Pembentukan Unit KPH Penetapan Wilayah KPHP dan KPHL 529
- 530 524 Berdasarkan SK Menteri LHK Penetapan Wilayah KPHK 49
- 49 24 25 1 148 149 Berdasarkan SK Menteri LHK KPH Operasional Pembentukan kelembagaan melalui peraturan Gubernur 120 120 127 185 196 206 206 349 SK Gubernur / Perda. Pada 1 lembaga bisa 1/atau lebih unit wilayah KPH Penetapan lokasi fasilitasi 123 114 100 100 86
Berdasarkan SK Menteri LHK atas implementasi P.20/2015 (sudah tidak ada lagi lokasi fasilitasi sejak 2019) Fasilitasi KPH melalui Planologi Kehutanan 120 97 39 37 63 23 379 399 Fasilitasi tata hutan dan RPHJP melalui BPKH Pengesahan dokumen RPHJP 120 120 148 177 196 206 215 422 Berdasarkan SK Menteri LHK atas unit wilayah Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (2025)
KPH sebagai unit manajemen di tingkat tapak perlu dilakukan penguatan peran yang nyata dan implementatif dengan cara:
Penguatan data dan analisis secara kontinyu dan real time untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan yang efektif dan efisien
Perlu peningkatan kehadiran petugas di lapangan
Peningkatan kinerja petugas
Pelibatan masyarakat sekitar kawasan dalam pengelolaan KPH dengan memperhatikan adat, budaya dan sosial
Pelibatan stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat.
Dalam operasionalisasi KPH diperlukan dukungan regulasi, SDM, sarana dan prasarana, teknologi, serta pendanaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b.
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu (KHDTT)
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan UU
Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan Kawasan Hutan dengan
Tujuan Tertentu (KHDTT) yaitu Kawasan Hutan yang dapat
ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
(KHDTK),
Kawasan
Hutan
dengan
Pengelolaan
Khusus
(KHDPK), atau Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan
(KHKP).
c.
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
Menurut
Undang-Undang
No.
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan, hutan memiliki peran yang sangat penting,
termasuk sebagai sumber daya alam yang harus dijaga
keberlanjutannya. Salah satu konsep penting dalam undang-
undang ini adalah Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
(KHDTK), yaitu kawasan hutan tertentu yang ditetapkan untuk
tujuan
khusus,
seperti
penelitian,
pendidikan,
dan
pengembangan ilmu pengetahuan. KHDTK merupakan bagian
integral dari kebijakan kehutanan Indonesia yang didukung
oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, KHDTK
memegang peran penting dalam pengelolaan hutan, khususnya
untuk mendukung penelitian dan pengembangan teknologi
kehutanan serta pendidikan. Pasal 108 dan 109 dari peraturan
ini menjelaskan bahwa KHDTK dapat ditetapkan di berbagai
tipe kawasan hutan, seperti Hutan Lindung, Hutan Produksi,
dan bahkan Hutan Konservasi tertentu, kecuali di zona inti
taman nasional dan cagar alam. Dalam peraturan turunannya,
yaitu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, diberikan panduan
lebih rinci tentang tata cara penetapan, pengelolaan, dan
pemanfaatan KHDTK.
Penetapan KHDTK untuk kepentingan umum seperti Penelitian
dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan
Kehutanan, serta Religi dan Budaya sejalan dengan kebijakan
nasional
untuk
memajukan
pengelolaan
hutan
yang
berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan
masyarakat serta pelestarian nilai-nilai budaya dan lingkungan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan KHDTK, sampai
dengan bulan Maret 2025, telah terbit 100 SK dengan luas
±157.088,17 hektare, yang terdiri dari:
KHDTK Penelitian dan Pengembangan Kehutanan sebanyak 49 SK;
- KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan sebanyak 49 SK;
- KHDTK Religi dan Budaya sebanyak 2 (dua) SK
KHDTK memiliki peran besar dalam pengelolaan hutan yang
berkelanjutan, terutama dalam menyeimbangkan kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan.
Pemberdayaan
masyarakat
lokal
dalam
kegiatan-kegiatan
berbasis lingkungan dalam wilayah KHDTK memperkuat
keterlibatan mereka dalam pengelolaan hutan secara langsung.
KHDTK dimandatkan sebagai fungsi pengaman dan pendukung
dalam pengelolaan hutan melalui penelitian, pengembangan,
pendidikan, pelatihan, dan sosial budaya, dan nilai religi, yang
berada pada 3 (tiga) fungsi hutan. Perluasan ruang lingkup
manfaat KHDTK selain pada tusi utama penetapannya tetapi
juga
pengembangannya.
Pendekatan
rekonstruksi
arah
pemanfaatan
bentuk
dan
arahan
pengelolaan
dapat
dilaksanakan dan dimediasi dengan model land sharing antar
institusi. Hal ini akan tetap menjadi rujukan yang sesuai
dengan fungsi dan otoritas pemangku kawasan.
d.
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dimaksudkan untuk areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. KHDPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten Seluas ±1.105.219 hektare. Luas KHDPK di Pulau Jawa disajikan sebagaimana Tabel 47.
Tabel 47. Luas KHDPK di Pulau Jawa
No.
Provinsi
Luas (Hektare)
Hutan Produksi
Hutan Lindung
Total
1
Jawa Tengah
± 146.460
± 47.2769
± 193.736
2
Jawa Timur
± 317.755
± 197.199
± 514.954
3
Jawa Barat
± 167.696
±169.263
± 336.959
4
Banten
± 52.953
± 6.616
± 59.570
Jumlah ± 684.865 ± 420.355 ± 1.105.219 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
Pengelolaan KHDPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan secara lebih rinci diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. KHDPK diarahkan untuk memperkuat Penyelenggaraan fungsi Pelayanan Publik Pemerintah, khususnya untuk kepentingan: a. Perhutanan Sosial; b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; c. Penggunaan Kawasan Hutan; d. Rehabilitasi Hutan; e. Perlindungan Hutan; atau
f. Pemanfaatan jasa lingkungan. Arahan pengelolaan KHDPK dari 6 (enam) kepentingan tersebut, dapat dilihat pada Tabel 48.
Tabel 48. Arahan Pengelolaan KHDPK No. Peruntukan Arahan Pengelolaan Luas (Hektare) 1 Perhutanan Sosial Arahan untuk pemanfaatan hutan berbasis Masyarakat dengan skema HKm, HTR, dan HD. Pada kawasan ini diharapkan peran serta dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan menjadi terbuka 583.629 2 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Arahan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan berupa perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, atau Perhutanan Sosial. 15.506 3 Penggunaan Kawasan Hutan Arahan untuk Penggunaan Kawasan Hutan dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri 96.746 4 Rehabilitasi Hutan Arahan untuk percepatan rehabilitasi karena kondisinya berada dalam wilayah DAS kritis dan areal bekas pertambangan melalui usaha reklamasi, revegetasi maupun sipil teknis konservasi tanah dan air. Apabila proses rehabilitasi telah selesai dapat dilakukan pemanfaatan sesuai fungsi dan diupayakan untuk pemberdayaan masyarakat. 155.594 5 Perlindungan Hutan Diarahkan untuk menjaga fungsi perlindungan, sistem tata air serta pengendalian emisi di KHDPK terutama dengan pencegahan kebakaran hutan dan penegakan hukum pelanggaran bidang kehutanan. Arahan ini mencakup seluruh areal KHDPK Seluruh areal 6 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan ini merupakan kawasan yang disiapkan untuk pemanfaatan jasa lingkungan yang prosedurnya sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. 253.744 Jumlah 1.105.219 Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (2025)
e.
Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP)
Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) merupakan
kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan
pangan nasional melalui pemanfaatan kawasan hutan tanpa
mengubah status dan fungsi hutan. Dalam Peraturan Menteri
LHK Nomor 7 Tahun 2021, KHKP adalah kawasan hutan yang
secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan
pangan dengan pembangunan Food Estate. Penetapan KHKP
dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi dan/atau Kawasan
Hutan Lindung yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi
lindung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta dilaksanakan pada kawasan hutan yang
bertutupan bukan hutan.
Sebagai landasan pelaksanaan KHKP, diterbitkan Instruksi
Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor
19 Tahun 2025, yang menginstruksikan berbagai kementerian
dan lembaga untuk mempercepat pembangunan Kawasan
Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di wilayah
strategis
seperti
Papua
Selatan,
Kalimantan
Tengah,
Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, serta provinsi lain
yang akan ditetapkan kemudian. Sampai dengan Tahun 2025,
terdapat satu areal penetapan KHKP yaitu KHKP Kementerian
Pertahanan di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah seluas ±6.655 hektare yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1070/Menlhk/ Setjen/Pla.0/ 10/2023 tanggal 6 Oktober 2023. Melalui kebijakan ini, kawasan hutan menjadi bagian integral dari sistem pembangunan pangan nasional, bukan sekadar kawasan yang dilindungi, tetapi ruang produktif berkelanjutan yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian, konservasi lingkungan, dan pelibatan masyarakat sekitar hutan. Kebijakan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) dilengkapi dengan berbagai environmental, social, and governance safeguards untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan ketahanan pangan di dalam kawasan hutan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
E. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
a. Kebijakan Umum
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Pembaruan sistem tata kelola kehutanan Harmonisasi dan revisi peraturan perundang-undangan √ √ √ √ Reformasi peraturan yang memberikan kemudahan tanpa meninggalkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik √ √ √ √ Transformasi teknologi dan kelembagaan √ √ √ √ Membangun dan mengembangkan baseline sistem informasi kehutanan √ √ √ √ Mengembangkan sistem insentif dan disinsentif bagi para pihak yang memiliki inisiasi/inovasi dalam pengelolaan hutan √ √ √ √ Meningkatkan koordinasi dengan sektor-sektor yang memanfaatkan jasa ekosistem dan keanekaragaman hayati dari kawasan hutan √ √ √ √ Menyusun Rencana Makro Kehutanan sesuai arahan pemanfaatan dan fungsi kawasan hutan √ √ √ √ Mengatur pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang eksklusif, inklusif, dan kolaboratif
√ √ √ Mengalokasikan DAK-Kehutanan dan Dana Dekonsentrasi Kehutanan ke daerah berbasis kinerja pengurusan hutan (perencanaan, pengelolaan)
√ √ √ Memberikan kemudahan proses dan perizinan kepada pemohon yang secara sungguh-sungguh mengelola hutannya √ √ √ √ 2 Mempertahankan keberadaan kawasan hutan yang tersebar secara proporsional Memperkuat sistem kajian untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan yang komprehensif dan terkini √ √ √ √ Menetapkan kecukupan luas kawasan hutan secara periodik dan terintegrasi dengan tata ruang √ √ √ √ Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air dalam proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan komitmen dan √ √ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 konsistensi antar sektor dan antar pihak Meningkatkan penutupan hutan pada kawasan hutan dan hutan hak yang mempunyai nilai ekosistem tinggi √ √ √ √ Mengembangkan perencanaan pengelolaan kawasan hutan di pulau kecil dan pesisir √ √ √ √ Mengembangkan sistem insentif dan imbal jasa lingkungan √ √ √ √ Meningkatkan peran masyarakat dalam perlindungan hutan melalui kemitraan dan pemberdayaan masyarakat √ √ √ √ 3 Pemantapan Kawasan Hutan Mengembangkan sistem penilaian dalam mengendalikan perubahan kawasan hutan dalam review RTRWP √ √ √ √ Mempercepat penyelesaian review RTRWP tepat waktu √ √ √ √ Mempercepat pengukuhan kawasan hutan √ √ √ √ Mengembangkan sistem pengelolaan kawasan hutan yang berbasis teknologi terkini √ √ √ √ Menyelesaikan masalah tenurial kehutanan dan penyelesaian keterlanjuran pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berkeadilan √ √ √ √ Mempercepat penetapan dan perencanaan pengelolaan kawasan hutan termasuk pada hutan hak/adat
√ √ √ Memperkuat penetapan fungsi hutan dan arah pemanfaatan hutan berbasis tipologi lahan dan hutan
√ √ √ Mengintegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang pada berbagai level rencana tata ruang √ √ √ √ Memperkuat sistem data dan pemetaan satu peta yang terkini √ √ √ √ Memperkuat pengendalian penggunaan serta perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan √ √ √ √ Melakukan evaluasi fungsi hutan
√ √ 4 Perencanaan kehutanan yang komprehensif, Menetapkan rencana kehutanan pada berbagai tingkat penyelenggaraan kehutanan dan pengelolaan hutan √ √ √ √
No
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-
2015
2016-
2020
2021-
2025
2026-
2030
utuh, dan
berkesinambungan
Mengembangkan rencana pengelolaan
hutan pada kawasan strategis dan
kawasan perbatasan hutan
√
√
√
√
Mengembangkan forum perencanaan
kehutanan dan pusat pelayanan
masyarakat
√
√
√
√
Mengembangkan sistem monitoring
dan evaluasi pelaksanaan rencana
kehutanan
√
√
√
√
Mengintegrasikan rencana kehutanan
dengan rencana pembangunan
nasional, rencana tata ruang dan
rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
√
√
√
√
Mengintegrasikan rencana makro
kehutanan dengan rencana teknis
kehutanan dalam penyusunan dan
pengendalian perencanaan kehutanan
√ √ 5 Peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumberdaya hutan Restrukturisasi kebijakan pemanfaatan sumberdaya hutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan
√ √ √ Mengembangkan wilayah pengusahaan hasil hutan berbasis multiple values of forest yang menjamin keberlanjutan usaha, melindungi sistem tata air serta memperoleh pengakuan para pihak
√ √ √ Menetapkan dan mengembangkan komoditas strategis kehutanan berdasarkan potensi unggulan daerah
√ √ √ Mengembangkan aplikasi teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan nilai produk hasil hutan termasuk penyediaan bibit, teknik silvikultur dan proses produksi hasil hutan √ √ √ √ Meningkatkan efisiensi industri kehutanan
√ √ √ Mengembangkan infrastruktur pemasaran hasil hutan
√ √ √ Mendorong peningkatan daya saing, nilai tambah dan usaha kehutanan √ √ √ √ Meningkatkan budidaya tumbuhan dan penangkaran satwa liar di luar habitatnya
√ 6 Optimalisasi peran KPH dalam pengelolaan hutan Percepatan operasionalisasi dan kemandirian KPH √ √
Menyediakan peraturan perundangan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 terkait operasionalisasi KPH Meningkatkan potensi kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha kehutanan dan masyarakat
√ √ √ Percepatan pembentukan kelembagaan konservasi yang mandiri (KPHK, non Taman Nasional) pada taman nasional yang mempunyai potensi tinggi √ √ √ √ Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana KPH √ √ √ √ Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten untuk mendukung operasionalisasi KPH √ √ √ √ Mengembangkan sistem data dan informasi KPH yang dapat diakses banyak pihak √ √ √ √ Meningkatkan pemanfaatan multi usaha kehutanan dalam KPH
√ √ √ Meningkatkan peran KPH dalam pengamanan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan
√ √ Mengembangkan sistem perencanaan dan monitoring KPH
√ Mobilisasi pendanaan KPH
√ √ Penguatan kembali peran KPH
√ √ Pengembangan model berbasis landscape, dengan penekanan pada blok khusus
√ √ 7 Optimalisasi pengelolaan sumber daya hutan Menerapkan multisistem dalam pengelolaan kawasan hutan √ √ √ √ Meningkatkan variasi pengenaan PNBP pemanfaatan kawasan hutan √ √ √ √ Membangun infrastruktur penunjang pembangunan kehutanan
√ √ √ Mendukung ketahanan pangan, energi, dan air melalui regulasi atau pembentukan safeguards untuk pengaturan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang baik
√ √ 8 Pengembangan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan Mendorong investasi hijau (green investment) melalui pemberian insentif/disinsentif √ √ √ √ Meningkatkan peran pemanfaatan dalam perlindungan dan konservasi sumberdaya hutan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Menerapkan pola-pola perlindungan dan pemanfaatan hutan yang tepat dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung air, kondisi lahan dan teknologi
√
√
√
Mempertahankan dan meningkatkan
keanekaragaman hayati, HCVF (High
Conservation Value Forest), dan Areal
Preservasi
√
√
√
√
9
Penguatan sistem
pencegahan dan
pengendalian
kebakaran hutan
dan lahan serta
pengembangan
pembangunan
rendah karbon
Monitoring dan peningkatan upaya
deteksi dini dan kesiapan para pihak
terutama pemegang izin usaha di
bidang kehutanan dalam
pengendalian kebakaran hutan dan
lahan (kesiapan SDM, sarana dan
prasarana, anggaran, data dan
informasi)
√
√
√
√
Penegakan hukum terhadap kasus
kebakaran hutan dan lahan
√
√
√
√
Penguatan pencegahan kebakaran
hutan
√ √ Penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengendalian kebakaran hutan
√ √ Pemanfaatan teknologi dalam pengendalian kebakaran hutan
√ √ Melakukan pemantauan dan evaluasi emisi GRK
√ √ √ Melaksanakan inventarisasi GRK yang berkesinambungan setiap tahunnya melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIG GRK center)
√ √
Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat terkait dengan perubahan iklim
√ √ √ Menerapkan sistem Measurement, Reporting, Verification (MRV) di setiap bidang
√ √
Mengembangkan dan mendukung pelaksanaan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang rendah karbon
√ √ √ Mendorong pemerintah daerah menyusun strategi/rencana aksi adaptasi berdasarkan dokumen RAN- API dan kajian kerentanan daerah
√ √
Memperkuat pemanfaatan jasa-jasa ekosistem yang mengurangi dampak perubahan iklim
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Memperkuat peran kawasan konservasi dalam peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon untuk perubahan iklim
√ √ √ 10 Peningkatan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kehutanan Mengembangkan penelitian kehutanan berbasis kebutuhan dan tipologi hutan √ √ √
Menetapkan berbagai tema riset, antara lain lanskap hutan, pengelolaan hutan, perubahan iklim, kebijakan, pengolahan hasil hutan √ √ √
Mengembangkan teknologi tepat guna dan pola-pola perlindungan hutan serta pemanfaatan yang tidak mengurangi fungsi perlindungan √ √ √ √ Mengembangkan teknologi tepat guna untuk pemanfaatan hutan, pemanenan, pengolahan hasil dan inovasi kreatif dalam pemasaran √ √ √ √ 11 Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan Meningkatkan kapasitas lembaga kehutanan tingkat pusat, daerah dan tapak √ √ √ √ Memperkuat kelembagaan penyuluhan kehutanan √ √ √ √ Meningkatkan pengembangan SDM dengan Badan Diklat Daerah √ √ √ √ Mengembangkan SDM Kehutanan sesuai komoditas unggulan daerah √ √ √ √ Meningkatkan kompetensi dan sertifikasi SDM Kehutanan pusat dan daerah √ √ √ √ Standardisasi kompetensi SDM Kehutanan √ √ √ √ 12 Penguatan desentralisasi dalam pengelolaan hutan Meningkatkan kapasitas lembaga kehutanan di daerah
√ √ √ Memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengelola sebagian Hutan Konservasi √ √ √ √ Memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi
√ √ Meningkatkan kerjasama pengembangan usaha-usaha restoratif dan pemanfaatan jasa lingkungan serta wisata antara pusat dan daerah √ √ √ √ Memperkuat tata kelola perlindungan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 hutan yang konkuren antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat Mendelegasikan sebagian kewenangan dalam proses pemanfaatan hutan, industri dan pemasaran hasil hutan
√ √ √ 13 Peningkatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Memperkuat diplomasi kehutanan
√ √ √ Meningkatkan peran kehutanan Indonesia dalam kepemimpinan regional dan global
√ √ √ Melakukan pemantauan pelaksanaan komitmen internasional dalam mengurangi perubahan iklim
√ √ √ Mengembangkan kerjasama luar negeri berbasis kesetaraan √ √ √ √ Menyusun dan mengimplementasikan Strategi Nasional REDD+ √ √
Mempermudah dan mempercepat
proses perizinan para pihak yang
mengajukan pola peningkatan stok
karbon (carbon enhancement)
√
√
√
√
14
Peningkatan
kontribusi
kehutanan bagi
keberlanjutan
sektor
perekonomian
lainnya
Meningkatkan pemanfaatan kawasan
hutan dalam mendukung ketahanan
pangan, air dan energi
√
√
√
√
Mengembangkan Energi Baru
Terbarukan (EBT)
√
√
√
√
Meningkatkan kekuatan penetrasi
produk kehutanan dalam pasar
regional dan global
√ √ √ Mendorong integrasi dan atau sinergitas pemanfaatan komoditas dan wilayah kelola antar sektor
√ √ √ Meningkatkan kemampuan subsektor kehutanan dalam penyerapan lapangan kerja
√ √ √ Mendorong penggunaan PDB Kawasan Hutan dalam instrumen ekonomi nasional
√ √ √
b. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Konservasi
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Optimalisasi pemanfaatan hutan konservasi Mempercepat penyelesaian rancangan blok/zonasi dan dokumen perencanaan lainnya √ √ √ √ Mengalokasikan luasan yang layak untuk blok/zona tradisional dan blok/zona pemanfaatan √ √ √ √ Memfokuskan kegiatan kemitraan konservasi, kerja sama penguatan fungsi dan kerja sama strategis yang tak dapat dielakkan √ √ √ √ Melakukan evaluasi kesesuaian blok/zonasi dan dokumen perencanaan lainnya √ √ √ √ 2 Peningkatan manfaat kondisi lingkungan KSA, KPA dan TB secara berkelanjutan Meningkatkan promosi/pemasaran jasa lingkungan √ √ √ √ Menyusun peta investasi jasa lingkungan dan wisata alam √ √ √ √ Mengembangkan/diversifikasi dan meningkatkan nilai tambah produk jasa lingkungan dan wisata alam yang kreatif √ √ √ √ Mengembangkan bioprospecting dari Hutan Konservasi
√ √ √ 3 Konservasi keanekaragaman hayati Mengoptimalkan pengamanan keanekaragaman hayati √ √ √ √ Mengoptimalkan perlindungan hutan dan silvikultur afirmatif untuk peningkatan keanekaragaman hayati dan nilai guna hutan konservasi √ √ √ √ Konservasi keanekaragaman hayati di HCVF dan areal perlindungan satwa liar √ √ √ √ Mengelola koridor keanekaragaman hayati untuk spesies-spesies penting √ √ √ √ Mencegah perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi √ √ √ √ Mengembangkan usaha-usaha restorasi keanekaragaman hayati pada hutan konservasi √ √ √ √ Melindungi keanekaragaman hayati dan sumber plasma nutfah √ √ √ √ Meningkatkan jenis satwa liar yang dapat ditangkarkan di luar habitatnya untuk mengurangi perburuan liar √ √ √ √
No
Kebijakan
Strategi
Milestone
2011-
2015
2016-
2020
2021-
2025
2026-
2030
Menyesuaikan peraturan
penangkaran dan budidaya
tumbuhan dan satwa liar
berkoordinasi dengan Scientific
Authority
√
√
√
√
4
Optimalisasi
kawasan yang
diakui
Internasional
Mengelola Cagar Biosfer, World
Heritage Site (WHS), Asean Heritage
Site (AHS)
√
√
√
√
Meningkatkan jaringan kerja sama
Internasional, multi stakeholder,
partnership, termasuk dengan
masyarakat
√
√
√
√
5
Pengelolaan efektif
hutan konservasi
Mengelola hutan konservasi berbasis
resor
√
√
√
√
Mengoptimalkan perlindungan dan
pengamanan hutan konservasi
√
√
√
√
Memulihkan ekosistem Hutan
Konservasi yang mengalami
kerusakan
√
√
√
√
Memperkuat pengendalian
penggunaan serta perubahan fungsi
dan peruntukan hutan konservasi
√
√
√
√
Mengintegrasikan database KSDAHE
(pengembangan portal untuk data
base berbasis web terkait hutan
konservasi, keanekaragaman hayati
& ekosistem, dan jasa lingkungan)
√
√
√
√
Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan
kawasan hutan konservasi
√ √ 6 Pemulihan ekosistem pada hutan konservasi Menyiapkan prakondisi pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan peran masyarakat termasuk pengarusutamaan gender dalam pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan kolaborasi multipihak dan lintas sektoral dalam pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan proses regenerasi alami dalam pemulihan ekosistem
√ √ Meningkatkan nilai manfaat hasil pemulihan ekosistem
√ √ Mengembangkan pemulihan ekosistem berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
√ √ Mengembangkan skema pendanaan untuk pemulihan ekosistem
√ √
c. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Perlindungan Ekosistem Hutan Alam, Gambut dan Mangrove
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Pemeliharaan dan pemulihan sumber daya hutan dan ekosistemnya Mengembangkan usaha-usaha restorasi keanekaragaman hayati pada kawasan perlindungan gambut dan mangrove
√ √ √ Mengembangkan pengelolaan ekosistem hutan alam, gambut dan mangrove yang berkelanjutan (evaluasi perizinan, pembangunan sistem tata kelola gambut) √ √ √ √ Mengoptimalkan areal perlindungan ekosistem hutan alam, lahan gambut dan mangrove
√ √ √ Menetapkan bentuk dan pola kegiatan Perhutanan Sosial dalam kawasan ekosistem gambut dan kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi
√ √ √ Menetapkan sistem dan pola pengelolaan ekosistem gambut di luar hutan negara
√
Pemulihan fungsi lindung dan optimalisasi pengelolaan fungsi budidaya pada ekosistem gambut dan mangrove
√ √ √ Membangun kapasitas untuk restorasi/rehabilitasi produktif berbasis masyarakat
√ √ √ Mengembangkan pelestarian sumber daya hutan dan ekosistem penting di luar kawasan hutan Negara, antara lain di Areal Preservasi
√ √ 2 Penegakan hukum kehutanan yang holistik, terpadu, efisien dan akuntabel Memperkuat sistem pengawasan dan sanksi administrasi bidang kehutanan
√ √ Memperkuat sistem peradilan dan penegakan hukum
√ √ Memperkuat pemulihan kerugian sebagai salah satu pendekatan strategi penegakan hukum kehutanan
√ √ Membentuk forum ahli penyelesaian sengketa kehutanan
√ √ Dukungan pengambilan keputusan berbasis ilmu pengetahuan
√ √ Memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum
√ √ Harmonisasi regulasi antar lembaga
√ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Memperkuat proses penegakan hukum pidana melalui pendekatan multidoor
√ √ Memperkuat jejaring ahli dalam mendukung penegakan hukum kehutanan
√ √ Memperkuat dukungan forensik dalam proses penegakan hukum kehutanan
√ √ Memperkuat dukungan teknologi informasi dalam pengambilan keputusan dan penyusunan peta jalan penegakan hukum kehutanan
√ √ Memperkuat sistem penanganan pengaduan
√ √ Melibatkan partisipasi publik dalam penegakan hukum kehutanan
√ √ Penataan tata laksana dan koordinasi antar unit
√ √ 3 Penguatan tata kelola, kelembagaan, kapasitas SDM dan sarana prasarana untuk penegakan hukum kehutanan dan perlindungan hutan yang efektif Memperkuat kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, dan anggaran yang adaptif dalam penegakan hukum dan perlindungan hutan
√ √ Penguatan struktur organisasi berbasis fungsi strategis
√ √ 4 Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati Mengintegrasikan prinsip konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan pada setiap tahapan kebijakan, rencana, program dari setiap tingkat pemangku kepentingan
√ √ Meningkatkan nilai manfaat langsung maupun tidak langsung keanekaragaman hayati baik di tingkat ekosistem, jenis maupun genetik
√ √ Meningkatkan peran KPH, korporasi dan masyarakat dalam pelestarian keanekaragaman hayati
√ √ 5 Pengelolaan Areal Preservasi Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan monitoring area-area yang penting bagi keanekaragaman hayati
√ √ Mengembangkan praktik mitigasi konflik manusia dan satwa liar
√ √ Memberikan apresiasi terhadap praktek-praktek terbaik yang telah ada sebagai lesson learn agar dapat direplikasi di area lain
√ √
d. Kebijakan dan Strategi Kawasan untuk Rehabilitasi
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Peningkatan peran hutan dalam pemulihan daya dukung DAS
Mendorong percepatan rehabilitasi kawasan hutan dengan melibatkan seluruh stakeholder √ √ √ √ Mendorong diversifikasi pola rehabilitasi di seluruh fungsi kawasan √ √ √ √ Mendorong pemberian insentif kepada para pihak yang mempunyai inisiatif melakukan rehabilitasi/menarik investasi di bidang rehabilitasi
√
√
√
Meningkatkan akses masyarakat
terhadap bibit berkualitas dan bibit
produktif
√
√
√
√
Mengembangkan persemaian
permanen skala besar, Kebun Bibit
Rakyat (KBR), Kebun Bibit Desa
(KBD), dan/atau Bibit Produktif
√ √ Memperkuat sistem rehabilitasi, reklamasi dan restorasi pada areal yang terdegradasi
√ √ √ Melaksanakan rehabilitasi dengan skema restorasi partisipatif pada kawasan yang berkonflik
√ √ √ Mendorong usaha-usaha rehabilitasi pada hutan hak dan atau hutan adat khususnya di daerah kawasan lindung
√ √ √ Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang terintegrasi antara hulu dan hilir
√ √ √ Mengembangkan inovasi teknologi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan keberhasilan rehabilitasi hutan
√
√
Melakukan internalisasi rencana pengelolaan DAS dengan sektor terkait dan rencana tata ruang wilayah
√ √ √ Mendorong integrasi areal penanganan rehabilitasi sipil teknis dan vegetatif dalam satuan sistem DAS/ Daerah tangkapan air
√ √ Meningkatkan intensitas rehabilitasi pada daerah imbuhan mata air
√
√
2
Penguatan
kelembagaan
Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (RHL)
Memperbaiki tata kelola kelembagaan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
√ √ Mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi hutan dan pengelolaan DAS
e. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Korporasi
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan
Deregulasi industri dan perdagangan hasil hutan
√ √
Mendorong promosi produk-produk kayu bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
√ √ √ Mendorong pelibatan pihak swasta dalam meningkatkan Hasil Hutan Bukan Kayu dan jasa lingkungan √ √ √ √ Mengembangkan peluang pasar domestik dan ekspor produk hasil hutan
√ √ √ Meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan √ √ √ √ Meningkatkan efisiensi industri kehutanan termasuk pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
√ √ √ Melakukan penataan/standarisasi basis data dan informasi areal kerja dan pemanfaatan hasil hutan
√ Mengembangkan sistem monitoring serta evaluasi pemanfaatan hasil hutan
√ √ √ Melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan HL dan HP dalam mendukung fungsi ekologi
√ Pengendalian pemanfaatan hutan dalam mendukung kemandirian desa sekitar areal konsesi
√ Meningkatkan peran investor sektor kehutanan
√ Meningkatkan tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan untuk mendukung PNBP
√ Mengembangkan Multi Usaha
√ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 Kehutanan (MUK) termasuk untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, serta penyerapan karbon Mengembangkan inovasi dan teknologi dalam pemanfaatan hutan dan industri hasil hutan
√ √ Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil hutan
√ √ Melaksanakan konsolidasi spasial untuk penataan
√ √ Mendorong rekonfigurasi landscape
√ Memberikan insentif dan mendorong pengembangan mekanisme pembiayaan inovatif
√ Mendorong pengembangan infrastuktur Hulu-Hilir-Pasar
√ Melaksanakan konsolidasi dan rekonfigurasi dalam rangka meningkatkan persentase luasan lahan efektif dan menghilangkan faktor-faktor penghambat hilirisasi
√ Mendorong perbaikan iklim usaha
√ √ Mendorong afirmasi pelaku usaha
√ Mendorong pembiayaan hijau dan penguatan akses pasar
√ Meningkatkan ketahanan ekonomi dan proteksi sosial
√ Mendorong transformasi bisnis kehutanan regeneratif
√
f. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyarakat
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan Mengembangkan kemitraan antara usaha korporasi dan masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman serta pemanfaatan hasil hutan
√ √ √ Mendorong peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan
√ √ √
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 sumber daya hutan termasuk untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, serta penyerapan karbon Mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan ekosistem hutan alam, lahan gambut dan mangrove
√ √ √ Menyempurnakan tata kelola perhutanan sosial dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem
√ √ √ Memperbaiki mekanisme pengakuan hutan adat dan penetapan wilayah kelola masyarakat adat
√ √ √ Memfasilitasi permodalan inklusif bagi program perhutanan sosial
√ √ √ Memfasilitasi pengembangan kluster- kluster komoditas dan pemasaran produk perhutanan sosial dan kemitraan
√ √ √ Meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha kehutanan berbasis masyarakat
√ √ √ Mengembangkan sistem basis data, monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial
√ 2 Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan Mengoptimalkan pendampingan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat
√ √ √ Melaksanakan pembinaan dan pengembangan hutan rakyat dan industri ikutannya
√ √
Mendorong penguatan badan usaha bagi masyarakat yang memanfaatkan atau mengelola hutan
√ √ √ Memperkuat kapasitas dan kelembagaan untuk fasilitasi pra dan pasca perizinan skema Perhutanan Sosial
√ √ √ Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyediaan penyuluh
√ √ √
g. Kebijakan dan Strategi Kawasan Untuk Non Kehutanan
No Kebijakan Strategi Milestone 2011- 2015 2016- 2020 2021- 2025 2026- 2030 1 Optimalisasi distribusi fungsi dan peruntukan kawasan hutan Memperkuat kepastian hukum, memperjelas prosedur perizinan, dan mendorong integrasi kebijakan kehutanan dengan kebijakan pembangunan lainnya
√ Membangun sistem monitoring dan evaluasi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
√ √ √ Menyempurnakan mekanisme penggunaan kawasan hutan agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap pembangunan lintas sektor
√ Menyediakan akses pengembangan usaha non kehutanan yang terintegrasi dalam pengelolaan kawasan hutan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem
√ √ √ Mengarahkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan hanya untuk mendukung pencapaian target pembangunan prioritas nasional dan pembangunan sektor kehutanan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
√ √ √
h. Prioritas Kebijakan Pembangunan Kehutanan Menurut Pulau
No
Wilayah
Kebijakan Umum
1
Sumatera
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
• Peningkatan perlindungan dan konservasi hutan
• Efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan usaha kehutanan
bernilai tambah tinggi.
• Optimalisasi peran KPH
• Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa
lingkungan
• Pengembangan hutan tanaman
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
kehidupan dan kemampuan jasa lingkungan hidup tinggi
• Pemanfaatan
wilayah
Sumber
Daya
Hutan
dengan
memperhatikan kondisi Dukung Lingkungan Daya Hidup dan
Daya Tampung Lingkungan Hidup
• Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan
2
Jawa
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
No
Wilayah
Kebijakan Umum
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Pengembangan jasa lingkungan dan wisata alam
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Penanganan kerusakan lingkungan dan bencana alam
• Peningkatan peran perlindungan dan konservasi hutan
• Meningkatkan efisiensi BUMN Kehutanan (Perum Perhutani)
• Pengembangan industri kehutanan berbasis hutan rakyat
• Mengembangkan kemitraan masyarakat dengan Perum Perhutani
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
kehidupan dan kemampuan jasa lingkungan hidup tinggi
• Pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan
fungsi Lingkungan Hidup
3
Bali dan Nusa
Tenggara
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Peningkatan perlindungan dan konservasi hutan
• Pengembangan
Hasil
Hutan
Bukan
Kayu
(HHBK),
Jasa
Lingkungan dan Wisata Alam
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Optimalisasi peran KPH
• Perlindungan wilayah yarlg memiliki fungsi sistem penyangga
kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi
• Pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas fungsi
Lingkungan Hidup
• Pencadangan wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Hutan
• Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan
4
Kalimantan
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Penanganan kerusakan lingkungan dan bencana alam
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
• Optimalisasi peran KPH
• Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa
lingkungan
• Peningkatan peran konservasi
• Efisiensi usaha kehutanan dan pengembangan Sustainable
Forest Management (SFM) bagi usaha kehutanan
• Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi
• Pemanfaatan
wilayah
Sumber
Daya
Hutan
dengan
memperhatikan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan
Daya Tampung Lingkungan Hidup
• Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan
5
Sulawesi
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Penanganan kerusakan lingkungan dan bencana alam
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
• Optimalisasi peran KPH
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa
lingkungan
• Peningkatan usaha kehutanan bagi masyarakat lokal/adat.
• Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
No
Wilayah
Kebijakan Umum
kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi
• Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan
6
Maluku
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Optimalisasi peran KPH
• Pengembangan Jasa Lingkungan
• Peningkatan peran perlindungan dan konservasi serta usaha
kehutanan bagi masyarakat lokal.
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
• Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan.
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
kehidupan dan kemampuan Jasa Lingkungan Hidup tinggi
• Pemanfaatan
wilayah
Sumber
Daya
Hutan
dengan
memperhatikan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan
Daya Tampung Lingkungan Hidup
• Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission
7
Papua
• Penyelesaian masalah kawasan hutan (konflik tenurial dan
kepemilikan lahan) dan penegakan hukum
• Pengembangan dan peningkatan nilai tambah hasil hutan
• Peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan
• Pengelolaan perhutanan sosial
• Optimalisasi peran KPH
• Pengembangan Jasa Lingkungan
• Peningkatan peran perlindungan dan konservasi serta usaha
kehutanan bagi masyarakat lokal.
• Peningkatan tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan
hutan dan hutan hak
• Pengembangan usaha bernilai tambah tinggi serta pengelolaan
hutan bagi masyarakat lokal.
• Pengembangan hutan tanaman.
• Pengembangan industri kehutanan.
• Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga
kehidupan dan memiliki kemampuan Jasa Lingkungan Hidup
tinggi
• Pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Hutan
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030
PETA RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030
A. PETA RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030.
115
B. PETA RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011-2030 UNTUK REGIONAL.
- Regional Sumatera
116
- Regional Jawa
117
- Regional Bali dan Nusa Tenggara
118
- Regional Kalimantan
119
- Regional Sulawesi
120
- Regional Maluku
121
- Regional Papua
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. RAJA JULI ANTONI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030 terhadap pemanfaatan ruang, target dan strategi pengurusan hutan, perkembangan kebijakan, tantangan strategis global terkait keberlanjutan penyelenggaraan kehutanan dan perubahan iklim, serta perubahan kelembagaan, perlu dilakukan penyesuaian rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menyusun dan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 912);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
