TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 2
Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2l
Pokjanas PS dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
Bagian Ketiga Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Provinsi
Pasal22
(1) Pokja PPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
- melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi; hasil b. menyusuri dan laporan pelaksanaan pemantauan kepada gubernur dan Pokjanas PS; dan
- mengoordinasikan Pokja PPS kabupaten/kota. PPS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Pokja dapat melibatkan perangkat daerah provinsi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 23...
SK No l81592A
mFFIItl!N
Pasal 3
(l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
- distribusi akses legal;
- pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
- Pendampingan. (21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat. (31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2030.
Pasal 4
Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait paling sedikit:
- Pelaku Usaha;
- akademisi; dan
- organisasimasyarakat. Bagian Kedua . . ,
SK No 181584A
I
LIK
Bagian Kedua Percepatan Distribusi Akses Lrgal
Pasal 5
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (l) huruf a adalah diberikannya Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun 2030.
Pasal 6
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan melalui strategi:
- penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial;
- penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
- penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Ketiga Percepatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
Pasal 7
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1| huruf b dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak f 7.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2030.
Pasal 8...
SK No l8l585A
Pasal 8
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi:
- penguatan kapasitas kelembagaan KPS;
- peningkatan kapasitas usaha;
- percepatan pengembangan usaha tematik;
- peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
- percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
Pasal 9
Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait.
Pasal l0 (l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan :
- wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan
- RHL. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a l2l Kegiatan dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.
Pasal l1
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb
dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis.
(2)RHL. . .
SK No 181586A
,{
PRESIOEN
RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.
Pasal 12
(l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan. pengembangan IAD l2l Percepatan pembentukan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait.
(3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi:
- perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- pengembangan usaha;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- Pendampingan;
- pelatihan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan.
Pasal 13
(l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan:
- penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota;
- pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan
- pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD.
(2) Penyusunan...
SK No 181587A
FRESIDEN REruBUK INDONESIA
-8 (21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Keempat Percepatan Pendampingan
Pasal 14
Target untuk percepatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf c adalah penambahan Pendamping sebanyak 23.4OO (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai tahun 203O.
Pasal 15
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi:
- kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial;
- peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan
- optimalisasipelaksanaan Pendampingan.
Pasal 16
(1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. rencana l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Pasal 17. . .
SK No l8l588A
Pasal 17
Menteri menetapkan lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 18
Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
- penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan hutan dan lingkungan;
- pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
- pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan
- penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk Perhutanan Sosial.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19
(ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Kelompok . . .
SK No l8l589A
PRESIDEN
- l0-
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri l2l
atas:
- Pokjanas PS; dan
- Pokja PPS provinsi.
(3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk Pokja PPS kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS provinsi.
Bagian Kedua Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
Pasal 20
(1) Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l
huruf a mempunyai tugas:
- melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional; dan
- menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Pokja PPS provinsi. Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua: menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
- Wakil Ketua: menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c.Ketua...
SK No 181590A
PNESIDEN
l1-
- Ketua Harian: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d anggota:
- menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menteri yang urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- menteri yang men urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
- sekretaris kabinet.
(3) Dalam rangka memberikan dukungan teknis administratif
kepada Pokjanas PS dibentuk sekretariat.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin
oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Dalam . . .
SK No 181610A
PRES'DEN REruBLlK INDONESIA
(51 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokjanas PS dibantu oleh tim pelaksana teknis Pokjanas PS.
(6) Tim pelaksana teknis Pokjanas PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) beranggotakan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kementerian/lembaga teknis lainnya yang memiliki tugas dan fungsi terkait Perhutanan Sosial. mengenai susunan keanggotaan dan l7l Ketentuan lebih lanjut tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PPS provinsi dan Pokja PPS kabupaten/kota diatur oleh Menteri.
Pasal24
(1) Menteri mengembangkan dan mengoptimalkan sistem
informasi Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara elektronik untuk mengefektifkan dan mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- menghimpun data terkait Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang berasal dari kementerian/lembaga;
- menyimpan database Perhutanan Sosial dan sebagai sistem register nasional Perhutanan Sosial;
- perkembangan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- memantau pelaksanaan rencana aksi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- menjadi dasar pengambilan keputusan; dan/atau
- diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil Perhutanan Sosial kepada publik.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV...
SK No 181593A
tErFFIIilrN NEITFTIilITT{'IIT+TA
Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 25
(l) Pokjanas PS melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) rencana aksi dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 26
(U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. melaporkan pelaksanaan rencana aksi l2l Pokjanas PS Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Presiden secara berkala setiap I (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BABVI ...
SK No l81594A
REPUBLIK TNDONESIA
PENDANAAN
Pasal2T Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Perhutanan Sosial yang sedang dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No l8l595A
r:-TTJItr[]JilrJiitrf,EIA
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No l81524A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
LAM PIRAN
TENTANG
- Percepatan Distribuai AkHs Lepl 1.1 IPenentuan Pemutakhiran Revisi PIAPS Tersedianya PIAPS Jumlah Surat Surat 2 '2 2 '2 '2 '2 '2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri Skala Priorit.. PIAPS yang sudah Keputusan Menteri Keputusan Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria Pemberian disesuaikan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan AbesLepl penambahan dan Kehutanan Pertanahan Nasional Perhutanan persetujuan baru tentang Revisi PIAPS Soaial dan lokasi indikatif
Pemutakhiran PIAPS Tersedianya PIAPS PIAPSyang mutakhir dokumen 2 2 2 '2 '2 2 2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri dalam kebijakan satu yang mutakhir dalam dalam kebijakan satu Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria peta kebijakan satu peta peta dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan dan Badan Pertanahan Nasional Informasi Geospasial i
SK No 064318 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAIf SASARAIf OUTPUT SATUAIf PENAlfGGUNG INSTAlfSI TERKAIT
Pemberian akses Fasilitasi permohonan Kawasan hutan yang Areal persetujuan hektare 380.000 500.000 1.000.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 Kementerian Kementerian Dalam legal Perhutanan Sosial dikelola oleh Perhutanan Sosial Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi masyarakat dan Kehutanan Geospasial, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Sinkronisasi Koordinasi dan Tersedianya Rekomendasi provinsi 11 11 15 : Kementerian Kementerian Dalam PIAPS pengecekan Iapangan informasi lokasi penyesuaian target Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi PIAPS PIAPSsesuai kondisi indikatif pada PIAPS dan Kehutanan Geospasial, Kementerian terbaru di tingkat Agraria dan Tata Ruang/ tapak Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
SK No 058093 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Penentuan skala Sosialisasi dan Masuknya lokasi Surat Keputusan Surat 1 1 1 1 I I I I Kementerian Kementerian Lingkungan prioritas koordinasi lokasi prioritas percepatan Menteri Lingkungan Keputusan Koordinator Bidang Hidup dan Kehutanan, prioritas pem
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202l tentang Kehutanan, perlu
Perhutanan Sosial; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202l tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 33, Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 66351; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Perencanaan Terpadu adalah perencanaan yang disusun dalam rangka mendukung perhutanan sosial secara terintegrasi dan sif antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait. SK No 181609A 2. Percepatan PRES!DEN NEPUELIK TNDONESIA
4 2 3 5 6 7 8 Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pemangku hutan adat, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/ atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan ralryat. SK No l81582A 9. Kelompok . . . tr;-t*f.Iill REIIUBUX INDONESIA
- Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha.
- Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Pokjanas PS adalah kelompok kerja nasional yang mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial provinsi yang selanjutnya disebut Pokja PPS provinsi adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pokja PPS kabupaten/kota adalah kelompok kerja kabupaten/kota yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial.
- Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
- Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
- Integrated Area Deuelopment yang selanjutnya disingkat IAD adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. fungsi hutan dan lahan guna SK No l81583A Pasal 2... ETI,FILIIN iEPUBLIK INDONESIA -4 Pasal 2 Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait. BAB II TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSI.AL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: a. distribusi akses legal; b. pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan c. Pendampingan. (21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat. (31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2030. Pasal 4 Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait paling sedikit: a. Pelaku Usaha; b. akademisi; dan c. organisasimasyarakat. Bagian Kedua . . , SK No 181584A I LIK
Bagian Kedua Percepatan Distribusi Akses Lrgal Pasal 5 Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a adalah diberikannya Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun 2030. Pasal 6 Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui strategi: a. penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial; b. penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan c. penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bagian Ketiga Percepatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Pasal 7 Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1| huruf b dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak f 7.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2030. Pasal 8... SK No l8l585A UK INDONESIA 6- Pasal 8 Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi: a. penguatan kapasitas kelembagaan KPS; b. peningkatan kapasitas usaha; c. percepatan pengembangan usaha tematik; d. peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan e. percepatan pembentukan dan pengembangan IAD. Pasal 9 Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait. Pasal l0 (l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan : a. wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan b. RHL. l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan. Pasal l1 (1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis. (2)RHL. . . SK No 181586A ,{ PRESIOEN NEPUBUI( INDONESIA
l2l RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS. Pasal 12 (l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan. l2l Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait. (3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi: a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. pengembangan usaha; c. penyediaan sarana dan prasarana; d. Pendampingan; e. pelatihan; dan/atau f. penelitian dan pengembangan. Pasal 13 (l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota; b. pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD. SK No 181587A c. (2) Penyusunan... FRESIDEN REruBUK INDONESIA -8 (21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri. Bagian Keempat Percepatan Pendampingan Pasal 14 Target untuk percepatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf c adalah penambahan Pendamping sebanyak 23.4OO (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai tahun 203O. Pasal 15 Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a. kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial; b. peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan c. optimalisasipelaksanaan Pendampingan. Pasal 16 (1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden. (3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Pasal 17. . . SK No l8l588A NEPIIELII( INDONESIA
Menteri
