Pasal 20
BAB 3 — KELOMPOK KER.IA PERCEPATAN PENGELOLAAN
(1) Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l
huruf a mempunyai tugas:
- melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional; dan
- menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Pokja PPS provinsi. Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua: menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
- Wakil Ketua: menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c.Ketua...
SK No 181590A
PNESIDEN
l1-
- Ketua Harian: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d anggota:
- menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menteri yang urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- menteri yang men urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
- sekretaris kabinet.
(3) Dalam rangka memberikan dukungan teknis administratif
kepada Pokjanas PS dibentuk sekretariat.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin
oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Dalam . . .
SK No 181610A
PRES'DEN REruBLlK INDONESIA
(51 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokjanas PS dibantu oleh tim pelaksana teknis Pokjanas PS.
(6) Tim pelaksana teknis Pokjanas PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) beranggotakan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kementerian/lembaga teknis lainnya yang memiliki tugas dan fungsi terkait Perhutanan Sosial. mengenai susunan keanggotaan dan l7l Ketentuan lebih lanjut tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
