PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 3 — KELOMPOK KER.IA PERCEPATAN PENGELOLAAN
(ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Kelompok . . .
SK No l8l589A
PRESIDEN
- l0-
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri l2l
atas:
- Pokjanas PS; dan
- Pokja PPS provinsi.
(3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk Pokja PPS kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS provinsi.
Bagian Kedua Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
