PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
- penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan hutan dan lingkungan;
- pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
- pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan
- penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk Perhutanan Sosial.
Bagian Kesatu Umum
