PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Menteri menetapkan lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
