PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
(1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. rencana l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Pasal 17. . .
SK No l8l588A
