PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi:
- kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial;
- peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan
- optimalisasipelaksanaan Pendampingan.
