PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 3 — KELOMPOK KER.IA PERCEPATAN PENGELOLAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PPS provinsi dan Pokja PPS kabupaten/kota diatur oleh Menteri.
Pasal24
(1) Menteri mengembangkan dan mengoptimalkan sistem
informasi Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara elektronik untuk mengefektifkan dan mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- menghimpun data terkait Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang berasal dari kementerian/lembaga;
- menyimpan database Perhutanan Sosial dan sebagai sistem register nasional Perhutanan Sosial;
- perkembangan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- memantau pelaksanaan rencana aksi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- menjadi dasar pengambilan keputusan; dan/atau
- diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil Perhutanan Sosial kepada publik.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV...
SK No 181593A
tErFFIIilrN NEITFTIilITT{'IIT+TA
Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi
