PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 25
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(l) Pokjanas PS melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) rencana aksi dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Pelaporan
