PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 26
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. melaporkan pelaksanaan rencana aksi l2l Pokjanas PS Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Presiden secara berkala setiap I (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BABVI ...
SK No l81594A
REPUBLIK TNDONESIA
PENDANAAN
Pasal2T Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
