PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
(l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan. pengembangan IAD l2l Percepatan pembentukan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait.
(3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi:
- perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- pengembangan usaha;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- Pendampingan;
- pelatihan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan.
