Pasal 9
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait.
Pasal l0 (l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan :
- wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan
- RHL. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a l2l Kegiatan dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.
Pasal l1
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb
dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis.
(2)RHL. . .
SK No 181586A
,{
PRESIOEN
RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.
