PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi:
- penguatan kapasitas kelembagaan KPS;
- peningkatan kapasitas usaha;
- percepatan pengembangan usaha tematik;
- peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
- percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
