PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 13
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
(l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan:
- penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota;
- pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan
- pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD.
(2) Penyusunan...
SK No 181587A
FRESIDEN REruBUK INDONESIA
-8 (21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Keempat Percepatan Pendampingan
