PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (l) huruf a adalah diberikannya Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun 2030.
