PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan melalui strategi:
- penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial;
- penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
- penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bagian Ketiga Percepatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
