PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait.
Bagian Kesatu Umum
