PERPRES
TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN
(l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
- distribusi akses legal;
- pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
- Pendampingan. (21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat. (31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2030.
