Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No l8l595A
r:-TTJItr[]JilrJiitrf,EIA
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2O23
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No l81524A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
LAM PIRAN
TENTANG
- Percepatan Distribuai AkHs Lepl 1.1 IPenentuan Pemutakhiran Revisi PIAPS Tersedianya PIAPS Jumlah Surat Surat 2 '2 2 '2 '2 '2 '2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri Skala Priorit.. PIAPS yang sudah Keputusan Menteri Keputusan Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria Pemberian disesuaikan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan AbesLepl penambahan dan Kehutanan Pertanahan Nasional Perhutanan persetujuan baru tentang Revisi PIAPS Soaial dan lokasi indikatif
Pemutakhiran PIAPS Tersedianya PIAPS PIAPSyang mutakhir dokumen 2 2 2 '2 '2 2 2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri dalam kebijakan satu yang mutakhir dalam dalam kebijakan satu Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria peta kebijakan satu peta peta dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan dan Badan Pertanahan Nasional Informasi Geospasial i
SK No 064318 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
TARGET INSTAlfSI NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAIf SASARAIf OUTPUT SATUAIf PENAlfGGUNG INSTAlfSI TERKAIT
Pemberian akses Fasilitasi permohonan Kawasan hutan yang Areal persetujuan hektare 380.000 500.000 1.000.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 Kementerian Kementerian Dalam legal Perhutanan Sosial dikelola oleh Perhutanan Sosial Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi masyarakat dan Kehutanan Geospasial, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Sinkronisasi Koordinasi dan Tersedianya Rekomendasi provinsi 11 11 15 : Kementerian Kementerian Dalam PIAPS pengecekan Iapangan informasi lokasi penyesuaian target Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi PIAPS PIAPSsesuai kondisi indikatif pada PIAPS dan Kehutanan Geospasial, Kementerian terbaru di tingkat Agraria dan Tata Ruang/ tapak Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
SK No 058093 C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Penentuan skala Sosialisasi dan Masuknya lokasi Surat Keputusan Surat 1 1 1 1 I I I I Kementerian Kementerian Lingkungan prioritas koordinasi lokasi prioritas percepatan Menteri Lingkungan Keputusan Koordinator Bidang Hidup dan Kehutanan, prioritas pem
