PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 6
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. tanpa eskalasi selama jangka waktu P.JBL; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. (2) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. berlaku sebagai harga dasar; c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu P.JBL atau P.JBU; dan d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. (3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal 7
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.
Pasal 8
(1) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar $30 %$ (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik. (2) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan dari Menteri. (3) Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari $30 %$ (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Bagian Kedua Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
Pasal 9
(1) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTP; c. PLTS Fotovoltaik atau PLTB; d. PLTBm atau PLTBg; e. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; f. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, atau PLTB; g. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTBm atau PLTBg;
h. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP; dan i. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit. (2) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA yang berfungsi sebagai peaker; b. PLT BBN; dan c. PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit. Pasal 10 (1) PLTS Fotovoltaik atau PLTB untuk semua kapasitas yang dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi sebesar $60 %$ (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik. (2) Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. (3) Dalam hal harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari $60 %$ (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Pasal 11
(1) Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, serta dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara penyediaan (supply) dan permintaan (demand) sistem ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan. (2) Kelebihan . . .
(2) Kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh PT PLN (Persero) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power). (3) Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah
Pasal 12
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTS Fotovoltaik; c. PLTB; d. PLTBm; e. PLTBg; dan f. PLTP, untuk semua kapasitas pembangkit. (2) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari: a. PLT Energi Laut; dan b. PLT BBn, untuk semua kapasitas pembangkit. Pasal 13 . . .
Pasal 13
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
BAB III
Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
Pasal 14
(1) Pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui: a. penunjukan langsung; atau b. pemilihan langsung. (2) Pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi; c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg; dan d. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit. (3) Untuk . . .
(3) Untuk penunjukan langsung pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. PLTP dari pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku sebagai penugasan pembelian Tenaga Listrik. (4) Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTS Fotovoltaik atau PLTB yang dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya baik yang lahannya disediakan oleh pemerintah maupun yang menggunakan lahan sendiri; c. PLTBm atau PLTBg; dan d. PLTA yang berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit. (5) Dalam hal pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Badan Usaha setelah dilakukan pemilihan langsung dan pemilihan langsung ulang, pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan melalui penunjukan langsung. (6) Harga pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi.
Pasal 15
(1) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. (2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian: a. administrasi; b. teknis; dan c. keuangan.
Pasal 16
(1) Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan melalui penawaran harga terendah berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan secara transparan dan adil, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun. (2) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen dan negosiasi harga pembelian Tenaga Listrik harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pasal 17
(1) Proses pembelian Tenaga Listrik yang menggunakan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dimulai dengan seleksi awal Badan Usaha. (2) Hasil seleksi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar penyedia terseleksi Badan Usaha pembangkit Energi Terbarukan. (3) PT PLN (Persero) menerbitkan daftar penyedia terseleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (4) Ketentuan mengenai seleksi awal Badan Usaha dalam proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; b. PLTP . . .
b. PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi; c. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg; dan d. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 18
(1) PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air sungai dengan kapasitas pembangkit: a. sampai dengan 5 MW (lima megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factoŋ paling sedikit sebesar $60 %$ (enam puluh persen); atau b. lebih dari 5 MW (lima megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factoŋ sesuai dengan kebutuhan sistem. (2) PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e beroperasi sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau kebutuhan sistem.
Pasal 19
(1) Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA yang berfungsi sebagai peaker, PLT BBN, atau PLT Energi Laut dilakukan berdasarkan penawaran kuota kapasitas; b. untuk . . .
b. untuk PLTBm dan PLTBg dilakukan terhadap Badan Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTBm dan PLTBg selama masa PJBL; c. untuk PLTP dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dilakukan terhadap pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL atau PJBU; atau d. untuk PLTP dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari PLTP dilakukan terhadap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah memiliki komitmen penyediaan (supply) uap panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL. (2) Dalam rangka penawaran kuota kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menetapkan besaran kuota kapasitas.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah
Pasal 20
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero). (2) Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga dari Menteri. (3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK Pasal 21 (1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) selanjutnya berkontrak dengan PT PLN (Persero). (2) Badan Usaha yang berkontrak dengan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PPL. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan disepakati dalam PJBL yang ditandatangani oleh PPL dan PT PLN (Persero). (4) Menteri menetapkan pedoman PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; c. fasilitas . . .
d. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau e. dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah. (3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat; dan/atau b. pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan rencana pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata ruang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan Energi Terbarukan dalam rangka untuk menurunkan biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di lingkup pemerintah daerah. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam pengelolaan badan usaha milik negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan target pemanfaatan Energi Terbarukan dalam indikator kinerja PT PLN (Persero). (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui: a. penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri; b. penetapan kuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supply) dalam negeri/kapasitas nasional; c. verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan d. penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan. (10) Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (11) Menteri/kepala lembaga . . .
(12) Pemerintah daerah memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan. (13) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Pasal 24
Dalam hal pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit Tenaga Listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (3) Dalam . . .
(3) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada namun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 26
(1) Menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, dalam menyusun kebijakan harus berkoordinasi dengan Menteri. (2) Perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 27
(1) Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d berupa: a. penugasan penambahan data dan informasi panas bumi; b. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi; c. penanggungan risiko (derisking); dan d. fasilitas pembiayaan. (2) Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. (3) Pemberian . . .
(3) Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. (4) Pemberian dukungan dalam pengembangan panas bumi berupa penanggungan risiko (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa, dan pemegang kontrak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan dalam pengembangan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
(1) Dalam pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara, harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini menjadi acuan. (2) Pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen berupa: a. nomor induk berusaha PPL; dan b. struktur biaya dan financial model harga Tenaga Listrik setiap pembangkit. (2) PT PLN (Persero) . . .
(2) PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan COD.
BAB VII
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. PJBL yang telah ditandatangani; dan b. PJBU yang telah ditandatangani, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL dan PJBU.
Pasal 31
Badan Usaha yang telah mendapatkan: a. persetujuan harga Tenaga Listrik dan/atau penugasan pembelian Tenaga Listrik dari Menteri, namun belum menandatangani PJBL; dan/atau b. persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum menandatangani PJBU, proses pelaksanaan harga Tenaga Listrik dan/atau pembelian Tenaga Listrik atau harga uap panas buminya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku; dan b. belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik dari Menteri, proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan harga pembelian tenaga uap untuk PLTP yang sedang proses renegosiasi antar para pihak sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat berlanjut sampai dengan dihasilkan kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP. (2) Dalam hal kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, perubahan PJBL atau PJBU dapat ditandatangani para pihak tanpa persetujuan Menteri; atau b. lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP harus mendapatkan persetujuan Menteri sebelum perubahan PJBL atau PJBU ditandatangani para pihak. (3) Kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (4) Dalam hal tidak disepakati dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme renegosiasi yang disepakati dalam PJBL atau PJBU.
Pasal 34 . . .
Pasal 34 (1) Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan calon pengembang PLTA sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku; dan b. belum menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2) Proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PT PLN (Persero) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (3) Dalam hal pembelian Tenaga Listrik tidak dapat dilaksanakan akibat ketidaksiapan Badan Usaha maka Menteri melakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 35
(1) PPL yang melakukan pengembangan PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, atau PLTBg yang: a. proses pengadaannya sudah selesai; b. harga telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero); dan c. belum mendapatkan persetujuan harga dari Menteri, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) sepanjang sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal harga yang telah disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero) lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dalam Peraturan Presiden ini, harga pembelian Tenaga Listrik harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 36
Proses pengadaan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk pembelian Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang sedang berlangsung sampai pada tahap memasukkan penawaran harga sebelum Peraturan Presiden ini, pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 37
Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air sebagai mitra pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk PLTA sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 38
Daftar penyedia terseleksi oleh PT PLN (Persero) yang telah ditetapkan, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 39
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, dan PLTB yang telah dibangun dengan pembiayaan seluruh atau sebagian oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah dan belum menandatangani PJBL, harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg yang sebagian atau seluruhnya telah dibangun oleh pemerintah, termasuk yang berasal dari hibah, dan belum menandatangani PJBL harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 ,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 181
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan ...
SK No 135413 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan lnfrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan lnfrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27);
