Pasal 9
(1) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTP; c. PLTS Fotovoltaik atau PLTB; d. PLTBm atau PLTBg; e. PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; f. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, atau PLTB; g. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTBm atau PLTBg;
h. penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP; dan i. kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, untuk semua kapasitas pembangkit. (2) Pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA yang berfungsi sebagai peaker; b. PLT BBN; dan c. PLT Energi Laut, untuk semua kapasitas pembangkit. Pasal 10 (1) PLTS Fotovoltaik atau PLTB untuk semua kapasitas yang dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya, ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi sebesar $60 %$ (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik. (2) Harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. (3) Dalam hal harga fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari $60 %$ (enam puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
