PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 8
(1) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak paling tinggi sebesar $30 %$ (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik. (2) Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan dari Menteri. (3) Dalam hal harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari $30 %$ (tiga puluh persen) dari harga pembelian Tenaga Listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Bagian Kedua Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
