PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 7
Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.
