Pasal 11
(1) Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, serta dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara penyediaan (supply) dan permintaan (demand) sistem ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan. (2) Kelebihan . . .
(2) Kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh PT PLN (Persero) dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power). (3) Jangka waktu perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya atau Sebagian Dibangun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Termasuk yang Berasal dari Hibah
