Pasal 12
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTS Fotovoltaik; c. PLTB; d. PLTBm; e. PLTBg; dan f. PLTP, untuk semua kapasitas pembangkit. (2) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari: a. PLT Energi Laut; dan b. PLT BBn, untuk semua kapasitas pembangkit. Pasal 13 . . .
