PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 13
Pembayaran atas transaksi pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
BAB III
Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha
