PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku; dan b. belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik dari Menteri, proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
