Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan harga pembelian tenaga uap untuk PLTP yang sedang proses renegosiasi antar para pihak sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat berlanjut sampai dengan dihasilkan kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP. (2) Dalam hal kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik atau harga pembelian tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sama dengan atau lebih rendah dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, perubahan PJBL atau PJBU dapat ditandatangani para pihak tanpa persetujuan Menteri; atau b. lebih tinggi dari harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP dalam Peraturan Presiden ini, kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP harus mendapatkan persetujuan Menteri sebelum perubahan PJBL atau PJBU ditandatangani para pihak. (3) Kesepakatan harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTP atau harga pembelian tenaga uap untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (4) Dalam hal tidak disepakati dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme renegosiasi yang disepakati dalam PJBL atau PJBU.
Pasal 34 . . .
Pasal 34 (1) Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan penetapan sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik atau penetapan calon pengembang PLTA sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku; dan b. belum menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero), proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung dan ketentuan mengenai harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2) Proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PT PLN (Persero) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (3) Dalam hal pembelian Tenaga Listrik tidak dapat dilaksanakan akibat ketidaksiapan Badan Usaha maka Menteri melakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
