PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 16
(1) Pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan melalui penawaran harga terendah berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan secara transparan dan adil, tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun. (2) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen dan negosiasi harga pembelian Tenaga Listrik harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
