PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 15
(1) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. (2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian: a. administrasi; b. teknis; dan c. keuangan.
