PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon, dan/atau efisiensi energi secara bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang selanjutnya disebut PLTU adalah pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan bakar batubara.
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU adalah penghentian operasi PLTU sebelum mencapai usia teknis atau masa pakai yang direncanakan.
- Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.
- Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan).
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan
untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
(2) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- implementasi cofiring biomassa di PLTU;
- akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik;
- retrofitting pembangkit fosil;
- pembatasan penambahan PLTU;
- akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan;
- produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3);
- pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
Pasal 3
Implementasi cofiring biomassa di PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
- dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan untuk tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan tenaga listrik sepanjang waktu; atau
- gasifikasi, yaitu program penggantian penggunaan bahan bakar minyak ke gas untuk pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap.
Pasal 5
Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui:
- retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan green ammonia (NH3); atau
- retrofitting pada pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap yang dapat dilakukan melalui implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dan penggantian bahan bakar menjadi 100% (seratus persen) green hydrogen (H2).
Pasal 6
(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru.
(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang kecuali untuk:
- PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; atau
- PLTU yang memenuhi persyaratan:
- terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
- berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 202l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
- beroperasi paling lama sampai dengan tahun
Pasal 7
Akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sebagai alternatif penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8
Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.
Pasal 9
Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk:
- pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke pusat beban yang berjarak relatif jauh; dan
- optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang terdigitalisasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien.
(2) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pembangunan interkoneksi transmisi antarpulau;
- pembangunan dan peningkatan kapasitas transmisi dalam rangka penguatan sistem ketenagalistrikan;
- pembangunan pembangkit cerdas (smart power plant);
- pembangunan jaringan transmisi cerdas (smart transmission);
- pembangunan sistem pengendali cerdas (smart control system); dan/atau
- pembangunan jaringan distribusi cerdas (smart distribution).
Pasal 11
(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling
sedikit:
- kapasitas;
- usia pembangkit;
- utilisasi;
- emisi gas rumah kaca PLTU;
- nilai tambah ekonomi;
- ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan
- ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria:
- keandalan sistem ketenagalistrikan;
- dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan
- penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan
pendanaan, pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU harus didahului dengan kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri.
(3) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
- dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri;
- memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules; dan
- dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.
Pasal 13
Dokumen dukungan pendanaan harus menjadi bagian dari dokumen perikatan mengenai pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang dilakukan oleh pemberi dukungan pendanaan dengan Pemerintah dan/atau PT PLN (Persero).
Pasal 14
(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk
melakukan evaluasi atas:
- kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
- pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).
(3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 15
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional.
(2) Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan
pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan:
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU;
- pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit tenaga listrik pengganti;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
- tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan.
(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan
pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yang dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU.
Pasal 17
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bersama dengan pemberi dukungan pendanaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan pendanaan, Menteri menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian sebagai referensi tambahan setelah diselesaikannya proses pengadaan pembangkit pengganti PLTU.
(4) Hasil kajian oleh lembaga independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak penunjukan.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi tim kerja gabungan
bersama pemberi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mempertimbangkan penambahan dukungan pendanaan.
(6) Penambahan dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(7) Dalam hal penambahan dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, penambahan dukungan pendanaan dilaksanakan oleh pemberi dukungan pendanaan.
Pasal 18
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan.
(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 19
(1) Kajian oleh lembaga independen terkait Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat digunakan untuk penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sepanjang:
- dilengkapi dengan hasil reviu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
- terdapat ketersediaan dukungan pendanaan.
(2) Penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mencapai komitmen target pembangunan berkelanjutan, perlu melaksanakan transisi energi berkeadilan melalui pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca;
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 946);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
