Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bersama dengan pemberi dukungan pendanaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan dukungan pendanaan, Menteri menunjuk lembaga independen untuk melakukan kajian sebagai referensi tambahan setelah diselesaikannya proses pengadaan pembangkit pengganti PLTU.
(4) Hasil kajian oleh lembaga independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak penunjukan.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi tim kerja gabungan
bersama pemberi dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mempertimbangkan penambahan dukungan pendanaan.
(6) Penambahan dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(7) Dalam hal penambahan dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, penambahan dukungan pendanaan dilaksanakan oleh pemberi dukungan pendanaan.
