PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peta jalan (road map) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan.
(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
