Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kajian oleh lembaga independen terkait Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat digunakan untuk penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sepanjang:
- dilengkapi dengan hasil reviu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
- terdapat ketersediaan dukungan pendanaan.
(2) Penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
