PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi dukungan pendanaan.
(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan
pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yang dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL melakukan perubahan PJBL PLTU.
