Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional.
(2) Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan
pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan:
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU;
- pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit tenaga listrik pengganti;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
- tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.
