PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk
melakukan evaluasi atas:
- kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
- pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).
(3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
