PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan
untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
(2) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- implementasi cofiring biomassa di PLTU;
- akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik;
- retrofitting pembangkit fosil;
- pembatasan penambahan PLTU;
- akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan;
- produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3);
- pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
