PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru.
(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang kecuali untuk:
- PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik; atau
- PLTU yang memenuhi persyaratan:
- terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
- berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 202l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
- beroperasi paling lama sampai dengan tahun
