PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui:
- retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan green ammonia (NH3); atau
- retrofitting pada pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap yang dapat dilakukan melalui implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dan penggantian bahan bakar menjadi 100% (seratus persen) green hydrogen (H2).
