PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
- dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan untuk tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan tenaga listrik sepanjang waktu; atau
- gasifikasi, yaitu program penggantian penggunaan bahan bakar minyak ke gas untuk pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap.
