PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
Akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sebagai alternatif penyediaan tenaga listrik.
