PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk:
- pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke pusat beban yang berjarak relatif jauh; dan
- optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang terdigitalisasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien.
(2) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pembangunan interkoneksi transmisi antarpulau;
- pembangunan dan peningkatan kapasitas transmisi dalam rangka penguatan sistem ketenagalistrikan;
- pembangunan pembangkit cerdas (smart power plant);
- pembangunan jaringan transmisi cerdas (smart transmission);
- pembangunan sistem pengendali cerdas (smart control system); dan/atau
- pembangunan jaringan distribusi cerdas (smart distribution).
